, Garut - FR, 31 tahun, seorang residivis di Garut, Jawa Barat, tega menyekap, memperkosa dan menjarah barang milik NS, 47 tahun. Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu, karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, kejadian memilukan itu terjadi pada 2 Agustus lalu, saat itu korban yang tengah berada di rumahnya, kampung Cikendal Girang, Desa Keryamukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut dikejutkan kedatangan pelaku.
"Pelaku memasuki rumah korban dengan cara merusak atap menggunakan obeng," ujar Budi, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/8/2018).
Advertisement
Mengetahui korbannya seorang diri, tersangka kemudian menyekap mulut dan kaki korban menggunakan sobekan kain, hingga korban tak berdaya.
"Nah dalam keadaan tak berdaya itulah tersangka memperkosa korban," ujar dia.
Baca Juga
Korban yang tak berdaya setelah diperkosa, ditinggalkan begitu saja dengan keadaan mulut, kaki dan tangan korban masih terikat sobekan kain yang diikatkan tersangka. "Pelaku kemudian melarikan diri, setelah menguras barang milik korban," ujar dia.
Pelaku yang tercatat sudah dua kali sebagai residivis dalam kasus serupa menggondol sepeda motor matic merk beat, smartphone Samsung, jaket merk vespa. "Motor hasil curian dijual seharga Rp 1,5 juta, alasannya untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Tak terima dengan perlakuan bejat tersangka, pelaku akhirnya melaporkan kasus yang telah dialaminya pada hari yang sama. "Tersangka sempat buron dua pekan dan berkeliaran di sekitar kampung Cikendal," ujar dia.
Akhirnya, setelah mendapati laporan itu, satu unit tim reserse polres Garut diterjunkan melakukan pengejaran terhadap tersangka. "Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di rumahnya, setelah berencana kabur dan melawan petugas," ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Usut Keterlibatan Penadah
Untuk mendalami kasus tersebut, lembaganya ujar Budi, mulai menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian kendaraan motor milik korban.
"Kami juga tengah periksa seseorang yang diduga penadah barang curian tersangka," ujarnya.
Selama ini, korban sudah tercatat dua kali menjadi penghuni penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. "Makanya penadah tadi kita akan periksa secara ibtensif, sejauh mana keterlibatannya dalam kasus lain yang melibatkan tersangka," ungkap Budi.
Kini untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, tersangka kembali mendekam di sel tahanan polres Garut dengan penjagaan ketat petugas. Nampak kaki kanan sebelah kanan masih terbungkus perban putih, akibat tembusan timah panas petugas.
Atas kelakuannya, tersangka terancam pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 soal pencurian dan kekerasan, serta pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya. "Tersangka terancam hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara," ujar dia.
Terkini Lainnya
Klaim BPJS RSUD Garut Macet, Warga Jangan Sakit Dulu?
Tambang Pasir Makan Korban, Bupati Garut Minta Tolong ke Polda Jabar
VIDEO: Aliran Sesat Kerajaan Ubur-Ubur Muncul di Banten
Usut Keterlibatan Penadah
Garut
pencurian dengan kekerasan
Residivis
Rekomendasi
1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!