, Maros - Daeng Taba, pria berusia 73 tahun yang menjadikan putri kandungnya, MP (30), sebagai budak seks selama 20 tahun lebih, dijerat pasal pidana berlapis. Mulai dari pasal yang mengatur perlindungan anak hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Rincinya, pasal disangkakan terhadap ayah yang menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks itu adalah Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 jo Pasal 5 huruf a,b,c UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Advertisement
Baca Juga
Dari sangkaan pasal berlapis itu, menurut Iptu Kasmawati selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Sulawesi Selatan, Daeng Taba sebagai pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda uang sebesar Rp 5 miliar.
Namun, imbuh dia, karena tindak pidana dilakukan ayah sendiri, terutama menjadikan sang anak sebagai budak seks, maka hukuman akan ditambah sepertiga kali lipat.
"Jadi hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Kasmawati kepada , Rabu, 22 November 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman Hukum Dinilai Terlalu Ringan
![Budak Seks](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CO7hTgm_WQE_ZdmMvOpveLsmTQc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1778289/original/059416200_1511345272-20171122-korban-budak_seks-maros.jpg)
Adapun pengamat hukum yang juga guru besar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hamzah Halim, menilai hukuman yang disangkakan kepada Daeng Taba terbilang ringan.
"Ya dengan perlakuan yang seperti itu terhadap anak kandung sendiri saya kira hukuman 15 sampai 20 tahun sangat ringan," ujar Hamzah kepada , Rabu, 22 November 2017.
Menurut dia, bila berkasnya sudah lengkap atau sudah P21 dan kasus ini ditangani pihak kejaksaan, sangat mungkin vonisnya akan lebih rendah dari tuntutan.
"Apalagi kita menganut ancaman hukuman maksimal, jadi jaksa sangat mungkin menuntut terdakwa dibawah hukuman dari UU tersebut," jelasnya.
Tak hanya di kejaksaan, Hamzah juga mengungkapkan bahwa bisa jadi akan terjadi pengurangan hukuman lagi pada saat proses persidangan oleh putusan hakim.
"Demikian halnya dengan hakim yang juga terbuka kemungkinan untuk memutus hukuman terhadap terdakwa di bawah hukuman tersebut," ucapnya.
Advertisement
Korban Jadi Budak Seks Sejak Kelas 3 SD
![Budak Seks](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/X2gvsaXVZUK8j_RCejFtpfraYFA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1777495/original/079553100_1511296145-20171121-ayah_bejat-gadis2-maros.jpg)
MP, wanita berusia 30 tahun itu kini menderita gangguan mental. Bagaimana tidak? Selama kurun waktu 20 tahun lebih, ia dijadikan budak seks atau dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah, Daeng Taba (73).
Aksi bejat sang ayah bermula saat MP masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Kala itu, ia masih masih berusia sembilan tahun.
"Iya, pertama kali pencabulan terjadi tahun 1995. Sekarang usia korban sudah sudah 30 tahun," ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati, saat dikonfirmasi, Senin, 20 November 2017.
Tak terhitung berapa kali Daeng Taba telah meniduri anak kandungnya itu. "(Diperkirakan) ratusan kali, sampai-sampai korban menderita gangguan mental," ujar Kasmawati.
MP juga kerap kali mendapat kekerasan fisik, seperti dipukul, dicekik, hingga ancaman akan dibunuh. Itu semua diperoleh MP bila tak menuruti keinginan ayahnya atau melapor kepada orang lain.
Karena itulah, lanjut Kasmawati, selama 20 tahun lebih aksi Daeng Taba menjadikan sang anak sebagai budak seks tak diketahui.
Terkini Lainnya
Butuh Bantuan, Gadis yang Jadi Budak Seks Trauma Berat
Miris, Ayah Jadikan Putri Kandung Budak Seks Selama 20 Tahun
Sensasi Tidur di Tebing Gunung Parang Purwakarta
Ancaman Hukum Dinilai Terlalu Ringan
Korban Jadi Budak Seks Sejak Kelas 3 SD
Budak Seks
Pencabulan
Ayah Cabuli Anak Kandung
Maros
Rekomendasi
Turis Asing Batal Masuk Tempat Wisata Bantimurung Maros Setelah Lihat Harga Tiketnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter
Kenalkan 'Si Jelita', Inovasi yang Mudahkan Pustakawan Mengolah Data Besutan Orang Magelang
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
IBCA-MMA Kapolres Cup 2024, Upaya Tekan Tindak Kekerasan di Jalan Raya
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Kembali Digelar, Alternativa Film Project Ajak Sineas Muda Indonesia Berkompetisi
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Peristiwa Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Polda Sumut Bentuk Posko Pengaduan
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
3 Cara Screen Recorder Windows 10, Ikuti Langkah-langkahnya
Menko PMK Muhadjir Effendy Optimistis Angka Kemiskinan Turun di Akhir 2024
Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri, Imbas Tewasnya Afif Maulana di Jembatan Kuranji
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Kasus Video Vulgar Ibu Muda dengan Anak Kandung, Polisi: Orang yang Suruh Suka Bikin Akun Fake
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Jin BTS Bakal Jadi Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024, ARMY Desak Angkat Bicara soal Palestina
SEC Tuntut Perusahaan Kripto Consensys, Ini Gara-garanya
Mirip Lisa BLACKPINK, Penjual Ayam Goreng di Pasar Thailand Ini Viral
China Perketat Aturan Tambang Tanah Jarang, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024
Pesan Cinta Kaesang Pangarep Saat Erina Gudono Hamil: Kamu Ajariku Pengorbanan dan Kasih Tanpa Batas
Good Bye Jebakan Badman Customer Service Palsu! Begini Langkah Jitu Antisipasinya