, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menertibkan sebuah rumah di Jalan Kalasan Nomor 16, Surabaya. Penertiban tersebut berujung ricuh lantaran ratusan massa mengadang petugas KAI hingga aksi dorong dan pukul tidak terelakkan.
Tidak hanya itu, lemparan batu dan air mineral kepada petugas KA juga menyebabkan empat petugas mengalami luka-luka. Beruntung aksi dapat diredam setelah ratusan pegawai KAI memilih mundur.
"Ricuh, bentrok, tangga saya kena lemparan batu. Untung cuma tangan, bukan kepala saya," ucap Benz, wartawan RRI Surabaya, yang meliput kericuhan itu kepada , Kamis, 28 Desember 2017.
Advertisement
Baca Juga
Sekretaris Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Jatim, Usman, mengatakan tindakan penertiban aset yang dilakukan PT KAI dengan memaksa itu tidak berdasar. Ia menyebut lahan yang menjadi objek sengketa dalam posisi status quo. Dengan begitu, siapa pun tidak boleh merasa memiliki tanah.
"Sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 8 September 2015. Yang jelas kedua belah pihak harus menghormati. Padahal dalam gugatan, tidak pernah di situ ada klausul yang menyatakan Kalasan 16 itu harus dikosongkan," ujarnya.
Ia menegaskan, warga akan terus melawan sebab tindakan penertiban aset yang dilakukan PT KAI melawan hukum. Jika objek yang disengketakan ini dikosongkan, PT KAI juga tidak perlu datang dengan massa banyak.
"Kalau ini memang ada klausul yang menyatakan harus dikosongkan, kan tidak perlu KAI yang melaksanakan. Cukup mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk melaksanakan eksekusi, karena PN sebagai eksekutornya," ucapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jawaban PT KAI
Dia juga mempertanyakan surat legalitas yang dimiliki PT KAI atas aset di jalan Kalasan 16. Terlebih di sekitar kawasan ada bukti bisa dijadikan sertifikat pribadi.
"Selama ini yang dibuktikan Pt KAI bahwa memiliki sertifikat itu bukan sertifikat, tapi surat hak pengelolaan (SHP). Nah, hak pengelolaan itu ada waktunya. Yang kami curigai saat ini ada Kalasan 31 sampai 37, bahwa ketentuan SKP itu tidak boleh diperjualbelika. Tapi kenyataannya saya punya bukti, salah satunya Kalasan 37 itu jadi sertifikat pribadi," katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, membantah status quo aset tersebut. Dia menyampaikan, apa yang diklaim warga tidak beralasan. Ia menjelaskan gugatan perdata yang diajukan oleh warga ditolak pengadilan.
"Kita juga diperkuat putusan pidana dari Mahkamah Agung yang memperkuat putusan pidana Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang menerangkan penghuni rumah dinas dinyatakan bersalah. Kalau segi perdata gugatannya itu ditolak," tutur Gatut.
Mediasi yang dilakukan PT KAI lanjut Gatut juga tidak membuahkan hasil. Pertemuan di Kecamatan Pasar Keling untuk menyepakati titik temu tidak mendapatkan respons warga. Dengan tidak hadirnya warga, penertiban untuk sementara ditunda.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Pemerintah Kucurkan Subsidi Tiket Kereta Ekonomi Rp 2,3 T ke KAI
Pagi Merah Jambu di Rumah Barbie Sleman
Duel Maut Buaya dan Manusia Saat Azan Subuh Berkumandang
Jawaban PT KAI
Surabaya
kai
Sengketa Rumah
Rekomendasi
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Coklit Data Pemilih di Pilkada Banyuwangi 2024 Capai 50 Persen
Pencarian Korban Tanah Longsor di Dusun Sekorejo Blitar Diperpanjang Dua Hari
Bulog Tulungagung Sediakan Beras dan Jagung Murah, Pembeli Bisa Pre Order
8 Kelurahan di Kota Bengkulu Terendam Banjir Akibat Hujan Deras Sejak Jumat
Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli di Kota Lama Antisipasi Aksi Vandalisme dan Pencurian
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Aniaya Warga hingga Cacat Permanen di Telinga Kiri
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?
Top 3 Islami: Sebutan Bulan Muharram itu Keliru Kata UAH, Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub