uefau17.com

Kubu AMIN Sesalkan Kejari Jaktim Tak Patuh Moratorium Jaksa Agung soal Caleg Terjerat Kasus - Pemilu

, Jakarta - Kubu Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menyesali sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) yang melakukan penahanan terhadap Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji.

Indra ditahan dugaan kasus dugaan perpajakan dan TPPU.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan mestinya Kejari Jaktim mematuhi perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.

Indra diketahui terdaftar sebagai anggota calon legislatif (caleg).

"Kasusnya sederhana, simple, kecil tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung? Itu yang kita sesalkan," ujar Ari di Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Ari mengatakan Jaksa Agung ST Burhanudin membuat aturan agar semua peserta Pemilu 2024 yang terjerat kasus hukum harus ditangguhkan terlebih dahulu hingga proses Pemilu selesai. Alasannya, demi menjaga netralitas dan independensi aparat penegak hukum.

"(Mestinya) kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye, ini ada apa?," kata Ari.

Meski demikian, Ari memastikan Indra akan kooperatif menghadapi kasus tersebut. Namun begitu, Ari menyebut pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan agar Indra bisa menyelesaikan proses Pemilu 2024 sebelum menghadapi kasus hukumnya.

Ari berharap Kejari Jaktim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Indra.

"Kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan, sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik," kata Ari.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anies Minta Hormati Proses Hukum

Sementara itu, Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum terkait penahanan  Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

"Semua proses hukum dijalani, itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum. Dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain," ujar Anies di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023).

Anies menyebut, aparat penegak hukum sering kali mengusut kasus yang sudah lewat, seolah menunggu momen dalam mengusut kasus tersebut. Menurut Anies hal itu tidak memiliki rasa keadilan.

"Dan banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi diperiksa sampai 2016, sampai 2017, atas kegiatan yang sudah pernah dulu diperiksa," kata Anies.

"Itu keluhan dimana-mana, jadi saya ingin sampaikan kepada para petugas juga yang adil, yang adil. Jangan sampai bertindak tidak adil karena kalau anda melakukan tindakan tidak adil bukan hanya menciderai mereka yang saat ini diproses tapi juga menciderai kehormatan insitusi," Anies menandaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat