, Makassar - Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel menjatuhkan vonis 3 bulan terhadap inisial D (54), pemilik ternak yang tertangkap berkeliaran di jalan raya.
Kepala Seksi Pengaduan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar, Patta Bau membenarkan vonis 3 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar kepada warga Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, tersebut.
"Vonisnya ditetapkan Selasa, 5 Desember 2017," katanya kepada via telepon, Rabu (6/12/2017).
Advertisement
Sidang kasus ternak berkeliaran di jalan raya itu, kata Patta, mendapat perhatian serius masyarakat. Saat sidang berlangsung, mulai agenda pemeriksaan saksi-saksi hingga putusan dibacakan oleh hakim, ratusan warga tampak antusias menonton.
Baca Juga
"Kita berharap dalam sidang perdana kemarin dapat menjadi pembelajaran bagi peternak lainnya. Saya imbau agar dapat menjadi peternak yang baik," katanya.
Dalam sidang kasus pembiaran ternak berkeliaran yang diketuai Hakim tunggal, Bili Abi Putra, dan Panitera Pengganti Andi Masdar menyatakan terdakwa inisial D terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Ternak.
"Terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan menetapkan hukuman pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir," tutur Bili.
Menanggapi putusan hakim tersebut, pemilik ternak berinisial D menyatakan tidak akan mengajukan banding. Ia langsung meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya Kota Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Aturan ketat tentang sanksi berat bagi pemilik ternak yang melanggar tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak.
"Tim penertiban terus aktif dan tak main main dalam penegakan Perda tersebut ,"kata Aiptu Hasan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Putabangun Kabupaten Kepulauan Selayar yang tergabung dalam tim penertiban ternak di wilayah Kelurahan Putabangun, Jumat, 6 Oktober 2017.
Dalam menjalankan tugasnya, tim yang terdiri dari Kepolisian dan Pemerintah Kelurahan akan bertindak tegas. Hewan ternak yang ditemukan melanggar atau berkeliaran di jalan raya akan ditangkap kemudian digiring ke rumah tahanan hewan yang telah disediakan.
"Setelah itu langsung diproses sesuai Perda yang berlaku di mana sanksinya, pemilik ternak dikenakan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan ternaknya," kata Hasan.
Hanya sepekan, tim penertiban ternak di wilayah di Kelurahan Putabangun, Kabupaten Kepulauan Selayar, telah memproses tiga kasus pada September 2107 dengan total empat ekor ternak yang dinyatakan terbukti melanggar.
"Semua kasus ini kita kenakan denda sesuai dengan Perda No 20 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak. Denda telah disetorkan ke kas daerah pada awal bulan ini ,"ungkap Hasan.
Dalam menjalankan tugasnya, tim penertiban di Kelurahan Putabangun bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, Muh. Basli Ali. Penertiban itu bertujuan agar ternak tidak mengganggu ketentraman warga karena keberadaannya di jalan raya sering menimbulkan kecelakaan.
"Ini harus ditertibkan. Selain itu, kotorannya juga sangat mengganggu pemandangan dan kebersihan Kota Selayar bila dibiarkan," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkini Lainnya
Awas, Jangan Biarkan Hewan Ternak Berkeliaran di Jalanan Selayar
Tips Menghindari Tabrakan Fatal Saat Ada Hewan Melintas
Cara Pintar Anjing-Anjing Liar Mangsa Ternak Warga
Selayar
ternak
Sanksi Pembiaran Ternak
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim