, Palembang - Tim Mapolrestabes Palembang sudah menangkap Youtuber Palembang Edo Putra (24) dan Diky Firdaus (20), yang memproduksi dan memposting video prank bagi-bagi kantong daging kurban berisi sampah.
Video prank yang berjudul ‘Prank Bagi Bagi Daging ke Emak-Emak Isinya sampah #THEREALPRANK’, diposting pada tanggal 31 Juli 2020, yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Advertisement
Baca Juga
Ternyata tim Mapolrestabes Palembang belum berpuas diri, dengan tertangkapnya duo Youtuber Palembang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota kepolisian masih memburu anggota tim Channel Youtube Edo Putra Official yaitu HY dan IS. Kedua orang tersebut diduga turut serta dalam produksi video prank sampah tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, mereka masih memburu dua orang anggota tim Youtuber Palembang tersebut dan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua orang sudah ditetapkan tersangka. Dua orang lainnya masih DPO dan kami sudah mengantongi identitas keduanya,” ucapnya saat menggelar Pers Rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).
Penangkapan kedua Youtuber Palembang tersebut, dilakukan tim Mapolrestabes Palembang di kediaman tersangka masing-masing. Yaitu di Kabupaten Banyuasin Sumsel, pada hari Sabtu (1/8/2020) lalu.
Menurut Kapolrestabes Palembang, video prank sampah Youtuber Palembang tersebut dinilai membuat keonaran di tengah masyarakat. Serta aksi para tersangka telah memenuhi unsur pidana.
Beberapa barang bukti juga sudah dikumpulkan timnya, termasuk dua unit telepon genggam dan pakaian kedua tersangka yang digunakan saat video dibuat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sempat Posting di Instagram
Kedua tersangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1.
“Mereka melanggar Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.
Sebelum Youtuber Palembang ini ditangkap, video prank bagi-bagi kantong daging kurban berisi sampah sempat viral di media sosial (medsos).
Di akun Instagram Edo Putra Official, pemilik akun sempat memposting tulisan yang akhirnya menjadi bulan-bulanan warganet.
“Berhenti menghujat, lebih baik kalian subscribe channel Edo Putra Official dan follow akun Instagram ini,” tulisnya.
Terkini Lainnya
Ikuti Jejak Ferdian Paleka, Youtuber Palembang Nge-prank Kantong Daging Berisi Sampah
Cerita Youtuber Ferdian Paleka Melipir Hingga Palembang Manfaatkan Kelengahan Petugas
Nasib Youtuber Palembang Usai Nge-prank Kantong Daging Kurban Berisi Sampah
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Sempat Posting di Instagram
Palembang
Sumsel
Youtuber Palembang
Video Prank Youtuber Palembang
Mapolrestabes Palembang
Prank Sampah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Aniaya Warga hingga Cacat Permanen di Telinga Kiri
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United