, Ambon - Majelis hakim Pengadian Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Suhaya Tuhepaly (37), terdakwa yang menipu mantan Wakil Bupati Buru, Bakrie Lumbessy senilai Rp 1,858 miliar.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN setempat, Esau Yatisetou di Ambon, Rabu, 11 Juli 2018, dilansir Antara.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Advertisement
Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merugikan orang lain dan yang bersangkutan juga pernah dihukum. Sedangkan, hal yang meringankannya adalah bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan, serta berjanji tidak mengulanginya.
Baca Juga
Selain itu, terdakwa kasus penipuan itu sudah mengembalikan sebagian uang kepada saksi korban, kemudian sisanya akan diganti secara cicilan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki menyatakan menerima.
Munculnya kasus penipuan ini berawal dari penipu tersebut bertemu Bakrie Lumbessy selaku saksi korban pada salah satu apartemen di Jakarta pada 2017. Kepada eks Wakil Bupati Buru, Suhaya mengatakan ada pekerjaan pengadaan barang yang dibiayai oleh Bank Dunia.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa meyakinkannya dengan memperlihatkan contoh kontrak RAB dan mengajak Lumbessy untuk ikut berinvestasi jika berminat.
Pada 10 April 2017, Lumbessy yang merupakan mantan Wakil Bupati Buru dan Kadis Kominfo Maluku ini datang ke Ambon dan menemui terdakwa di kantor LKSE di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau.
Lumbessy menyerahkan dokumen-dokumen CV Risula sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut. Lalu, si penipu itu memerintahkan sekretarisnya Rani Maharani membuat surat perjanjian kerja sebanyak tiga buah untuk pengadaan bahan pokok di Kota Ambon pada 2017.
Besaran nilai masing-masing kontrak adalah Rp 292,5 juta dalam waktu penyelesaian selama 30 hari kerja.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Seorang warganet membagikan kondisi petani yang mengaku ditipu travel umrah hingga telantar di Arab Saudi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tipu-Tipu Isi Kontrak
![Ilustrasi penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kZxVih9DnkaCHz-ZTCubqg9dcvk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1912749/original/002752100_1519009570-502846348.jpg)
Selanjutnya pada 12 April 2017, Lumbessy dan penipu itu kembali membuat empat surat kontrak kerja baru, masing-masing untuk kontrak alat pertukangan dua paket senilai Rp 306,5 juta dan satu paket lainnya Rp 177,125 juta, ditambah dua paket bantuan pengadaan alat nelayan masing-masing senilai Rp 1,525 miliar.
Selanjutnya pada 13 April 2017, terdakwa dengan saksi kembali membuat kontrak kerja senilai Rp 177,125 juta untuk paket pengadaan alat pertukangan.
Ketika kedua pihak selesai membuat perjanjian kerja, saksi korban pada 18 April 2017 menyerahkan bahan pokok kepada terdakwa sesuai nota pembelian diantaranya 2.700 kg tepung terigu, 57 karton susu kental manis, 5.400 bungkus mentega, 1.350 Kg gula pasir, 1.350 sak beras, serta 1.350 jeriken minyak goreng.
Sedangkan, alat pertukangan diserahkan saksi kepada terdakwa pada tanggal 15 Mei 2017 diantaranya berupa 40 unit mesin plamer, 40 unit mesin bor, dan 40 unit mesin gergaji, ditambah penyerahan paket bantuan nelayan.
Namun, hingga berakhirnya masa kontrak, Lumbessy tak kunjung menerima uang dari terdakwa. Sebab, terdakwa selalu berkilah bahwa Bank Dunia belum mencairkan dana, hingga masalah teknis seperti perubahan nama perusahaan milik terdakwa.
Karena selalu didesak saksi, terdakwa akhirnya menerbitkan lima lembar Bilyet Giro BNI Cabang Ambon yang tanggal dan nilai ceknya berbeda-beda dengan total keseluruhannya mencapai Rp 2,376 miliar.
Sayangnya, ketika hendak dicairkan di BNI Cabang Ambon, dana tersebut ternyata kosong, lalu saksi menghubungi terdakwa dan dijawab dananya sudah dialihkan ke BCA," kata JPU.
Saksi juga mendatangi kantor BCA cabang Ambon tetapi nyatanya dana tersebut kosong sehingga terdakwa akhirnya dilaporkan ke polisi. Di luar ruang sidang, baik JPU maupun pengacara Suhaya mengatakan, korban penipuan terdakwa masih banyak dan ada yang juga membuat laporan resmi ke polisi.
Terkini Lainnya
Menipu Miliarder, Identitas Sultan Palsu Terbongkar
Lebih Dekat dengan Doktor Batik Sunda Pertama di Dunia
Main ke Rumah Kos Teman, Mahasiswa Mesum Iseng Rekam Pelajar SMP Mandi
Tipu-Tipu Isi Kontrak
Buru Maluku
Penipuan
Eks Wabup Buru Tertipu
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online
Menyelami Sakralnya Makna Malam 1 Suro ala Keraton Yogyakarta dan Surakarta
Ada Kereta Cepat Whoosh, Kunjungan Wisatawan ke Jabar Melesat
Manisan Buah Pala, Camilan Manis Khas Purwakarta dengan Segudang Manfaat
Mengintip Aquarium Pangandaran, Wisata Edukasi Cocok untuk Libur Sekolah
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Sambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1446 Hijriah Jatuh Tanggal Berapa Masehi?
5 Fakta Menarik 'Pemukiman Setan', Film Horor Maudy Effrosina Tayang di Netflix
Tempat Pemakaman Ini Sengaja Diputarkan Film, Bioskop Orang Mati di Thailand
Mpok Alpa Rutin Makan Es Krim Saat Hamil 6 Bulan, Siap Cuti dari Dunia Hiburan Pada Trimester Akhir
Viral di Media Sosial, Detik-Detik Turap Longsor di Ruas Tol JORR Bintaro
Hasil MotoGP Jerman 2024: Jorge Martin Rebut Pole Position, Marc Marquez Babak Belur
7 Potret Tasyakuran Rieta Amilia Pulang Haji, Digelar di Hotel Bintang Lima
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
Bolehkah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Bendungan Jebol di China Picu Banjir, 6.000 Warga Mengungsi
AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur-Labuan Bajo