, Garut - Setelah WL dan AD, dua pemeran laki-laki divonis penjara dua tahun sembilan bulan penjara plus denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara pekan lalu, kini VN, (19) pemeran utama wanita dalam skandal video syur Vina Garut di Garut, Jawa Barat, akhirnya mendapatkan ganjaran.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, Pengadilan Negeri Garut, menjatuhkan putusan kurungan tiga tahun penjara, plus denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa VN. Vonis ini lebih berat dibanding dua terdakwa laki-laki sebelumnya.
"Menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan, turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung unsur pornografi," ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dalam sidang yang digelar secara online tersebut, Kamis (2/4/2020) petang.
Advertisement
Menurutnya, dalam dakwaan alternatif kedua, perbuatan VN yang dilakukan dengan sengaja tersebut, secara meyakinkan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pornografi.
Baca Juga
Pengacara Vina, Asri Vidya Dewi menyatakan segera melakukan banding terhadap putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang diberikan pengadilan dinilai terlalu berat terhadap kliennya.
"Buat kami ini menjadi pertimbangan ke depan, khususnya kasus perempuan harus fight di pengadilan tidak hanya menghadapi JPU juga hal lainnya," ujar dia.
Dalam catatannya, ada beberapa hal yang tidak menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Pertama, mengenai laporan kliennya kepada pihak kepolisian akibat kasus tersebut, yang menyatakan jika kliennya adalah korban.
Kedua, kasus tersebut terjadi ketika kliennya tidak cukup usia alias di bawah umur saat kejadian berlangsung. "Banyak fakta yang tidak diperhatikan pihak majelis hakim," ujar dia.
Menyikapi langkah hukum terdakwa, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi bakal melakukan hal serupa. "Kami akan pikir-pikir dulu, sebab kami memiliki waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dan mendiskusikan apa yang perlu kami lakukan," ujar dia.
Menurutnya, putusan tiga tahun dianggap belum memenuhi unsur dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara.
Dalam catatannya, ada beberapa barang bukti yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa dalam putusan itu. "Kami akan mendiskusikan dulu," dia menegaskan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Masih ingat kasus video syur Vina Garut? Ada kabar terbaru terkait proses hukum yang dijalani pemeran video mesum tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sidang Online
![Para jaksa dan pengacara dari VN, terdakwa perempuan kasus video syur Vina Garut, tengah mengikuti jalannya persidangan secara online yang dilakukan Pengadilan Negeri Garut.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HTZGP9xOfZd9F63dJJytoJU-PJo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3092499/original/000668300_1585837755-vonis_vina_2.jpeg)
Dibanding sidang putusan dua terdakwa pria sebelumnya dalam kasus Vina Garut. Jalannya sidang kali ini dilakukan secara teleconference alias online. Merebaknya covid-19 menyebabkan jalannya persidangan dilakukan secara terpisah.
Majelis hakim yang membacarakan putusan tetap berada di ruang persidangan Pengadilan Negeri Garut, sementara terdakwa berada di rumah tahanan (Rutan) kelas 2 B Garut, sedangkan pengacara berikut jaksa penuntut berada di Gedung Kejaksaan Negeri Garut.
Menurut Sugeng, meskipun pembacaan putusan dilakukan secara terpisah, namun pelaksaan sidang putusan vonis VN, berjalan lancar tanpa kendala berarti. "Sudah sesuai dengan kesepakatan bersama," ujar dia.
Hal tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, ihwal pelaksanaan persidangan yang dilakukan secara teleconference alias online tersebut.
"Karena ini wabah dan menjadi persoalan bersama yakni menghadapi wabah pandemik corona," ungkap dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai mengatakan, pelaksanaan persidangan secara online tersebut berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum No 379/DJU/PS.OO/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020.
Dalam putusannya, surat edaran itu mengizinkan pelaksanaan persidangan secara virtual, selama bencana covid-19 berlangsung, untuk mengurangi intensitas terjadinya kontak fisik massa secara langsung.
"Sidang secara teleconference sudah dimulai sejak Senin, tanggal 30 Maret 2020," ujar dia.
Sejak surat edaran itu diterima ujar dia, lembaganya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, kemudian rumah tahanan (rutan/lapas), dan pihak terkait untuk melaksanakan sidang perkara pidana secara teleconference.
"Seluruh persidangan secara online berlangsung sukses," ungkap dia.
Terkini Lainnya
Permintaan Maaf 2 Terdakwa Pemeran Pria Video Syur 'Vina Garut' Usai Putusan Vonis
Beda Tuntutan Hukum Ketiga Pemeran Video Syur Vina Garut
'Nyanyian' Pelaku Video Mesum Vina Garut dalam Persidangan
Simak juga video pilihan berikut ini:
Sidang Online
Garut
Vina Garut
Sidang Vonis Vina Garut
Vonis Berat Vina
gangbang
video syur
Rekomendasi
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Buntut Panjang Penutupan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Dilengkapi Atribut Batik dan Aksesoris Kulit Garutan, Seragam ASN Pemda Garut Makin Kece
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
Perang Terhadap Judi Online, ASN Pemda Garut Teken Pakta Integritas
Satpol PP Garut Kembali Segel Masjid Ahmadiyah
Yuk Jalan-Jalan Menikmati Sajian Festival Baso Aci Terbesar Se-Indonesia di Garut
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Ada 7 Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam, Simak Keistimewaan Bulan Muharam dan Hukum Merayakannya
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya