, Jakarta - Partai NasDem menggugat perolehan suara hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Provinsi Papua Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya, ihwal pengurangan suara di distrik Tembagapura, Mimika.
Petitum telah disampaikan NasDem di dalam sidang yang berlangsung di Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi dengan nomor perkara 122-01-05 36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Juga
"Yang dipersoalkan adalah di Kabupaten Mimika 5 khususnya di distrik Tembagapura. Di distrik Tembagapura itu terjadi perbedaan antara C Hasil dengan D Hasil yang mulia," kata Kuasa Hukum NasDem, Ucok Edison Marpaung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Advertisement
Ada pun sidang Pileg 2024 di Panel 3 dipimpin tiga majelis Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat (Ketua Panel), Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Ucok menyampaikan, di Tembagapura ada 76 TPS dan 4 tps biasa ditambah lagi 17 TPS-lainnya. Menurutnya, ada puluhan hasil perolehan suara Nasdem di TPS khusus yang di-nol-kan.
"Menurut kami, di 4 tps biasa dan ditambah 38 TPS khusus yaitu TPS Tambang di D Hasil itu ada 1.007 namun di kab kota di-nol-kan yang mulia," ucap Ucok.
Seharusnya, lanjut Ucok perolehan Partai Nasdem adalah 6.542 suara dari suara awal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 4.124 suara.
"Jadi ada kurang 2.400 (suara Nasdem di distrik Tembagapura)," ucap dia.
Hal ini, kata Ucok juga menyebabkan berkurangnya suara PKB di Mimika, Papua Tengah berkurang. Selain itu, juga ada perbedaan suara di partai-partai politik lainnya.
"Cuma karena memang tidak berpatokan pada C Hasil sebagaimana kami lampirkan pada bukti P1 sampai bukti P35 disertai juga keberatan saksi Nasdem ditambah juga ada pemeriksaan berita acara dari Bawaslu maka dengan itu kami memohonkan kepada yang mulia untuk petitum," terang Ucok.
Pasca putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menyatakan putusan itu sudah final dan mengikat. Sementara itu, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan langsung berpamitan kepada Surya Paloh dan Partai Nasdem yang tela...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Petitum yang Disampaikan
![Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dipasangi tembok beton dan kawat berduri menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 besok, Rabu, (26/3/2024).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hQ3nO3HTdGhHYrodpwAjgVl5elI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4784413/original/061419300_1711422729-IMG_9156.jpg)
Adapun dalam petitumnya, NasDem meminta MK membatalkan putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan daerah kab kota secara nasional dalam pemilu 2024 pukul 22 WIB sepanjang kabupaten Mimika 5.
Kemudian, Nasdem juga meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pencermatan D Hasil di kecamatan Tembagapura dengan berdasarkan formulir C Plano di distrik Tembagapura serta melakukan rekapitulasi terhadap hasil pencermatan pemilihan umum DPRD di sepanjang dapil Mimika 5 secara berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pemeriksaan awal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK akan terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka akan masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.
"Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).
Advertisement
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK, Ini Susunan Komposisi Hakim di 3 Panel
![Hakim MK Anwar Usman tak adili sengketa Pileg PSI, digantikan Hakim Guntur Hamzah.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2lrFfpMATmcN1r_10ZgCKb9SLxo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4815902/original/040674100_1714359959-1000189733-02.jpeg)
Fajar merinci, Panel I terdiri atas hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.
"Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," rinci Fajar.
Sebagai informasi, pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.
Kemudian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
"Jadi berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," tandas Fajar.
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini
![Sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3Eubiu4oyflSBoA2Zq0SH51P-54=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816021/original/071047800_1714367099-IMG_0103.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU, hari ini, Senin (29/4). Setelah sebelumnya menuntaskan PHPU untuk sengketa Pilpres, kali ini MK akan menyidangkan untuk sengketa Pileg 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sengketa Pileg terdapat total 297 perkara. Ratusan perkara tersebut terdiri dari pemohon yang berunsur dari partai dan perseorangan calon anggota legislatif.
"Total 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar saat dikonfirmasi, seperti dikutip Senin (29/4/2024).
Kemudian, pada sengketa Pileg nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak sebagai termohon. Komisioner Divisi Hukum KPU Republik Indonesia, Muhammad Affifudin mengatakan pihaknya sudah siap menjalani sidang lanjutan untuk sengketa Pileg 2024 yang dimulai pagi hari ini.
"KPU RI telah siap untuk menghadapi permohonan 285 permohonan PHPU dari anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," kata Afifudin melalui pesan singkat diterima.
![Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9Bxtr5jnEaqOkkdZc3k9fpm3td0=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4810143/original/065044500_1713858563-240423_INFOGRAFIS_HL_POIN-POIN_PENTING_PUTUSAN_MK_TOLAK_GUGATAN_PILPRES_2024_S_01.jpg)
Terkini Lainnya
Amsakar Achmad Dijagokan 3 Partai Dalam Pilwakot Batam
Ditanya soal NasDem Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu
Waketum NasDem: Partai Mendekat ke Jokowi, Bukan Sebaliknya
Petitum yang Disampaikan
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK, Ini Susunan Komposisi Hakim di 3 Panel
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini
Nasdem
Pileg 2024
pileg
MK
Mahkamah Konstitusi
Gugat
Gugat Hasil Pileg
Hasil Pileg
Hasil Pileg 2024
Mimika
Papua Tengah
Rekomendasi
Ditanya soal NasDem Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu
Waketum NasDem: Partai Mendekat ke Jokowi, Bukan Sebaliknya
PAN Resmi Usung Waktum NasDem Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024
NasDem: Elektabilitas Ilham Habibie di Jabar Naik Seperti Meteor Usai Dideklarasikan
PKS Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta 2024, NasDem: Kita Tak Ingin Kawin Paksa
NasDem: Pilkada Jakarta Banyak yang Digadang untuk Lucu-Lucuan, Muncul Dinamika Baru
NasDem Gelar Kongres Bahas Posisi Ketua Umum, Masih Dijabat Surya Paloh?
NasDem Akan Undang Jokowi Hadir di Kongres: Setia Meski Sempat Diusir dari Kabinet
Soal Kabar Jokowi Tawarkan Nama Kaesang ke Parpol, Sekjen NasDem: Baru Dengar
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Soal Pilkada Banten, AHY Ragu dengan Kader Sendiri?
Bakal Calon Gubernur Jateng, Kaesang Pangarep Dinilai Punya Peluang Besar
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Muncul Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024, Ini Respons PKS
Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Salah Satunya karena Faktor Jokowi
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Sunnah Terbaik pada pada Malam dan Hari 1 Muharram
Hasil Pengukuran Serentak Intervensi Stunting: 5,8 Juta Balita Indonesia Alami Masalah Gizi
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Kedubes India Gandeng Rumania Luncurkan Jakarta Diplomatic Film Club, Jadi Wadah Unjuk Gigi Sinema Dunia
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Pemuda di Gresik Rekam Aksi Gantung Diri Melalui Handphone, Keluarga Menolak Autopsi
Penampakan Penemuan Lukisan Gua Tertua di Dunia, Ada di Indonesia
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan
Nikita Mirzani Sebut Bukan Ayu Ting Ting yang Salah Perkara Putus dari Muhammad Fardhana
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital