, Rejang Lebong, Bengkulu - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, yang digelar Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditunda.
Persidangan yang dibuka Ketua Majelis Hakim Heni Farida di ruang sidang utama PN Curup itu hanya berlangsung selama tiga menit. Alasan penundaan sidang kasus Yuyun ini karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa membacakan tuntutan karena surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana tuntutan (rentut) belum turun.
Salah seorang JPU, Alia Noviana Adam mengatakan, pihaknya meminta waktu selama satu minggu menunggu rentut dari Kejagung turun. Serta, menunggu pembuatan tuntutan yang akan dibacakan di muka sidang.
"Kami meminta waktu satu minggu," ucap Alia di PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (29/8/2016).
Baca Juga
Persidangan ini sendiri mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan Kepolisian Resor Rejang Lebong dan Satuan Brimob Polda Bengkulu bersenjata laras panjang.
Sementara itu kedua orangtua Yuyun, Yakin dan Yana tidak terlihat berada di lingkungan pengadilan. Menurut salah seorang kerabat Yuyun, Arman Saputra, ketidakhadiran mereka karena dikhawatirkan orangtua Yuyun mengamuk dan tidak bisa mengontrol emosi.
Advertisement
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Orangtua Yuyun Absen di Persidangan
"Mereka ada di Selupu Rejang dan kami larang menyaksikan sidang. Apalagi, agendanya pembacaan tuntutan dan ini sangat rawan, sebaiknya tidak usah hadir," ujar Arman saat dihubungi lewat telepon.
Sidang pembacaan tuntutan seharusnya berlangsung pada Senin pekan lalu, 22 Agustus 2016. Namun saat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Curup Dodi Wiraatmaja mengatakan tuntutan akan dibacakan dalam sidang lanjutan pekan depan. Sebab masih ada satu agenda persidangan yang harus dilakukan pada Kamis 25 Agustus 2016, yaitu pemeriksaan para terdakwa.
Adapun kelima orang terdakwa kategori dewasa yang akan dituntut itu adalah Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal alias Bos (23), dan Tomi Wijaya (19). Satu terdakwa lain yang disidang dalam waktu bersamaan tapi terpisah dengan lima terdakwa dewasa itu adalah FA (13).
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang terdahulu, mereka didakwa pasal berlapis melakukan pelanggaran Pasal 79 huruf c, Pasal 80 ayat 3, dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran Pasal 340 KUHP dengan ancaman setinggi-tingginya hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup atau kurungan selama 20 tahun penjara.
Khusus untuk terdakwa FA yang masih di bawah umur, juga dikenakan pasal yang sama, tapi tidak mencantumkan Pasal 430 KUHP. Namun jika berkaca pada putusan hakim untuk tujuh orang terdakwa kasus Yuyun dari kategori anak, mereka divonis pidana kurungan 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pembinaan sosial.
Terkini Lainnya
Gara-Gara Mukidi, Petani Kopi dari Temanggung Ketiban Untung
Begini Reaksi Mbah Gotho Saat Kerabat dan Tetangganya Meninggal
Kostum 40 Kg Ini Jadi yang Terberat di Jember Fashion Carnaval
Orangtua Yuyun Absen di Persidangan
Bengkulu
Rejang Lebong Bengkulu
Yuyun Diperkosa
Yuyun Bengkulu
Kasus Yuyun
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya
Punya Kader Mumpuni, PDIP Tak Mau Ambil Pusing soal Hasil Survei Kaesang
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan
Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025
TOPIK POPULER
Populer
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
Kepulauan Sunda Kecil Alami Suhu Dingin di Malam Hari, Begini Penjelasan BRIN
Pleno Putusan Mahkamah Konstitusi di KPU Kota Serang dihentikan Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan, Ini Alasannya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Cerita Mobil Patroli Polisi Antar Jenazah ke Pemakaman, Demi Tolong Warga
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Ini Daftar 9 Satelit Palapa Milik Indonesia
Pegi Setiawan
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Berita Terkini
Ekonomi Tumbuh 5,1%, Menko Airlangga: Indonesia Top 5 dari Negara G20
Dikira Toilet, Penumpang di China Buka Pintu Darurat Pesawat
2 Perusahaan Manajemen Aset Ini Ajukan Pendaftaran ETF Solana ke SEC
14 Games untuk MPLS yang Lucu dan Seru, Makin Cepat Adaptasi di Sekolah Baru
Rayakan HUT ke-50, Yamaha Indonesia Pecahkan Rekor Penjualan dan Ekspor
Usai 40 Tahun, Microsoft Akhirnya Rilis 2 Fitur Baru di Notepad
Kereta Cepat Jadi Dalih KAI Tak Setor Dividen ke Negara, Ini Alasannya
Jokowi Bentuk Dana Abadi Pariwisata Rp2 Triliun, Akan Dialokasikan di Sini
Korea Selatan Izinkan Israel Ikut K-pop World Festival di Tengah Genosida Palestina, Seruan Boikot Meluas
Manchester United Kembali Menggoda, Everton Masih Jual Mahal
Pleno Putusan Mahkamah Konstitusi di KPU Kota Serang dihentikan Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan, Ini Alasannya
Makan Kolang-Kaling Bisa Sehatkan Sendi, Mitos atau Fakta?