, Palembang - Pemecatan ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), sudah rampung diinvestigasi oleh Ombudsman RI perwakilan Sumsel.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumsel pun sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, pada hari Rabu (21/7/2020) lalu.
Advertisement
Baca Juga
Dalam LAHP tersebut, Ombudsman Sumsel melayangkan beberapa poin saran korektif, yang harus dilakukan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Karena Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) 109 orang nakes di RSUD Ogan Ilir tersebut, diputuskan dan ditandatangani oleh Bupati Ogan Ilir, pada tanggal 20 Mei 2020 lalu.
Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, empat poin saran korektif yaitu membatalkan dan mencabut SK tentang PDTT tenaga honorer rumah sakit daerah tgl 20 Mei 2020.
Lalu, Bupati Ogan Ilir dan Dirut RSUD, mengembalikan hak 109 nakes, baik di rumah sakit dan Pemkab Ogan Ilir. Mengevaluasi manager dan Dirut RSUD Ogan Ilir, dengan melibatkan Inspektorat Ogan Ilir.
Bahkan jika ditemukan kesalahan dalam pengelolaan managemen di RSUD Ogan Ilir, Bupati Ilyas Panji Alam bisa memberikan pembinaan bahkan sanksi khusus.
"Bupati Ogan Ilir juga harus memerintahkan BKSDM Ogan Ilir untuk mendata pegawai Non PNS. Sehingga dapat terintegrasi dan jadi rujukan bupati atau OPD dalam mengambil perekrutan non PNS terhadap kebutuhan ril," ujarnya, Sabtu (25/7/2020).
Ombudsman Sumsel memberikan waktu selama 30 hari sejak LAHP diberikan pada hari Rabu (21/7/2020) untuk melaksanakan saran korektif tersebut.
Jika tidak dilaksanakan hingga batas akhir, Ombudsman Sumsel akan meneruskan laporan ini ke Ombudsman RI di Jakarta.
Apabila laporan sudah naik ke pusat, lanjut Adrian, akan ada penguatan untuk ditingkatkan menjadi saran rekomendasi. Yang mana bersifat final dan mengikat terhadap terlapor, dalam hal ini Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dilaporkan ke Ombudsman Soal Bansos, Bupati Banjarnegara Santuni Pelapor Rp200 Ribu
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terbukti Lakukan Maladministrasi
![Ombudsman Layangkan 4 Poin Saran Korektif LAHP ke Bupati Ogan Ilir](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/macgD7a-2Xazgkn3qyYN60ezjbw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3190228/original/089894400_1595684344-Bupati_Ogan_Ilir_Ilyas_Panji_Alam.jpeg)
"Ini memang terbukti maladministrasi, jadi ada tindakan korektif yang harus dijalani bupati. Jika saran korektif tidak dilakukan, akan ada saran rekomendasi dari pusat. Jika tidak juga dilaksanakan, akan diteruskan ke Presiden RI, DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.
Ombudsman RI juga akan mepublikasi tindakan terlapor yang tidak melaksanakan saran rekomendasi tersebut.
Yang mana, akan berdampak pada sanksi sosial karena terlapor tidak mengindahkan saran dari Ombudsman untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Untuk itu, Ombudsman Sumsel meminta kepada Bupati Ogan Ilir untuk membaca terlebih dahulu LAHP tersebut.
Ombudsman Sumsel juga menunggu pelaksanaan saran korektif yang harus dilakukan terlapor, sebelum batas akhir selesai, tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2020.
Terkini Lainnya
Ombudsman Sumsel ‘Telanjangi’ SK Pemecatan Ratusan Nakes Bupati Ogan Ilir
Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi Pemecatan Ratusan Tenaga Medis di Ogan Ilir
Anggota DPRD Pertanyakan Alasan Tepat Bupati Ogan Ilir Pecat Ratusan Tenaga Medis
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terbukti Lakukan Maladministrasi
Ogan Ilir
Sumsel
Ombudsman Sumsel
Bupati Ogan Ilir
Pemecatan tenaga kesehatan
Saran Korektif Ombudsman
pemecatan
Rekomendasi
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Akhir Nasib Anggota Polisi di Alor NTT setelah Setahun Buron
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasihkepada Raja Inggris Charles III
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijin Tambang di Sulteng
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Pengisi Suara Sabo One Piece dan Toru Amuro Detective Conan Mengundurkan Diri
Jangan Sepelekan, Ini Dampak Kepribadian Pesimis terhadap Kesehatan Mental
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen