uefau17.com

Viral Pengendara Mobil Honda Freed Ditangkap Polisi karena Pasang Rotator, Begini Aturannya - Otomotif

, Jakarta - Belum lama ini seorang pengendara mobil Honda Freed viral di media sosial karena ulahnya yang menggunakan rotator dan pelat dinas palsu. Kelakuan konyol tersebut ia lakukan di Jalan Tol Tangerang-Merak arah Jakarta. 

Tidak lama setelah melancarkan aksinya, pria ini langsung dicurigai oleh Personel Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Serang Korlantas Polri yang sedang bertugas di daerah itu. Pada akhirnya pihak Polri pun berhasil menangkap sang pelaku.

Setelah tertangkap di jalan, pria ini dan mobilnya dibawa dibawa ke kantor polisi. Ketika diinterogasi salah satu anggota Polri, pria yang mengaku berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara itu mengaku kalau ia menggunakan pelat dinas palsu untuk mempercepat perjalanan. 

Kemudian ia juga menjelaskan, pelat gadungan tersebut ia buat sendiri. Dari situ, Pelat nomor palsu dan rotator yang digunakannya pun dicopot dan diamankan oleh pihak polisi.

Pada dasarnya rotator mobil itu memang tidak dapat digunakan secara bebas. Sesungguhnya rotator sendiri hanya untuk keadaan darurat.

Hal tersebut tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator hanya diperbolehkan pada kendaraan darurat seperti ambulans, fire truck, dan polisi. Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi dilarang dan bisa dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Penggunaan Rotator Mobil:

Maka dari itu, seluruh pengendara mobil harus berpikir dua kali jika ingin menggunakan rotator. Dilansir hyundai.com, berikut rangkuman aturan penggunaan rotator mobil yang harus diikuti:

1. Hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, fire truck, dan polisi.

2. Harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait.

3. Rotator harus digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.

4. Penempatan rotator harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil.

5. Rotator tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain.

6. Warna rotator harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan fire truck, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah lain, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat