, Batam - Menyikapi perkembangan terkini pandemi corona Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan 7 poin fatwa terbaru demi mencegah penyebaran virus jahat tersebut.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau, KH Bambang Maryono, menginstruksikan agar fatwa tersebut bisa dijalankan dewan masjid dan musala di Provinsi Kepri.
"Adapun salah satu poin fatwa di antaranya, salah satu seruan dari azan diganti dan meniadakan kegiatan keagamaan sementara," kata Bambang, Rabu (25/3/2020).
Advertisement
Fatwa ini hendaknya bisa dijalankan di empat wilayah zona merah yang terindikasi adanya penyebaran wabah virus Corona di Provinsi Kepri, antara lain Kota Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Balai Karimun, dan Bintan.
Berikut 7 poin besar fatwa MUI Kepri terkait Status Tanggap Darurat virus corona Covid-19:
1. Umat Islam harus meyakini secara Aqidah bahwa wabah Corona Covid-19 ini adalah musibah dari Allah SWT. Namun secara syariah kita diperintahkan berikhtiar untuk menghindarinya, dan secara akhlak kita harus saling menguatkan dan saling tolong-menolong dalam menghadapi wabah ini.
Baca Juga
2. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir dan membaca qunut Nazilah di setiap salat fardu, memperbanyak selawat, sedekah serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (dafu al-bala' wal waba), khususnya dari wabah Covid-19.
3. Meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam se-Provinsi Kepulauan Riau, Khususnya Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Tanjung Balai Karimun untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat, sampai dengan pemerintah menyampaikan kondisi telah kembali normal. Para jemaah boleh menggantinya dengan melaksanakan salat Zuhur di kediaman masing-masing.
4. Pengelola masjid dan musala se-Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten, Karimun, Kabupaten Bintan tidak menyelenggarakan salat lima waktu secara berjemaah, namun murotal, tarhim, dan azan tetap dikumandangkan sebagai syiar Islam. Sementara untuk jemaah diminta melaksanakan salat berjemaah di rumah masing-masing sampai pemenintah menyatakan kondisi telah kembali normal.
5. Dalam hal muazin mengumandangkan azan sebagai mana di poin 2 dan 3 ada tambahan kalimat yang bisa dilakukan dalam dua cara. Cara pertama selesai mengumandangkan azan sebagaimana biasa lalu di tambahkan kalimat "sholu fii Rihalikum" sebagaimana hadis nabi dari Ibnu Umar dalam shahih Bukhori no 632 dan shahih muslim no 1633. Cara kedua, kalimat hayya ala sholah di ganti dengan kalimat sholu fee buyutikum sebagaiman hadis nabi riwayat Ibnu Abas dalam shahih Bukhari no 901.
6.Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid maupun di musala atau tempat lainya sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi kembali normal.
7. Meminta kepada seluruh umat Islam setiap salat fardu melakukan qunut Nazilah, berzikir, dan memperbanyak doa kepala Allah SWT.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa hari Senin (16/3). Salah satu fatwanya terkait panduan ibadah bagi muslim sehat di tengah wabah virus corona.
Terkini Lainnya
Wali Kota Bandung Negatif Corona Covid-19 Usai Ikut Rapid Test
Pandemi Corona Covid-19, Pengantin di Kolaka Menikah via 'Video Call'
Viral Jenazah PDP Corona Covid-19 Asal Kolaka Dipeluk dan Dicium Sebelum Dimakamkan
Simak juga video pilihan berikut ini:
virus corona
Corona COVID-19
Fatwa MUI Kepri
Virus Corona di Kepri
Provinsi Kepri
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Donald Trump
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Kala Foto Donald Trump Ditembak Berlumuran Darah Jadi Cuan, Laris Manis Jadi Suvenir
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
6 Fakta JD Vance, Senator Ohio yang Jadi Cawapres Donald Trump di Pilpres AS 2024
6 Fakta Senator JD Vance, Cawapres AS yang Digandeng Donald Trump Menuju Pemilu AS 2024
Euro 2024
Spanyol Kirim 6 Pemain ke Tim Terbaik Euro 2024, Bek Inggris Catat Prestasi Unik
Inggris Gagal Juara Euro 2024, Gareth Southgate Putuskan Mundur
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tumpah Ruah Warga Spanyol Sambut Parade Kemenangan Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Copa America 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Top 3 Berita Bola: Hasil Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia: Bukti Kedigdayaan Albiceleste
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
TOPIK POPULER
Populer
Direktorat Narkoba Polda Sulsel Lakukan 'Tangkap Lepas' Terduga Pelaku Narkoba
4 Perusahaan di Sukabumi Gulung Tikar, Puluhan Ribu Buruh Kena PHK
Sosok Kontroversial Munawir Aziz, Staf Khusus Pj Bupati Kudus yang Bertemu Presiden Israel
Kasus 'Tangkap Lepas' Terduga Pelaku Narkoba di Wajo, Aktivis Desak Propam Tak Diam
Viral Video Pria Tembak Kucing di Krobokan Semarang, Pelaku Ditangkap
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Ketua DPRD Solo
Aplikasi Dapodik Versi 2025 Resmi Dirilis, Berikut Cara Instalnya
Profil JD Vance, Senator yang Dipilih Donald Trump Jadi Cawapresnya di Pilpres AS 2024
3 Pimpinan dan Sekretaris DPRD Bantaeng Sulsel Jadi Tersangka Korupsi
Proyek Awal Mandiri Putuskan RJ, Kajati Sulsel Setujui 3 Perkara dan Tolak 1 Perkara
Piala Presiden 2024
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Berita Terkini
Peluncuran OECD Product Market Regulation: Keberhasilan Indonesia dalam Reformasi Struktural Jadi Teladan Negara Lain
5 Fakta Viral Dua Warga Meninggal Dunia, 44 Orang Masuk RS Jiwa Mabuk Akibat Kecubung di Banjarmasin
Menko Airlangga Pastikan Tak Ada Pembatasan BBM Subsidi
Sekolah Swasta di Sukabumi Terima Ratusan Siswa Usai PPDB 2024
Jadwal dan Link Siaran Langsung Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina di Vidio
10 Hewan yang Diizinkan oleh Allah Masuk Surga, Apa Saja?
Respons PBNU soal Pansus Hak Angket Haji Bentukan DPR
Gus Yahya Sebut 5 Nahdliyin Disponsori NGO untuk Bertemu Presiden Israel, Siapa?
Top 3 Berita Hari Ini: 6 Fakta Menarik Pegunungan Cycloop di Papua yang Dianggap Keramat
Selesaikan Seri Semarang, Road to MILO ACTIV Indonesia Race 2024 Bakal Kunjungi 4 Kota Lagi
Tak Hanya Menyerang Manusia, TBC Juga Menyerang Hewan! Begini Cara Mengetahuinya
6 Fakta Nagita Slavina Diisukan Hamil Lagi, Bermula dari Rafathar yang Diduga Keceplosan Sebut Sedang Berbadan Dua
Jelang Pilkada 2024, Kemenag Siapkan Langkah Cegah Konflik Sentimen Agama
70% Volume Perdagangan Aset Kripto di Indonesia Diawasi Ketat CFX