, Medan - Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan BNN Kota Tebing Tinggi mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 222 kilogram di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar mengatakan, dari operasi tersebut, dua orang kurir telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wagino (45) dan Syamsu Wijaya (63). Kedua kurir itu tercatat sebagai warga Serdang Bedagai.
"Pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebut adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja antarprovinsi dalam jumlah yang besar di Desa Paya Lombang, Tebing Tinggi," kata Marsauli di Kantor BNNP Sumut, Medan Estate, Kamis, 18 Januari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa, 16 Januari 2018, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek dan menangkap Wagino dan Syamsu Wijaya. Saat diamankan, keduanya mengaku hendak mengantarkan ganja tersebut kepada pembelinya.
Ganja kering itu dibungkus kardus. Keduanya saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi. Petugas menyita 20 kilogram ganja dalam kardus yang dibawa kedua tersangka," ucap Marsauli.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dikendalikan dari Lapas Aceh
![Kisah Kurir Penyimpan 222 Kg Ganja yang Diupah Rp 50 Ribu](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-evq_aJ56SLh8UHNDDfUQ7QZCXQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1837436/original/061088500_1516342635-IMG-20180118-WA0066.jpg)
Setelah kedua kurir ditangkap, polisi menginterogasi keduanya. Polisi lalu mendapati simpanan ganja kering lain di rumah Samsu Wijaya di Desa Paya Lombang, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai. Jumlahnya tak main-main, yakni 202 kilogram ganja.
"Total ganja kering yang kita amankan dari kedua tersangka seberat 222 kilogram," kata Marsauli.
Ia menyebut, dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut dikirim dari Aceh yang dikendalikan oleh seseorang berinisial A dari Lapas Aceh. A juga memiliki jaringan dengan seseorang berinisal J yang berada di Batam, Riau.
"J disuruh A untuk mencarikan gudang tempat penyimpanan ganja. J ini orang kepercayaan A. J menyuruh Wagino dan Syamsu untuk menjual ganja. Pengakuan keduanya, mereka hanya diupah Rp 50 ribu oleh J. Ini masih kita kembangkan," ujarnya.
Tidak hanya menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 222 kilogram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit timbangan plastik warna hijau, dan dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua kurir ganja itu dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Masih terus dikembangkan, kita terus mengejar pelaku lainnya," ucap Marsauli.
Advertisement
Polisi Tersandung Sabu
![Palu hakim](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eU02OJPztb4MPv_9IOqPb1Er4do=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1638045/original/047427100_1499061725-gavel-1017953_960_720__Pixabay.jpg)
Di tempat berbeda, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Kamis, 18 Januari 2018, menjatuhkan vonis penjara kepada tiga anggota Polres Poso yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Briptu Herman dan Briptu Mieksen masing-masing divonis 1,4 tahun penjara, sementara Bripda Muhammad Aditya Nugraha dihukum 10 bulan penjara. Vonis itu tidak terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Briptu Herman dan Briptu Mieksen 2 tahun penjara dan 1 tahun kepada Bripda Muhammad Aditya Nugraha.
Majelis hakim yang diketuai Aisa H Mahmud menilai, Briptu Mieksen dan Briptu Herman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Bripda Muhammad Aditya Nugraha terbukti melanggar Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Agenda putusan pada Kamis kemarin digelar cukup pagi, sekitar pukul 08.30 Wita. Padahal, PN Palu sangat jarang menggelar persidangan sepagi itu. Ketiga terpidana merupakan polisi aktif di Polres Poso yang ditangkap di Palu, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang sebelumnya, Briptu Mieksen mengaku bahwa mereka bertiga bersepakat jalan-jalan ke Kota Palu. Saat memasuki Kebun Kopi, Briptu Herman menerima telepon dari Dede yang notabene merupakan Komandan Peleton (Danton) mereka di Polres Poso.
Pesanan Senior
![Sabu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4HSU0PTMTcWmh5pM7Yf-kcMBJm0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/670629/original/tersangka%20kriminal%202.jpg)
Dari balik telepon, Dede memesan barang haram tersebut seharga Rp 10 juta, yang setiap gramnya dijual dengan harga Rp 1,4 juta. Hal tersebut lalu dikomunikasikan dengan rekan-rekannya dan disetujui.
"Setelah ada kesepakatan dengan penjual yang berada di Jalan Anoa, lalu kami singgah di ATM. Herman menarik uang sebesar Rp 10 juta, dan saya tambah Rp 1 juta," ujarnya.
Bersama perantara bernama Nining, mereka pun mengambil sabu tersebut lalu balik ke rumah kos Nining. Di kos itulah sabu tersebut dibagi empat paket, sebagian digunakan bersama. Hanya Bripda Muhammad Aditya yang tidak memakai.
Akan tetapi, sebelum balik ke Poso, ketiganya sudah lebih dulu diciduk aparat kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa serbuk putih diduga sabu dengan berat sekitar 4 gram.
Menurut Briptu Herman, Danton mereka, Dede merupakan pemakai sabu. Karena pesanan sabu ini berasal dari senior, mereka tidak berani menolak.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
7 Pelajar Jual Ganja Jenis Baru via Online dan Bisa Dicicil
Misteri Kematian Orangutan Tanpa Kepala Belum Terungkap
Kisah Makam Tua di Tengah Jalan Purwokerto yang Tak Bisa Dipindah
Dikendalikan dari Lapas Aceh
Polisi Tersandung Sabu
Pesanan Senior
medan
ganja kering
kurir ganja
Polisi Nyabu
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Diana Ross Bagikan Daftar Lagu Favoritnya, Ada 'Standing Next to You' Milik Jungkook BTS
IBCA-MMA Kapolres Cup 2024, Upaya Tekan Tindak Kekerasan di Jalan Raya
Ada Tiket Pesawat Covid-19 di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi
Inkubator Literasi, Cara Edi Wiyono Temukan Bakat Penulis-Penulis Hebat di Daerah
Viral Video Penampakan Pocong di Mobil Pikap Tanjakan Slumprit Gunungkidul, Ternyata Begini Faktanya
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Serunya Membuka Hari Sambil Menikmati Joging Fun Run HUT Bhayangkara di Garut
Kembali Digelar, Alternativa Film Project Ajak Sineas Muda Indonesia Berkompetisi
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan