, Jakarta - Sekjen PAN Eddy Soeparno yakin putusan PN Jakarta Pusat terkait pemilu tidak dilanjutkan, dan takkan mengganggu tahapan Pemilu 2024. Ia yakin KPU akan terus mengupayakan agar pemilu digelar tepat waktu.
"Sebagaimana sudah banyak dibahas putusan ini tentu janggal karena jalur sengketa pemilu adalah Bawaslu dan PTUN. Karena itu saya yakin KPU akan terus mengupayakan pemilu tepat waktu dan seluruh partai politik juga punya komitmen yang sama," ujar Eddy kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/3).
Baca Juga
Eddy menegaskan komitmen sejalan dengan Presiden Jokowi untuk tunduk pada konstitusi yaitu melaksanakan pemilu dalam periode 5 tahun.
Advertisement
"PAN juga sejalan dengan Presiden Jokowi yang komitmen untuk tunduk pada konstitusi dan melaksanakan pemilu sesuai jadwal. Kita jaga dan rawat demokrasi dan semangat reformasi dengan pembatasan periode kepemimpinan," ujar wakil ketua komisi VII DPR RI ini.
KPU diminta terus melanjutkan tahapan pemilu. Untuk meyakinkan masyarakat dan memberikan kepastian hukum tidak ada penundaan pemilu.
"Jangan sampai terjadi ketidakpastian hukum dan simpang siur informasi tentang adanya penundaan pemilu. Sikap KPU yang firm dan konsisten Insya Allah akan menambah kepercayaan masyarakat," ujar Eddy.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yan...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tahapan Pemilu Ditunda
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).
"Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada merdeka.com, Kamis (2/3).
Dia menjelaskan, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," ucap Zulkifli.
Amar putusan berbunyi menghukum KPU kembali melaksanakan tahapan awal Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, berpotensi berdampak mundurnya tahapan Pemilu yang telah tersusun sampai 2024.
Advertisement
Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Zulkifli kembali menegaskan amar putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat dalam hal ini KPU.
"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tuturnya.
Zulkifli menjelaskan, Partai Prima melakukan gugatan karena merasa dirugikan atas tahapan verifikasi yang dilakukan KPU. Sehingga partai tersebut gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Jadi, ini intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 2 tahun verifikasi itu. Nah, jadi barangkali tidak terverifikasinya Partai Prima, mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu itulah jadi dia mengajukan gugatan. itu intinya," jelasnya.
Zulkifli menjelaskan, Partai Prima melakukan gugatan karena merasa dirugikan atas tahapan verifikasi yang dilakukan KPU. Sehingga partai tersebut gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Jadi, ini intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 2 tahun verifikasi itu. Nah, jadi barangkali tidak terverifikasinya Partai Prima, mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu itulah jadi dia mengajukan gugatan. itu intinya," jelasnya.
Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
![Infografis PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Respons KPU dan KY. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YluixQ1gvssEGrMD3YKCm-7BSxU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4345269/original/006628600_1677837801-Infografis_SQ_PN_Jakarta_Pusat_Perintahkan_Penundaan_Pemilu_2024__Respons_KPU_dan_KY.jpg)
Terkini Lainnya
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
PAN Sodorkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilkada Jabar
Selain Ridwan Kamil, PAN Juga Pertimbangkan Usung Kaesang Jadi Cagub Jakarta 2024
Tahapan Pemilu Ditunda
Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Jokowi
Pemilu 2024
PAN
Pemilu
Eddy Soeparno
Rekomendasi
PAN Sodorkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilkada Jabar
Selain Ridwan Kamil, PAN Juga Pertimbangkan Usung Kaesang Jadi Cagub Jakarta 2024
Didorong Jadi Ketua Umum PAN Lagi, Zulhas: Suatu Kehormatan Tapi Juga Beban
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Zulhas: Enggak Betul Jokowi Sodorkan Nama Kaesang, Partai-Partai yang Perlu
PAN Resmi Usung Waktum NasDem Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024
Top 3 News: Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Server PDN Diretas, Ini Respons Budi Arie
PAN Bantah Jokowi Tawarkan Nama Kaesang untuk Pilkada Jakarta
PAN Sindir Politisi Tak Punya Partai, Tapi Selalu Ngotot Nyalon Pilpres dan Pilgub
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Ketua Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral di Jakarta, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
PKB Akui Condong ke Bobby Nasution untuk Pilkada Sumut
KPU Teken PKPU Pilkada Terbaru: Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
7 Potret Pembangunan Rumah di Dalam Mall Arief Muhammad, Dikebut Cuma 5 Hari
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
7 Pemotretan Keluarga Nycta Gina Pakai Kimono, Anak Sulungnya Bak Warga Lokal
Polisi Ungkap Motif Paman Habisi Nyawa Siswi SMK di Mesuji
Nonton Film Animasi Smurfs The Lost Village di Vidio, Menemukan Desa Tersembunyi di Hutan Ajaib
Pandji Pragiwaksono Buka Suara, Marshel Widianto Ngga Pantes Jadi Wakil Wali Kota
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Akhir Pelarian Herman Pembunuh Siswi SMK di Lampung, Terungkap dari Rekaman CCTV
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga