, Bandung - Sidang pembunuhan Komandan Brigade Persatuan Islam atau Persis Pusat, Ustaz HR Prawoto dengan terdakwa Asep Maftuh (45), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/5/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Anne Situmorang menghadirkan lima saksi kasus pembunuhan Komandan Brigade Persis Pusat dalam persidangan kali ini.
Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana bertanya kepada Neneng, salah satu saksi soal perbuatan terdakwa. "Apa yang saksi lihat pada korban saat itu," tanya Wasdi.
Advertisement
"Saya lihat terdakwa memukul korban dengan besi panjang. Sebelumnya, ada suara ribut-ribut," ujar Neneng.
Baca Juga
Setelah hakim bertanya kepada saksi, JPU dan pengacara korban mengorek keterangan pada saksi.
Kemudian, Wasdi bertanya kepada terdakwa Asep. "Apakah saudara benar melakukan perbuatan tersebut," ucap Wasdi.
Asep menjawab, "tidak". Namun, hakim sekali lagi bertanya apakah terdakwa keberatan atas keterangan saksi. Asep kemudian melontarkan ucapan yang membingungkan. "Persoalannya ada kursi dan meja. Anda tahu aturan kan?" kata Asep dengan suara meninggi kepada hakim.
Wasdi lalu bertanya kembali pada terdakwa perihal keterangan saksi. Lalu Asep pun menyatakan keberatan. Hingga semua saksi diperiksa, Asep menyatakan keberatan.
Setelah sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Komandan Brigade Persis Pusat itu, JPU meminta untuk menghadirkan beberapa saksi. Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut dan sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Asep didakwa oleh JPU dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 340 KUHP soal barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Simak video pilihan berikut ini:
TD adalah korban penganiayaan yang dilakukan seorang guru Bahasa Indonesia di sekolahnya, salah satu sekolah menengah atas di Pronojiwo, Lumajang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Ajukan Eksepsi
![Terdakwa kasus penyerangan yang menewaskan komandan Brigade Pimpinan Pusat Persis ustaz HR Prawoto, Asep Maftuh (45)menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ExBFmcifWWrCeCV1Haw7UXWlkSc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2226354/original/098144600_1527152692-IMG_20180524_120726.jpg)
Sebelumnya, Asep Maftuh (45), terdakwa kasus penyerangan yang menewaskan komandan Brigade Pimpinan Pusat Persis ustaz HR Prawoto menjalani sidang perdananya di ruang sidang 3, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Kamis, 24 Mei 2018.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Dina Anne membacakan dakwaannya. Asep didakwa dengan sengaja dan terencana menghilangkan jiwa orang lain.
Kejadian bermula pada Kamis, 1 Februari 2018, sekitar pukul 07.00 WIB. Tepatnya di Jalan Gang Daerah Blok Kasur, RT 01/05, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Ketika itu, terdakwa Asep memukul korban HR Prawoto menggunakan satu batang pipa besi hingga korban meninggal dunia. Pemicunya, kata jaksa, dilatarbelakangi terdakwa marah kepada HR Prawoto karena korban mengurus tanah yang sekarang ditempati terdakwa.
Tidak terima dengan sikap korban, terdakwa meluapkan emosinya dengan melempari tanah ke rumah korban.
"Bahwa perbuatan terdakwa Maftuh alias Asep bin almarhum Hamami melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Dina.
Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana langsung menanyakan kepada terdakwa soal dakwaan tersebut. Wasdi pun menerangkannya dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti.
"Saudara didakwa membunuh korban dengan menggunakan pipa besi," kata Wasdi.
Menanggapi dakwaan jaksa, Asep mengaku tidak akan mengajukan eksepsi melainkan langsung masuk ke pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi dari kubu jaksa.
Namun, mengingat ancaman hukuman yang diterima terdakwa di atas 9 tahun, hakim menganjurkan agar terdakwa menggunakan penasihat hukum. Hakim lalu menunjuk penasihat hukum dari pos bantuan hukum (Posbakum).
Karena Asep tidak mengajukan eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan pembuktian. Hakim meminta jaksa menyiapkan saksi-saksi untuk dihadapkan pada sidang berikutnya pada Kamis, 31 Mei 2018.
"Untuk itu sidang diundur satu minggu, yaitu pada Kamis depan. Terdakwa bisa kembali ke tahanan," ucap Wasdi.
Terkini Lainnya
Sidang Perdana, Terdakwa Pembunuh Komandan Brigade Persis Tak Ajukan Eksepsi
Komandan Brigade Persis Pusat Tewas Dianiaya Tetangga Berlinggis
AJI Ingatkan Kewajiban Pembayaran THR Perusahaan Media
Tak Ajukan Eksepsi
Bandung
Persis Pusat
Penganiayaan Tetangga
Pembunuhan Ustaz
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Gaya Baru Kimia Farma di PRJ 2024
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Kisah Gias, Bocah Cilik yang Dipaksa Berjualan Demi Lunasi Utang Orang Tua
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Mengintip Aquarium Pangandaran, Wisata Edukasi Cocok untuk Libur Sekolah
Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 ton Pupuk Subsidi, Genjot Produktivitas Padi di Bone
Ayu Ting Ting Tenang Usai Kembalikan Seserahan: Alhamdulillah Nggak Ada Beban Lagi
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Ini Alasan Pengacara Terdakwa Tol MBZ Berharap Agar Eks Dirut dan Ketua Panitia Lelang JJC Dituntut Bebas
DPR Segera Panggil KPU RI, Komisi II: Tak Bisa Presentasi Sirekap, Batalin Aja
Hujan Guyur Jakarta Siang Ini, 5 RT Banjir
Kiprah Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024, Raih Predikat Finalis Berbakat Berkat Permainan Musik Kecapi
81 Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Harus Diwaspadai Bahayanya
Bank Sentral Rusia Akui Pakai Kripto Buat Hindari Sanksi Barat
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Sunnah Terbaik pada pada Malam dan Hari 1 Muharram
Hasil Pengukuran Serentak Intervensi Stunting: 5,8 Juta Balita Indonesia Alami Masalah Gizi
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi