, Kebumen - Dendam asmara terkadang memang membuat seseorang kalap dan berbuat apa saja. Tetapi, ini bukan soal 'cinta ditolak dukun bertindak'. Ini adalah cerita soal pemuda patah hati yang nekat menyebarkan foto syur mantan pacarnya lewat medsos.
Adalah DN, seorang pemuda berusia 20 tahun, asal Kecamatan Adimulyo, Kebumen. Layaknya pemuda seusianya, ia berpacaran dengan seorang gadis, sebut saja NN.
Advertisement
Baca Juga
Akan tetapi, lantaran sesuatu hal, mereka putus. Rupanya, DN masih memendam kesumat asmara. Ia sakit hati dan sulit terobati, meski kini sudah dekat dengan perempuan lainnya.
Lantas, aksi nekat dilakukan oleh DN. Ia sengaja menyebar foto syur mantan pacarnya, justru ketika semestinya sudah tak ada lagi dendam asmara di antara mereka.
Tak terima dengan kelakuan DN, NN pun lapor polisi. Tentu saja NN tak terima foto pribadinya beredar di dunia maya. Ia malu dan merasa dilecehkan sebagai perempuan.
Merespons laporan itu, polisi cepat bergerak. Tersangka penyebar foto syur mantan pacar itu ditangkap pada Senin (15/06/2020) sekitar pukul 15.00 Wib di rumah orang tua tersangka.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Putus Cinta, Pemuda Kebumen Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacarnya
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penyebar Foto Syur Dijerat UU ITE
![Polres Kebumen menangkap seorang pemuda, DN, lantaran menyebarkan foto syur mantan pacarnya di medsos. (Foto: /Humas Polres Kebumen)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Aqjv4VINjjXP3BRveK5gdYzhuqI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3156728/original/070439800_1592503508-TSK_UU_ITE_KEBUMEN-ridlo.jpg)
"Modusnya membagikan foto pribadi korban di akun medsos palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," ucap Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Dia mengungkapkan, tersangka membuat akun Facebook dan Instagram dengan nama korban. Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun Medsos tersebut.
Di akun itu, tersangka memberikan keterangan "Open BO" serta nyantumkan nomor ponsel milik korban. Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.
“Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya,” dia menjelaskan.
Tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti di antara ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk membagikan foto syur korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ancaman hukuman penjara enam tahun serta denda Rp1 miliar.
Terkini Lainnya
Buruh Serabutan Terancam Denda Rp8 Miliar, Kok Bisa?
Guru Bejat Paksa Foto Bugil dan Cabuli Korbannya di Bojonegoro
Top 3 Berita Hari Ini: Aroma Politis Foto Syur Mirip Azwar Anas
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Penyebar Foto Syur Dijerat UU ITE
foto syur
Foto Syur Mantan Pacar
UU ITE
Kebumen
Kriminal
Sebar Foto Syur Medsos
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
9 Juli 1996: Satu Keluarga di Inggris Diserang dengan Palu Secara Brutal
Daftar Makanan yang Kaya Vitamin D, Penting untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
Polisi Usut Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus