, Pekanbaru - Harapan warga Riau yang menjadi korban bencana kabut asap tahun lalu agar perusahaan terduga pembakar lahan menerima ganjarannya pupus sudah. Pasalnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengeluarkan kebijakan mengejutkan dengan menghentikan penyidikan 15 korporasi.
Bahkan, Polda Riau sudah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan sejak Januari lalu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani kasus ini membantah menutupi soal SP3 dengan dalih tidak ada yang menanyakan perkembangan kasus tersebut selama ini.
"Tidak ada yang ditutupi karena sebelumnya tidak ditanyakan. Yang SP3 itu ada 15 perusahaan, bukan seperti yang disebutkan LSM yaitu 11 perusahaan. Kan terbuka kita," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela, Rabu, 20 Juli 2016.
Berbagai alasan dikemukakan oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau ini. Salah satunya konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan.
"Memang ada kebakaran di perusahaan, tapi areal yang terbakar itu dikuasai masyarakat ataupun bersengketa dengan perusahaan dan sudah ditanami sawit," ucap Rivai.
Baca Juga
Di samping itu, tambah Rivai, saat kebakaran terjadi pemerintah sudah mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHKHTI) atau tidak beroperasi lagi.
"Kemudian ketika terjadi kebakaran, perusahaan dimaksud sudah berusaha memadamkan api atau tidak ada pembiaran karena memiliki tim khusus pemadaman kebakaran," kata Rivai.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimus Polda Riau AKBP Ari Rahman Navarin juga menyebut penyidikan lahan terbakar di perusahaan sudah dicek langsung oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).
Hasilnya, UKP-4 menyatakan sejumlah perusahaan yang tengah diusut Polda karena diduga sengaja membakar lahan telah memiliki sarana dan prasarana dalam penanggulangan kebakaran yang terjadi pada 2015.
"Selanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa saksi dan sejumlah bukti. Kemudian saksi ahli pernah juga didatangkan dan menyatakan tidak terpenuhi unsur pidana," tutur Ari.
Advertisement
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar 15 Korporasi
![91 Ribu Warga Riau Korban Bencana Kabut Asap 2015 Gigit Jari](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Ue2ZZLXMe-cnB2Vbh9dCuUffLU8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1293831/original/094634100_1469059214-20160714_203758.jpg)
Dengan penjelasan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak cukup sehingga dikeluarkan SP3.
"Penyidik tidak mau memaksa kalau memang tak ada bukti. Nanti kalau dipaksakan bisa bebas lagi di pengadilan, seperti satu perusahaan itu (PT Langgam Inti Hibrindo)," kata Ari.
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
Selanjutnya, PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).
Adanya SP3 ini diketahui setelah Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menggelar konferensi pers dan menyebut ada 11 perusahaan yang kasusnya dihentikan. Polda Riau membenarkan hal itu sambil mengoreksi jumlah perusahaan yang di-SP3.
Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah menyebut SP3 ini sebagai bukti tidak ada niat baik dari penegak hukum untuk menjalankan Instruksi Presiden Joko Widodo terhadap pembakar lahan.
"Presiden sudah menginstruksikan agar pembakar lahan dihukum dan diusut secara tuntas," kata Woro.
Di samping itu, adanya SP3 ini, kata Woro, sebagai bentuk ketidakadilan penegak hukum terhadap ribuan warga Riau yang menderita karena bencana asap pada tahun lalu, di mana lima di antaranya meninggal karena asap.
"Di mana letak keadilan bagi 91 ribu korban bencana asap tahun lalu?" ucap Woro.
Terkini Lainnya
Adu Kuat Polisi Versus Napi Pengedar Ekstasi di Lapas Kerobokan
Ketua RT Digebuk Istri Kala Buru Pokemon di Tahanan Bung Karno
2 Kasus Ibu-Anak yang Membelit Ramadhan Pohan
Daftar 15 Korporasi
bencana asap
bencana kabut asap
riau
Polda Riau
Kebakaran Hutan dan Lahan
Rekomendasi
Kebakaran Hutan di Gunung Rinjani, Titik Api Diduga Berasal dari Danau Segara Anak
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Son Ye Jin Buka-bukaan Alasan Bersedia Dinikahi Hyun Bin
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Sambut MotoGP Indonesia 2024, 2 Pembalap Gelar Meet and Greet dan Parade di Bali
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
64 Jargon MPLS Berbagai Tema, Ajarkan Kebersamaan Juga Persatuan
Respon Raffi Ahmad soal Nagita Slavina Diusulkan Dampingi Bobby Nasution di Pilkada 2024
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal, Kemnaker Luncurkan Permenaker No.5 Tahun 2024 Tentang SIPK
5 Surat Ucapan Terima Kasih untuk Kakak OSIS, Lucu dan Menyentuh Hati
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030