, Aceh - Orang bertopeng mengenakan jubah itu merentangkan lengan kanannya setinggi bahu. Di tangannya terlihat rotan sepanjang satu meter yang pangkalnya telah dibengkokkan.
Sejurus kemudian, rotan di tangan orang itu berkali-kali mendarat ke tubuh seorang pria di depannya. Tampak si pesakitan ini merintih seraya menutupi wajah karena malu dipandang ratusan pasang mata di depannya.
Pada pukulan ke-17, pria itu tumbang tak sanggup menahan cambukan sang algojo. Kata dokter ahli, eksekusi perlu dihentikan. Hari itu, 20 September 2018, berlangsung eksekusi terhadap 19 terpidana pelanggar qanun jinayah di Aceh Barat.
Advertisement
"Kalau ditanya apa ada rasa kasihan, jelas ada. Namun, itu wajib. Sultan Iskandar Muda pernah menghukum pancung anaknya karena terbukti zina," ujar seorang lelaki kepada dalam suatu coffe morning time di Aceh, belum lama ini.
Baca Juga
Lelaki berambut cepak berdada bidang berperawakan kekar yang minta identitasnya dirahasiakan ini adalah seorang Jallad atau algojo cambuk yang tugasnya mengeksekusi para pelanggar syariat Islam.
Orang-orang yang ditunjuk menjadi Jallad berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, atau dikenal juga sebagai polisi syariat. Hal ini diatur dalam Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.
Kepada , lelaki yang memakai kopiah bermotif Aceh serta baju koko putih polos itu mengungkapkan, menjadi seorang eksekutor adalah beban paling berat yang pernah diterimanya.
Salah satu yang membuat pekerjaan tersebut menjadi beban adalah besarnya tanggung jawab moral yang disematkan ke pundak seorang Jallad.
"Kan tidak elok, kita mengeksekusi orang-orang, kita juga melakukan dosa. Kalau di intansi lain mungkin iya, tapi kalau ini soal agama," tutur pria itu.
Seorang Jallad wajib menjaga kehormatan profesinya itu melalui cerminan perilaku dalam kehidupan sehari-harinya. Sekali pun tak ada yang tahu identitas mereka.
Kendati demikian, ia sadar betul tidak ada yang nirmala soal iman dan takwa. Layaknya keberadaan malaikat dan iblis, yang baik pasti berdampingan dengan yang buruk.
"Sifat manusia mewakili keduanya, dengan porsi berbeda sesuai tingkat keimanan yang dimiliki," sebut pria itu.
Dalam mengeksekusi, ia mengaku tak ada ritual atau doa-doa khusus. Tiap cambuk yang dilontarkannya, selalu diawali oleh penyebutan jumlah deraan oleh jaksa eksekutor.
Baginya, tiap cambuk yang dihantamkan ke tubuh orang-orang yang dieksekusinya itu mewakili cambukan terhadap diri dan dosa-dosanya sendiri.
Ada kalanya, setelah melakukan eksekusi, ia termenung. Sebagai manusia yang fana, dia tak tahu apakah dirinya lebih mulia dibandingkan mereka, orang-orang yang pernah dicambuknya.
"Kita ini juga terhukum, dalam waktu yang belum ditentukan. Kelak akan ditanya mengenai tangan yang pernah dipercaya mencambuk para pendosa ini," ucap lelaki yang tidak mau banyak bertutur tentang profesi yang lumayan lama digelutinya itu.
Sebagai catatan, honorarium kepada para algojo ini diambil dari uang kegiatan pada hari pelaksanaan hukum cambuk. Dengan kisaran upah di atas Rp 100 ribu, atau di bawah satu juta.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Jadi Jallad dan Cambuk Sang Jallad
![Ilustrasi cambuk](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JRaU6tGFf7wjcpaPoBRyhgpnbOQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/739827/original/061199700_1411155660-Cambuk_-aceh.jpg)
Selain takwa dan berakhlak mulia, seorang Jallad diharuskan bebas narkoba, sehat jasmani, dan rohani. Jallad juga tidak boleh tersangkut pidana umum dan qanun jinayah, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan terpidana.
Selain itu, orang-orang yang menjadi Jallad disyaratkan sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan oleh Dinas Syariat Islam dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.
Namun, sementara ini belum terdapat Jallad yang tersertifikasi atau pernah mengikuti diklat seperti itu. Jallad lebih banyak ditunjuk secara acak dari instansi Satpol PP dan WH. Di antara mereka dipilih karena faktor pengalaman pernah melakukan hukum cambuk.
"Tidak menutup kemungkinan adanya diklat dan lahirnya Jallad yang bersertifikasi," harap Kasi Penegakan Qanun Syariat dan Penyidikan Aceh Barat, Aharis Mabrur, dalam wawancaranya dengan , Senin, 5 November 2018.
Cambuk Sang Jallad
Hasil penelusuran , penamaan Jallad senarai dengan arti hukuman cambuk yang dalam bahasa Arab, disebut jald dari akar kata jalada yang berarti 'memukul dengan cambuk yang terbuat dari kulit'.
Dalam pelaksanaanya, cambuk yang digunakan di Aceh terbuat dari sepotong rotan. Dan rotan yang dipakai berdiameter 0,7 sampai 1,00 sentimeter dan memiliki panjang satu meter. Ujung rotan tidak boleh ganda atau dibelah.
Saat eksekusi, jarak Jallad dengan terhukum adalah 0,70 sampai satu meter. Saat mencambuk, Jallad dapat mengambil kuda-kuda dengan jarak antara kaki kiri dan kaki kanan 50 sentimeter.
Pelaksanaan eksekusi itu dilangsungkan di atas sebuah panggung berukuran 3x3 meter dengan jarak antara penonton dan panggung eksekusi sejauh 12 meter.
Namun, berdasarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan di dalam lapas.
Kendati demikian, sejumlah kabupaten/kota di Aceh masih melakukan eksekusi cambuk di tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh masyarakat umum.
Advertisement
Suara-Suara Menentang Uqubat Cambuk di Aceh
![Ilustrasi cambuk](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/BWkZfB2Y2gFRs9f2QWXOtNHVKRQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2104448/original/039198800_1524211962-20180420-Hukum-Cambuk-Aceh-3.jpg)
Hukuman cambuk di Aceh punya keterkaitan historis dengan ruang yang diberi pemerintah pusat usai lahirnya pemberontakan DI/TII dengan Daud Beureueuh sebagai masinisnya.
Saat itu, Aceh diberi otonomi secara luas di bidang agama, pendidikan, dan adat istiadat. Seiring zaman, sejumlah aturan yang mendukung penegakan syariat terus dibuat dan diuji-terapkan di Aceh.
Pada 2003 muncul secara rentet qanun nomor 12, 13, 14, yang masing-mengatur mengenai khamar (minuman keras), maisir (perjudian), dan khalwat (perbuatan mesum).
Selanjutnya, lahir petunjuk teknis pelaksanaan uqubat cambuk melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2005. Puncaknya, pada 2005, dilaksanakan hukuman cambuk yang pertama di Kabupaten Bireuen, dengan jumlah 26 terhukum pelanggar maisir.
Saat ini, lahir pula Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menggantikan tiga qanun sebelumnya. Adapun petunjuk teknisnya diatur dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018.
Qanun tersebut mengatur 10 jenis pidana, yakni khamar (miras), maisir (judi), khalwat (pasangan bukan muhrim), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal 4 orang), liwath (gay), dan musahaqah (lesbi).
Semenjak pelaksanaannya, hukum cambuk di Aceh banyak disorot pegiat HAM, baik lokal, nasional, hingga internasional. Penerapan hukum cambuk membuat negeri berjuluk Serambi Mekkah itu dinilai konservatif dan antiperadaban.
Salah satu penolakan datang dari Institute Criminal Justice Reform (ICJR). Lembaga ini pernah meminta pemerintah Indonesia mengakhiri hukum cambuk atau hukum pidana Islam di Aceh.
Selain masuk dalam kategori penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, qanun jinayah dinilai menciptakan dualisme penegakan hukum di Aceh.
Qanun jinayah dianggap tidak sesuai dengan hukum internasional dan hukum pidana nasional karena menduplikasi pengaturan pidana di KUHP dan UU lainnya di Indonesia.
Sebaliknya, Kasi Penegakan Qanun Syariat dan Penyidikan Aceh Barat, Aharis Mabrur, menampik kalau penerapan hukum cambuk berseberangan dengan HAM.
Menurut dia, salah satu yang sering menjadi samsak para pegiat HAM saat menyoroti penerapan hukum jinayah adalah aspek victimless crime para pelaku, di mana pelaku melakukan perbuatan yang oleh Aceh dianggap sebagai pelanggaran syariat.
Sementara perbuatan tersebut sama sekali tidak berdampak menimbulkan korban, misal hubungan seks di luar nikah, hubungan sesama jenis, seperti gay dan lesbi, yang diatur hukumannya dalam qanun.
"Manusia sejak dilahirkan memiliki hak asasi, sebagai mahluk Tuhan dan tidak boleh diganggu-gugat. Namun, penegakan syariat Islam di Aceh, itu ada nilai tersendiri. Ia berdiri bedasarkan atas apa yang selama ini tumbuh dan mengkristal menjadi norma," jelas Aharis.
Uqubat cambuk, ucap Aharis, pada kondisi tertentu menjadi "hukuman" yang meskipun tak meniscayakan lahirnya satu insan baru yang tobatan nasuha, bagi terhukum, tapi sedikit banyak menjadi peringatan, bagi orang lain.
"Jadi ada indikasi positif kepada masyarakat. Orang sekarang setiap keluar dari rumah, secara otomatis alam bawah sadarnya itu akan dengan sendirinya menyesuaikan setiap tindak-tanduknya," kata Aharis.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pelaku LGBT dicambuk sebanyak 83 kali.
Terkini Lainnya
Ujung Cerita Pembawa dan Pembakar Bendera HTI di Palu Hakim
Detik-Detik Longsor Nyaris Menimbun 1 Keluarga di Cilacap
Pulau Tikus Pelan-Pelan Tenggelam, Ayo Kita Selamatkan
Syarat Jadi Jallad dan Cambuk Sang Jallad
Suara-Suara Menentang Uqubat Cambuk di Aceh
Aceh
cambuk
jallad
algojo cambuk
dibalik topeng
Topeng
Rekomendasi
Mengenal Berbagai Jenis Topeng di Indonesia, Ada Topeng Gundala-Gundala Pemanggil Hujan
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan