, Palembang - Makan pempek Palembang sebagai menu santapan pagi menjadi hal rutin yang dilakukan warga Sumatera Selatan (Sumsel). Selain harganya yang terjangkau, rasa kudapan lokal yang renyah ini, mampu mengenyangkan perut dan membuat ketagihan.
Tingginya permintaan pempek baik dari dalam maupun luar provinsi, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang turut membebankan biaya pajak setiap belanja makanan lokal ini.
Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang kini menerapkan pajak kesetiap warung-warung pempek. Konsumen yang membeli pempek, akan dikenakan pajak makanan sebesar 10 persen.
Advertisement
Baca Juga
Kepala BPPD Palembang Sulaiman Amin mengatakan, pajak tersebut berlaku untuk pemesanan pempek dengan makan di tempat atau pun dibungkus.
Penerapan pajak ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 84 tahun 2018 yang masuk dalam pajak restoran.
“Penjualan pempek bisa mencapai 8 ton per harinya, tapi hingga sekarang belum ada kontribusi lebih untuk Kota Palembang,”ujarnya kepada , Rabu (10/7/2019).
Perda untuk pajak pempek Palembang itu, sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun 2018 namun belum maksimal. Di tahun 2019 ini, seluruh restoran, rumah makan dan hotel dibebankan pajak 10 persen, termasuk jika berjualan Pempek Palembag.
Pajak tersebut diakuinya hanya dibebankan kepada para pembeli saja, agar tidak berdampak pada omset restoran sendiri. Pengelola restoran hanya diwajibkan memungut pajak ke para pembeli.
“Pengelola sifatnya hanya membantu mengambil pajak kepada konsumen. Kita juga sudah memasang alat pemantau pajak online atau e-tax untuk wajib pajak ini,” katanya.
BPPD Palembang sudah memasang 272 alat e-tax dan dalam waktu dekat sebanyak 128 alat e-tax lagi yang akan dipasang. Mereka sudah mengajukan permohonan penambahan alat ini sebanyak 200 alat.
Sulaiman Amin menambahkan, sebanyak 1.000 unit e-tax harus sudah terpasang di restoran, hiburan, hotel dan parkir di tahun ini.
“Ini potensi yang sangat besar. Bagi yang menolak kita pemasangan alat ini, akan kita cabut izinnya sampai dengan penutupan usaha," ungkapnya.
Pemasangan e-tax ini diprediksi akan meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan, karena mereka bisa melakukan pemantauan secara valid. Termasuk penjualan pempek Palembang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Wajib Bayar Pajak
![Beli Pempek Palembang Kini Kena Pajak Tambahan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/XQlwxe6jdmlDsRiRscLCjmTjwF0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2850103/original/051569600_1562778168-pempek_pelangi_dapur_bunda_rayya__1_.jpg)
Kepala Humas Asosiasi Pengusaha Pempek (Asppek) Palembang Jimmy Devaten sudah mengetahui perda pajak tersebut sejak tahun 2002 tapi sosialisasinya kurang.
“Harusnya pemerintah memasang spanduk atau banner, kalau pembeli pempek akan dikenakan pajak 10 perse. Jadi saat membeli pempek nanti, konsumen tidak kaget,” katanya.
Pajak restoran slama ini diketahuinya berlaku untuk tempat makan besar dan restoran saja. Namun jika diterapkan di warung yang sederhana, harganya yang sudah dikenal murah akan meningkat mahal.
Hingga saat ini perwakilan Pemkot Palembang belum ada membahas perihal ini secara langsung bersama Asppek.
"Mungkin ada dengan pengelola usaha itu sendiri, tapi tidak menyeluruh. Pemerintah harus lenih giat lagi memasang alat pemberitahuan di toko jika akan diberlakukan pajak tersebut," ucapnya.
Terkini Lainnya
Sensasi Sarapan Pagi di Warung Apung Sungai Musi Palembang
Waspada Konsumsi Pempek Palembang yang Mengandung Formalin
Cara membuat Pempek Palembang Yang Nikmat, Tidak Liat, dan Sederhana
Wajib Bayar Pajak
Palembang
Pempek Palembang
Pajak Pempek
Pajak restoran
Sumsel
Rekomendasi
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
BSPJI Palembang Permudah Sertifikasi SNI Produk UMKM, dari Pempek Hingga Kopi
2 Kasus Pembunuhan Cor di Palembang, Para Tersangka Masih Berkeliaran Bebas
Emosi Pinjaman Berbunga 5 Kali Lipat, Tersangka Bunuh dan Cor Karyawan Koperasi di Palembang
Gen Z Ingin Putra Daerah Jadi Pemimpin Muara Enim di Pilkada 2024
Kolaborasi IKA FH UMP-HukumOnline Sosialisasi Hukum Kepailitan di Sumsel
Siap Bertarung di Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Dukung Herman Deru dan Cik Ujang
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024