, Kupang - MMT alias S, seorang warga negara asing asal Myanmar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 2015 atas kasus penyelundupan manusia ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat.
"Pelaku berhasil ditangkap atas kerjasama Polda NTT dengan Mabes Polri dan hari ini dibawa dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara El Tari Kupang, karena dia DPO Polda NTT, jadi kita periksa dia di sini," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abast kepada , Selasa, 22 Agustus 2017.
Pantauan , MMT alias S didampingi tim dari Mabes Polri tiba di Bandara El Tari sekitar pukul 14.39 Wita menggunakan pesawat Lion Air. MMT langsung dibawa ke Polda NTT menggunakan mobil APV.
Dilansir Antara, tersangka merupakan penyelundup manusia utama dalam kasus penemuan Kapal Motor (KM) Farah yang berisi 16 warga asal India, Nepal dan Bangladesh pada 26 November 2015 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga
Advertisement
KM Farah ketika itu berangkat dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, menuju Pulau Christmas, Australia, yang diperkirakan memakan waktu delapan hari. Namun, kapal itu malah kehabisan bahan bakar dan mesin rusak sehingga terbawa arus dan terdampar di perairan Desa Tablolong, Kupang Barat, NTT.
Saat ditangkap oleh penyidik Polda NTT, keenam belas warga negara asing itu tidak memiliki paspor sehingga dibawa ke Detensi Imigrasi Kupang. Penumpang KM Farah yang menjadi korban penyelundupan manusia meliputi 13 warga India, dua warga Nepal dan satu warga Bangladesh.
Karena perbuatannya menyelundupkan orang-orang itu, polisi menjerat MMT menggunakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Saksikan video menarik di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjual Manusia Asal Kupang Ditangkap
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap David Tabana, pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Minggu, 13 Agustus 2017, sekitar pukul 20.00 Wita. Ia diduga kuat sebagai salah satu pelaku kasus deportasi 87 TKW asal NTT pada 2013 lalu.
"Setelah berkoordinasi dengan Satgas Trafficking Polda NTT dan Satuan Buser Polres Kupang Kota, pelaku akhirnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan. David merupakan salah satu pelaku deportasi 2013 dan pernah ditahan Polda NTT," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanes Suhardi kepada , Selasa, 15 Agustus 2017.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus deportase itu terungkap setelah pada tahun 2013, negara Malaysia mendeportase 87 TKI ilegal asal NTT. Pada Maret 2013, Polda NTT menangkap lebih dari tujuh kepala cabang PJTKI.
Kasus itu dilaporkan ke Polda NTT oleh mantan anggota DPR RI asal NTT, Sarah Lerik Mboik. Beberapa pelaku yang saat itu ditahan yakni, Andi Killa, Gerson Pah, Petrus Dasilva, dan David Tabana. Namun, mereka dibebaskan setelah polisi menangguhkan penahanannya.
Selain kasus itu, David juga diduga terlibat kasus perdagangan manusia dengan korban bernama Ance Juliana Punuf asal Desa Toineke, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan nomor laporan polisi LP/11/VI/2017 pada 3 Juni 2017.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap tiga tersangka, David merupakan pelaku yang bertugas memalsukan dokumen berupa KTP dan kartu keluarga milik korban," kata Yohanes.
Kasus tersebut bermula pada Juli 2014, korban Ance direkrut oleh rekan David, Yusmina Nenohalan dengan modus mempekerjakan korban di Kota Kupang. Setelah memalsukan dokumen, korban diberangkatkan ke Malaysia dan bekerja selama tiga tahun tanpa menerima upah dan mengalami penyiksaan sadis. Korban hingga kini masih sakit.
"Korban saat itu dijemput pelaku Selvi Koy di Desa Toineke dan menyerahkan korban ke Yanti Banu dan selanjutnya diserahkan ke pelaku, David Tabana. Selanjutnya David menghubungi pelaku Boy Moy untuk membuat paspor korban di kantor Imigrasi Jakarta Barat tanpa prosedur," ujar Yohanes.
Terkini Lainnya
Cerita Gedung Setan di Logeweg Bandung
Bareskrim Tangkap Warga Myanmar Kasus Penyelundupan Orang
Akhir Tragis Dosen Unsoed yang Bergabung dengan ISIS
Penjual Manusia Asal Kupang Ditangkap
kupang
Myanmar
Penyelundupan Manusia
Perdagangan Manusia
Rekomendasi
Puluhan WNA Terdampar di Sukabumi, Imigrasi Duga Korban Perdagangan Manusia
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!