, Bengkalis - Sesuai jadwal, Bupati Bengkalis Amril Mukminin sedianya diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka korupsi proyek jalan, Senin, 20 Desember 2020. Namun politisi Golkar ini tidak datang dan meminta pemeriksaan dirinya dilakukan dilain hari.
Tidak hadirnya orang nomor satu di Negeri Junjungan ini karena lembaga adat Melayu (LAM) setempat memberinya gelar adat. Terhitung Kamis siang, tersangka korupsi jalan di Bengkalis ini menyandang gelar Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri.
Advertisement
Baca Juga
Juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi wartawan menyebut surat panggilan sudah dilayangkan beberapa hari lalu. Sebagai balasan, Amril mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik.
"Dia tidak hadir, (jadwal) pemeriksaannya sebagai tersangka," ucap Firli kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis petang.
Dalam suratnya, Amril meminta penyidik menjadwal ulang pemeriksaan. KPK memaklumi ini dan menjadwal pemeriksaan dikemudian hari.
Menurut Ali, Amril menyampaikan alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik. Salah satunya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan pada Kamis siang.
Sebagai informasi, Amril sudah lama menyandang status tersangka di KPK tapi tak kunjung ditahan. Dia tersandung kasus pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bangkalis Tahun Anggaran 2017-2019.
Proyek ini dikerjakan oleh pihak swasta, PT Citra Gading Asritama (PT CGA) dengan nilai mencapai Rp 537,33 miliar. Dari jumlah itu, Amril diduga menerima R p2,5 miliar dari PT CGA sewaktu menjadi anggota DPRD di sana.
Setelah menjabat bupati, Amril Mukminin diduga KPK menerima uang Rp 3,1 miliar dari perusahaan yang sama. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Diduga uang ini sebagai pelicin agar perusahaan menjadi pemenang proyek.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
10 Tersangka Baru
![Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tiga dari kiri) diarak tetua adat sebelum mendapat gelar dari LAM Bengkalis.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xnsi2ZtCx00Y2sHm0y7hbgaID3U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3027416/original/024604300_1579539458-IMG_20200120_234148.jpg)
Selain proyek tersebut, KPK juga mencium korupsi pada proyek jalan lainnya di Bengkalis. Yaitu, proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Perkara ini diketahui telah disidik dan dihadapkan ke persidangan.
KPK juga mencium perbuatan melawan hukum pada proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, dan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Selanjutnya proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan terakhir proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Untuk empat proyek yang disebutkan terakhir, KPK juga telah menetapkan nama-nama tersangkanya. Tak tanggung-tanggung, tersangka itu berjumlah 10 orang.
Ketua KPK Firli Bahuri akhir pekan lalu menjelaskan, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangkanya adalah M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Handoko Setiono (HS) selaku kontraktor, Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.
"Nilai kerugian kurang lebih Rp 156 miliar," ujar Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.
Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp 126 miliar. Kasus ini kembali menjerat M Nasir (MN) sebagai tersangka. Sementara tersangka lainnya adalah Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, I Ketut Surbawa (IKS) selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, Didiet Hadianto (DH) selaku kontraktor dan Firjan Taufan (FT) selaku kontraktor.
Pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, nilai kerugian mencapai Rp 152 miliar. Kasus ini juga menjerat M Nasir. Adapun tersangka lainnya adalah Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp 41 miliar, nama M Nasir muncul lagi sebagai tersangka. Sedangkan tersangka lainnya adalah Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video pilihan berikut:
koruptor
Terkini Lainnya
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tersandung Korupsi
Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
Rumah Pengusaha Pekanbaru Digeledah KPK
10 Tersangka Baru
Kabupaten Bengkalis
Bupati Bengkalis
Amril Mukminin
Korupsi Jalan
Korupsi Jalan di Bengkalis
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
3 Zodiak Ini Lebih Suka Berhenti dari Pekerjaannya Diam-diam, Kamu Juga?
Presiden Macron Tolak Pengunduran Diri PM Attal, Prancis Hadapi Kebuntuan Politik
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Kumpulan Hoaks Seputar Garam, Simak Ragam Faktanya
6 Potret Artis di Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Vidi Aldiano Sang Duta Persahabatan Ikutan Hadir
6 Potret Fasilitas Sekolah yang Bikin Murid Senang, Jadi Semangat Belajar
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?