uefau17.com

Jangan Bandel, Begini Peraturan Wajib Penggunaan Mobil Pribadi Saat PSBB - Otomotif

, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Jumat (10/4/2020). Dengan begitu, sejumlah peraturan telah diterapkan termasuk penggunaan transportasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kendaraan pribadi pada saat PSBB diberlakukan. Masyarakat dapat menggunakan kendaraannya terkait tujuan tertentu.

"Dilarang bepergian menggunakan kendaraan pribadi kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Sementara itu, disitat dari unggahan akun instagram @ntmc_polri, terkait penggunaan moda transportasi untuk orang dan barang diatur dalam Pasal 18 ayat 4 Pergub Nomer 33 Tahun 2020.

Pengguna mobil wajib mengikuti ketentuan:

- Wajib menggunakan masker di dalam kendaraan

- Kendaraan yang memiliki kapasitas untuk 4-5 orang, hanya untuk diisi 3 orang

- Kendaraan yang memiliki kapasitas untuk 8 orang, hanya diisi 4 orang

- Penumpang duduk di baris belakang

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nekat Melanggar PSBB, Denda Rp100 Juta dan Penjara 1 Tahun Menanti

Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah berlaku di Jakarta mulai pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terdapat sejumlah sanksi untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.

Anies menyatakan masyarakat yang yang melanggar PSBB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Termasuk sanksi pidana, mulai pidana ringan, bila berulang bisa jadi lebih berat," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Dilansir kanal News , untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB, dia menyebut pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat