uefau17.com

KPU Jabar Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada 2020 karena Corona Covid-19 - Regional

, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menunda beberapa tahapan tahapan Pilkada 2020 karena penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh virus Corona Covid-19.

Ketua KPU Jabar Rifqi Alimubarok menjelaskan, penundaan didasari keputusan KPU No 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 dan dengan memperhatikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Sesuai dengan peta sebaran Covid-19 di Jabar, terdapat di tujuh wilayah yang masuk dalam kategori zona merah atau wilayah yang warganya telah dinyatakan positif terpapar virus Corona. Di antaranya, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Rifqi mengatakan, ada beberapa hal yang ditunda. Pertama, tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 22 Maret 2O2O dan masa kerja PPS mulai 23 Maret sampai dengan 23 November 2020.

"Memutuskan untuk menunda pelaksanaan pelantikan (PPS) yang dilakukan di lima kota/kabupaten. Kelima wilayah meliputi Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu," kata Rifqi dalam keterangannya, Minggu (23/3/2020).

Meski demikian, kata Rifqi, untuk KPU Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran yang telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan.

"Sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat," tutur Rifqi.

Selain pengaturan penundaan pelantikan PPS, KPUD Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Tasikmalaya masih bisa menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi bakal pasangan calon  sampai dengan 25 Maret 2020 sehingga terbit BA.2-KWK atau berita acara hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan.

KPU Jabar juga meminta menunda pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Serta menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih.

"Dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," tutur Rifqi.

Simak video pilihan di bawah ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat