, Malang - RF, warga Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, dijebloskan ke tahanan Polres Malang Kota. Remaja berusia 20 tahun ini dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Christanto, mengatakan modus tersangka RF dengan bujuk rayu pada korban, PR, bocah yang masih berusia kurang dari 15 tahun.
"Pelaku mengancam akan memutus hubungan asmara dengan korban kalau keinginannya tak dipenuhi," kata Bambang di Malang, Kamis (22/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Peristiwa bermula saat korban PR dan temannya, Dn, berjumpa tersangka RF pada Selasa, 13 November petang. Keduanya diajak ke rumah RF. Di tengah perjalanan, ketiganya bertemu dua teman lainnya, yakni Dy dan Bm.
Akhirnya mereka berlima menuju rumah pelaku dan berbincang di ruang tamu. Sekitar pukul 21.00, obrolan pindah di sebuah warung kopi hingga pukul 00.00 WIB. Setelah itu, mereka lebih dulu mengantar Bm pulang ke rumahnya, selanjutnya kembali ke rumah tersangka.
Di tengah perjalanan, tersangka mengutarakan perasaannya kepada korban dan mengajak berpacaran. Korban yang duduk di kelas II Sekolah Menengah Pertama ini menerima ajakan tersangka. Setiba di rumah RF sekitar pukul 01.00, keempatnya langsung masuk ke kamar tidur.
Pukul 04.00 WIB, tersangka membangunkan korban dan merayu agar mau disetubuhi. Korban yang menolak permintaan itu, diancam putus hubungan jika tak mau menuruti kemauan tersangka.
"Korban memenuhi permintaan tersangka karena ada ancaman itu," ujar Bambang.
Peristiwa persetubuhan itu terbongkar setelah korban yang tak pulang ke rumah sampai ditemukan orangtuanya. Kepada orangtuanya, korban menceritakan kejadian yang dialami. Orangtua korban yang geram melaporkan kejadian ini ke Polres Malang Kota.
"Pelaku kami tangkap, serta beberapa barang bukti disita. Kami menyiapkan pendampingan pada korban untuk memulihkan psikologisnya," ucap Bambang.
Tersangka dijerat pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Seorang asisten pelatih bulu tangkis tega menyabuli anak didiknya di kamar mandi setelah selesai latihan.
Terkini Lainnya
Kain Kafan dan Tulang-belulang Berserakan Usai Abrasi di Takalar
Harimau Sumatera Atan Bintang Hanya Mau Minum Air Berwarna Seperti Teh
Marbot Duel dengan Maling di Pekanbaru
malang
Polres Malang Kota
Persetubuhan Anak
perlindungan anak
Pencabulan
Pemuda
Rekomendasi
Jurus Kementan Tarik Minat Generasi Milenial Terjun jadi Petani
Polisi Sebut 4 Korban Waldo yang Dibacok Bukan Pelaku Pelemparan
Peras Pria Hidung Belang Lewat Modus Kencan Fiktif, 3 Pemuda di Jakbar Ditangkap
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Aksi Warga Muna Barat Jebak dan Tangkap Buaya Raksasa
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Mengatasi Kecemasan dalam Pribadi Introvert
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Polisi Ungkap Motif Paman Habisi Nyawa Siswi SMK di Mesuji
Dihadiri Ribuan Peserta, PERDOSKI dan Derma XP Pecahkan Rekor MURI Pemeriksaan dan Pengobatan Scabies
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Ayah Meghan Markle Sentil Anaknya dan Pangeran Harry, Prihatin soal Nasib Cucu-cucunya
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Malang, Pria di Philadelphia Alami Gangguan Penglihatan Usai Bola Mata Disengat Lebah
Paman Tusuk Keris Keponakan hingga Tewas di Bangkalan, Begini Kronologinya
Lebih Siap Diajak Bertualang, Ini yang Disuguhkan Ducati DesertX Discovery