, Pekanbaru - Pengadaan video wall di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pemerintah Kota Pekanbaru menuai masalah. Barang elektronik yang menelan APBD tahun 2017 senilai Rp 4,4 miliar itu ternyata barang asli tapi palsu alias ilegal.
Berdasarkan perhitungan penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, video wall itu merugikan negara Rp3,9 miliar. Perbuatan korupsi ini menyeret dua tersangka dan berkasnya masih dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kepala Kejati Riau Mia Amiati, satu tersangka dalam proyek ini merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) inisial VH. Dia merupakan aparatur sipil negara yang diduga memperkaya diri dengan proyek miliaran ini.
"Satu tersangka lagi inisial AMI. Dia merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima atau rekanan dalam proyek ini," kata Mia didampingi Asisten Pidana Khusus Hilman Azazi di Kejati Riau, Kamis siang, 6 Februari 2020.
Mia menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak menutup kemungkinan kedua tersangka segera ditahan untuk mempermudah penyidikan. Apalagi nantinya kedua tersangka tidak koperatif atau berusaha menghilangkan barang bukti.
"Nanti dikoordinasikan dengan intelijen sebagai upaya pencegahan," kata mantan Wakil Kepala Kejati Riau ini.
Mia menyebutkan, pengadaan video wall ini menggunakan e-katalog. Barang yang dipesan asli, tapi rekanan tidak menyertakan dokumen resmi dan garansi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/ 2009.
Dalam Pasal 2 dan 3 peraturan itu, pengadaan barang elektronik dalam negeri harus menggunakan petunjuk penggunaan ataupun jaminan bahasa Indonesia. Harus juga ada alamat importir, petunjuk pemeliharaan, dan buku panduan.
"Jadi bisa dikatakan ini barang ilegal, barang memang asli," tegas Mia yang juga didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan.
Menurut Mia, rekanan dan PPTK diduga membuat dokumen seolah-olah barang elektronik untuk video wall itu resmi. Rekanan juga menyertakan pemeliharaan selama 12 bulan.
"Seharusnya kalau itu barang legal ada garansi resmi dari pabrik ataupun distributor," ungkap Mia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berawal dari Kerusakan
![Kepala Kejati Riau Mia Amiati bersama jajaran dalam konferensi pers penanganan korupsi video wall di Pekanbaru.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5CkbQe7ADF9Y9MY7fKbq1q5GN_w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3043076/original/012747100_1580972932-IMG_20200206_133710.jpg)
Sementara itu, Hilman menyebut terungkapnya penyelewengan ini bermula dari tidak berfungsinya dua monitor di video wall. Dinas itu lalu menghubungi distributor produk, tapi tak bisa dilakukan karena ketiadaan kartu garansi.
Selanjutnya, dinas dimaksud mencari bengkel eletronik biasa untuk memperbaiki monitor rusak. Hal ini akhirnya terendus kejaksaan, lalu ditelusuri hingga akhirnya ditemukan barang-barang elektronik di video wall tidak berasal dari distributor resmi.
"Untuk video wall itu sekarang masih digunakan. Barangnya ada tapi pengadaannya tidak sesuai kontrak," kata Hilman.
Menurut Hilman, perhitungan kerugian negara dalam proyek ini dilakukan jaksa. Hal itu sah dalam penyidikan dan tidak mesti dilakukan badan pemeriksa keuangan ataupun instansi lainnya.
"Rp3,9 miliar itu total lost. Anggarannya Rp4,4 miliar lebih, yang Rp500 juta tidak dihitung karena sudah masuk pajak," jelas Hilman.
Dalam kasus ini, penyidik akan berusaha mengembalikan kerugian negara, baik itu yang dinikmati oleh PPTK ataupun rekanan. Bisa jadi nantinya video wall itu disita karena menjadi barang bukti.
Sementara untuk pejabat lainnya seperti kepala dinas, Hilman menyebut sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Selanjutnya, dari hasil gelar perkara, kedua tersangka tadi merupakan pihak paling bertanggung jawab.
Menurut Hilman, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pengadaan barang elektronik yang menggunakan e-katalog. Kehati-hatian sangat diperlukan karena masih ada pihak yang ingin berbuat jahat.
Simak video pilihan berikut ini:
Untuk menelusuri kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Romahurmuziy, KPK menggeledah Kantor Kemenag Gresik.
Terkini Lainnya
Kisah Miris NN di Padang, Alami KDRT dan Terpaksa Jadi Pekerja Seks
Tepergok Jadi Joki Tes CPNS di Makassar, 2 Pemuda Mengaku Dibayar Rp10 Juta
Kebingungan Bayar Rp1,2 Juta per Hari Alasan Pegawai Kedai Bunuh Penagih Utang
Berawal dari Kerusakan
Pekanbaru
Korupsi
Pemko Pekanbaru
Video Wall
Korupsi Video Wall
Video Wall Diskominfotik Pekanbaru
Kejati Riau
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasihkepada Raja Inggris Charles III
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Nascar Luncurkan Prototipe Kendaraan Listrik: Awal dari Era Balapan Ramah Lingkungan?
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif