, Tulungagung - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua pengedar narkoba saat berada di atas perahu tambang. Dari penangkapan itu, dibongkar jaringan narkoba jenis sabu dan pil koplo kelas kakap di daerah tersebut.
Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Djoko Purnomo mengatakan ada empat tersangka dengan total barang bukti sebanyak 383,64 gram sabu dan 22.159 butir pil koplo jenis LL.
Keempat pelaku adalah MB dan AF warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Blitar, kemudian D dan AW warga Ngunut, Tulungagung. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda. Petugas menangkap keempatnya di lokasi dan waktu berbeda.
Advertisement
Baca Juga
Pelaku MB dan AF merupakan yang pertama ditangkap pada Rabu, 4 April 2018 lalu saat di atas perahu tambang penyeberangan Sungai Brantas di Desa Bulusari, Kedungwaru, Tulungagung. Keduanya hendak pulang ke Blitar usai mengambil narkoba di Tulungagung.
Belum sempat perahu tambang membawa keduanya, petugas lebih dulu membekuknya. Dua pelaku kedapatan membawa sabu seberat 5,09 gram dan 20 bungkus pil koplo yang masing-masing berisi seribu butir. "Ditangkap tanpa perlawanan," ucap Djoko.
Saat diperiksa, keduanya mengaku membeli narkoba dari DK. Petugas pun giliran menggerebek dan menggeledah rumah pelaku berikutnya. Di rumah DK, ditemukan sabu sebanyak 26 plastik klip dengan berat total 378,55 gram dan pil koplo 2.149 butir.
Dari penangkapan itu muncul satu nama lagi berinisial AW yang kemudian ditangkap di rumahnya. Di tempat ini ditemukan sebuah alat isap sabu dan timbangan digital. Pelaku ini diduga kuat berperan sebagai penyandang dana untuk jaringan pengedar narkoba itu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman Hukuman Mati
![Petualangan Jaringan Narkoba Tulungagung Kandas di Perahu Penyeberangan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0NCUP6MQrq3OUItMmdelhjCZFbQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2061361/original/090495000_1523037955-ungkap_shabu1.jpg)
BNNK Tulungagung sendiri terus mengembangkan kasus ini demi memburu jaringan di atasnya lagi untuk menelisik dari mana pasokan seluruh barang haram tersebut didapat. Apalagi, tersangka AW merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia baru bebas dari LP Madiun pada Oktober 2017.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya lagi. Kami yakin ini tak berhenti di pelaku yang terakhir di tangkap," tutur Djoko.
Hasil pemeriksaan sementara, mereka bertransaksi dengan sistem pembayaran yang ditransfer melalui rekening bank. Seluruh pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor BNNK Tulungagung.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati lantaran memiliki narkoba dengan berat lebih dari 5 gram.
Simak video pilihan berikut ini:
Para pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban usai melakukan pesta narkoba, lantaran urusan utang yang tak kunjung dibayar.
Terkini Lainnya
Pengakuan Pria Tulungagung Bawa Uang Mainan 4,5 Miliar ke Bank
Land Rover Antik Mantan Wakil Bupati Tulungagung Hangus Terbakar
Arca Dewa Tersembul di Tulungagung, Reruntuhan Candi Kerajaan Majapahit?
Ancaman Hukuman Mati
Jaringan Narkoba
BNNK Tulungagung
Tulungagung
Perahu Penyeberangan
Narkoba di Tulungagung
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
Proshop dengan Konsep Showroom AC Sasar Pasar Jabodetabek
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah