, Garut - Polres Garut, Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan prostitusi online anak di bawah umur. Dua tersangka asal Bandung, yakni TA dan SA diamankan, saat keduanya tengah berlibur di sebuah penginapan di kawasan wisata Cipanas, Garut.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, penangkapan kedua tersangka, satu di antaranya berhijab, hasil dari patroli cyber yang dilakukan anggota reskrim polres Garut, selama bulan Ramadan berlangsung.
"Mereka menawarkan para korban melalui aplikasi WiChat," ujarnya di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, penyedia prostitusi online itu terbilang berani, di saat warga muslim tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadan sebulan lamanya. "Mereka kami tangkap ketika sedang liburan di Hotel Candra Kirana," ujarnya.
Dalam praktiknya, mereka sengaja mencari para korban, sekaligus mencarikan pelanggan buat mereka.
"Kebanyakan para korban berasal dari Bandung, cuma satu yang dari Garut, " kata dia.
Dalam penyelidikan selanjutnya, ditemukan dua tersangka yakni TA dan SA. Tersangka asal Batunggal, Kota Bandung, TA diketahui, selain menjual orang lain ke para hidung belang, juga tega melacurkan anakya di dunia prostitusi online tersebut.
"Ngakunya buat kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Sedangkan tersangka SA, diketahui berasal dari Cilawu, Garut dengan usia masih terbilang belia sekitar 18 tahun.
"Rata-rata tarif yang ditawarkan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jerat Hukum Bagi Tersangka
![Ilustrasi prostitusi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RqXeCu217jj-mF31akrDxIMdVvo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/873693/original/060087500_1431325221-ilustrasi-prostitusi-2-150511.jpg)
Budi menyatakan, dalam penanganan perkara tersebut, pengguna dan para korban tidak dikenakan ancaman hukuman kurungan penjara. "Hanya sangksi sosial saja," kata dia.
Untuk kedua tersangka dijerat pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Beberapa barang bukti yang turut diamankan yakni dua buah smartphone dan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak lima lembar.
Selain itu, karena diketahui adanya dua korban yang berusia di bawah umur, kedua tersangka bakal dikenakan pasal perlindungan anak. "Dikenakan UU ITE pasal 56 ayat 1 junto 28 ayat 1 ancaman kurungan 15 tahun," ujar Budi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Polres Serang kota melakukan razia di tempat indekos yang kerap jadi lokasi praktek prostitusi. Salah seorang PSK mencoba kabur dari petugas dan bersembunyi di kandang ayam.
Terkini Lainnya
Polda Jatim Beberkan Puluhan Nama Artis dan Model Diduga Terlibat Prostitusi Online
Rawan Begal dan Perampokan, Jalinsum Dipantau Sniper Saat Arus Mudik
Wejangan Ulama di Blitar Usai Kerusuhan 22 Mei
Jerat Hukum Bagi Tersangka
Garut
Wanita Berhijab Jadi Mucikari
Prostitusi Online
Polres Garut
Rekomendasi
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
Mulai Bulan Depan, Pembuatan SIM Terbaru Wajib Sertakan Kartu BPJS
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini