, Jakarta - Video turis di Bali yang didenda Rp1 juta akibat lampu depan motornya mati viral di dunia maya. Video tersebut memperlihatkan sang oknum petugas memeriksa kelengkapan berkendara.
Selain itu, petugas tersebut meminta pembayaran sebesar 1 juta rupiah. Turis tersebut membayar Rp900 ribu kepada petugas yang menghentikannya.
Advertisement
Aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan. Aturan terebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2.
"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari." begitu bunyi pasal tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sanksi
Dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar. Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 293 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu urama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)." begitu tertulis dalam pasal tersebut.
Sumber: Otosia.com
Advertisement
Catat, Ini Daftar Denda dan Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas
Resmi digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, Operasi Patuh Jaya akan menindak pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tak hanya teguran, pihak kepolisian juga akan melakukan sanksi tilang apabila menemukan pelanggaran untuk memberikan efek jera.
Setiap pelanggaran pun memiliki nilai dendanya masing-masing, tergantung tingkat pelanggarannya.
Dikutip situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut daftar pelanggaran dan denda berdasarkan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280)
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)
Terkini Lainnya
Catat, Ini Daftar Denda dan Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi
Catat, Ini Daftar Denda dan Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas
Otosia.com
Viral
turis
Denda
Rekomendasi
Terraform Labs Bayar Denda ke SEC Terkait Kasus Luna, Segini Nilainya
Binance Kena Denda Rp 36,9 Miliar di India, Ini Penyebabnya
Bos Bulog Masih Hitung Total Denda Keterlambatan Bongkar Muat Beras Impor
Kepulauan Balearic Spanyol Larang Beli Minuman Keras Malam Hari dan Minum di Sembarang Tempat, Dendanya Hingga Rp26 Juta
Ini Denda yang Harus Dibayar Jemaah Haji Jika Melanggar Larangan
Tak Sanggup Bayar Denda Rp100 Juta, WNI Bawa Bekal Makan Mengandung Daging Babi di Taiwan Dideportasi
Warga Jakarta Langsung Didenda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk DBD di Rumah, Benarkah?
Tak Lapor Produknya ke OJK, Perusahaan Asuransi Siap-Siap Didenda Rp 100 Juta
WNI Didenda Rp100 Juta oleh Bea Cukai Taiwan Gara-Gara Bawa Nasi Kotak Isi Daging Babi
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Station Wagon Listrik Neta S Mulai Menggoda, Sudah Dilengkapi ADAS
Mengulik Kelengkapan Hyundai Inster, Mobil Listrik Nyentrik dari Korsel
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Populer
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Pemain Busi Palsu NGK Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara
Parlemen Eropa Dorong Bahan Bakar Alternatif untuk Selamatkan Mobil ICE
Baterai Mobil Listrik Baru Geely Diklaim Tahan hingga 50 Tahun
Toyota Indonesia Resmikan Fasilitas Isi Ulang Baterai xEV di Gandaria City Mal
Caplok Aito dari Huawei, Seres Gelontorkan 344 Juta Dolar AS
Mengulik Kelengkapan Tipe Terendah Yamaha NMax Gen 3
Toyota Berencana Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di China
Euro 2024
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Berita Terkini
Harga Emas Sentuh Level Tertinggi Usai Rilis Data Pekerjaan AS
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah dan Keutamaannya, Baca Ba’da Ashar Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Nonton Drama Korea Terbaru The Auditors di Vidio, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Bacakan Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Penjara 12 Tahun
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Tesla Masuk Mobil Resmi Pemerintah China?
Menikmati Keindahan dan Kedamaian di Trinity St. Sergius Lavra, Biara Kristen Ortodoks Utama Rusia
Restoran Korea Hidden Gem di Jakarta, Ketika Resep Warisan Keluarga Berpadu Nuansa Premium
Olimpiade 2024 Bakal Penuh Kejutan Sejak Upacara Pembukaan
Ada Kereta Cepat Whoosh, Kunjungan Wisatawan ke Jabar Melesat
Disebut Baby Face, Ini 7 Potret Putri Titian saat Asuh 2 Anak