, Soppeng - Rasa haru menghampiri tiga orang petani Latemmamala, Kabupaten Soppeng, Sulsel setelah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Soppeng dari jeratan tuduhan dugaan pengrusakan hutan.
Perbuatan ketiga orang petani yakni Jamadi (41), Sukardi (39) dan Sahidin (45) itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dugaan pengrusakan kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.
"Alhamdulillah Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut tepatnya diketuai oleh Irianto Prijatna Utama dengan Ahmad Ismail dan Fitriana selaku Hakim anggota menjatuhkan vonis bebas kepada tiga petani itu," kata Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Edy Kurniawan Wahid yang juga bertindak selaku Penasehat Hukum tiga orang petani asal Kabupaten Soppeng, Sulsel tersebut, Minggu (25/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dalam putusan bebas yang tepatnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng Kabupaten Soppeng, 21 Maret 2018 itu, kata Edy, jelasnya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru yang telah menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H) terhadap tiga orang terdakwa yang berstatus sebagai petani.
Harusnya, menurut Majelis Hakim dalam pertimbangannya, JPU menerapkan undang-undang yang lebih relevan tehadap perbuatan ketiga terdakwa. Sebab secara filosofis UU P3H ditujukan khusus pada kejahatan pengrusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir sebagaimana tercantum dalam konsiderans UU P3H.
"Sementara fakta yang terungkap pada persidangan membuktikan bahwa ketiga terdakwa hanyalah petani tradisional di Kabupaten Soppeng, Sulsel yang menebang pohon dan berkebun hanya semata–mata untuk keperluan sandang, pangan dan papan," kata Edy mengutip pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya terhadap tiga orang petani tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketiga Petani Murni Berkebun Bukan untuk Komersial
![Tiga Petani Kabupaten Soppeng, Sulsel Terharu Setelah Divonis Bebas Hakim Dalam Perkara Dugaan Pidana Pengrusakan Kawasan Hutan (/ Eka Hakim)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PVNPh6_mWS2Zzs2Dd76sJdxyEHs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2029419/original/076274000_1521962321-IMG_20180325_134647.jpg)
Adapun makna "setiap orang” yang dimaksud UU P3H sebagaimana yang didakwa kepada ketiga petani adalah orang perseorangan secara terorganisir. Sedangkan perbuatan dari ketiganya tidak dilakukan secara terorganisir.
Untuk itu, menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” yang didakwa kepada ketiga terdakwa tidak terpenuhi, karena perbuatannya termasuk kualifikasi dalam ketentuan umum Pasal 1 UU P3H, yaitu Pasal 1 angka 6 yang mengandung impunitas bagi petani yang hidup secara turun-temurun di dalam atau di sekitar Kawasan hutan yang menebang pohon atau berkebun secara tradisional tidak untuk kepentingan komersial.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum ketiga terdakwa yang menyatakan bahwa terdapat alasan penghapusan pidana bagi ketiga terdakwa.
"Dengan pertimbangan diatas, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bahwa perbuatan ketiga petani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," jelas Edy membeberkan putusan Majelis Hakim tersebut.
Putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa dinilai Edy, mencerminkan keadilan substansial, karena putusannya bersandar pada fakta hukum persidangan.
Ia mengakui Majelis Hakim dengan sungguh-sungguh menggali nilai filosofis dan prinsip dasar UU P3H.
"Putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi ketiga petani, tapi juga pada 23.428 jiwa yang saat ini bertempat tinggal dan mengelola lahan di dalam Kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng, Sulsel," Edy menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Indikasi adanya paparan gas beracun Kawan Ijen juga dilihat dari tanaman liar di sepanjang bantaran Sungai Kali Pahit.
Terkini Lainnya
VIDEO: Gas Beracun Kawah Ijen Rusak Lahan Petani
Putus Rantai Pengijon, Bulog Beli 800 Ton Beras Petani Kalteng
Korban Pencabulan Petani di Padang Lawas Bertambah Jadi 21 Orang
Ketiga Petani Murni Berkebun Bukan untuk Komersial
Petani
Kabupaten Soppeng
Sulsel
LBH
Rekomendasi
Praktisi Hukum: Ambulans Lebih Prioritas daripada Iring-iringan Pejabat
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
TOPIK POPULER
Populer
Kisah Gias, Bocah Cilik yang Dipaksa Berjualan Demi Lunasi Utang Orang Tua
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Simak, Ide Desain Taman Rindang untuk Halaman Rumah
Waspada, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Sulut hingga 7 Juli 2024
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
Periode September 2022-Maret 2023, Pemerintah Klaim Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Turun
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Jalan-Jalan ke Belanda, Sissy Prescillia Tunjukkan Sepeda Lebih Banyak daripada Penduduk Lokalnya
Robot Bunuh Diri karena Capek Kerja, Memang Bisa?
Menelusuri Jalur Kereta Tertua dan Tersibuk di Tokyo, Yamanote Line
Jerman Kembali Jual Bitcoin yang Disita, Nilainya Sentuh Rp 2,8 Triliun
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
WhatsApp Ganti Warna Centang Verifikasi, dari Hijau Jadi Biru
Sudah 37 Tahun, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Mulai Bersiap Hadapi Masa Pensiun
Sambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1446 Hijriah Jatuh Tanggal Berapa Masehi?
5 Fakta Menarik 'Pemukiman Setan', Film Horor Maudy Effrosina Tayang di Netflix
Tempat Pemakaman Ini Sengaja Diputarkan Film, Bioskop Orang Mati di Thailand
Mpok Alpa Rutin Makan Es Krim Saat Hamil 6 Bulan, Siap Cuti dari Dunia Hiburan Pada Trimester Akhir
Viral di Media Sosial, Detik-Detik Turap Longsor di Ruas Tol JORR Bintaro
Hasil MotoGP Jerman 2024: Jorge Martin Rebut Pole Position, Marc Marquez Babak Belur