, Jakarta - Terkait dengan pandemi Corona Covid-19 yang melanda Indonesia, Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar ). Keputusan tersebut terdapat di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.
Seperti diberitakan Merdeka.com, Menkes Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya. Diharapkan dengan PSBB ini penyebaran virus Corona Covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin.
Advertisement
Baca Juga
Ada beberapa kegiatan yang dilarang penyelenggaraannya, namun ada juga sejumlah sektor yang masih diperbolehkan berjalan seperti biasa, saat PSBB untuk mencegah penyebaran Corona Covid-19 ini.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020. Secara prinsip tadi sudah kami bahas bersama selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4) malam.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Batasi Penumpang dan Operasional Transportasi Umum
Dalam masa penerapan kebijakan itu, akan ada pembatasan dalam operasional transportasi umum di Jakarta.
"Kendaraan umum akan dibatasi hingga jam operasinya dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta, Selasa ( 7/4/2020).Anies menambahkan, secara praktiknya, transportasi umum tersebut akan dikurangi 50 persen dari jumlah penumpangnya. Tiap armada tidak diperkenankan mengangkut penumpang secara penuh.
"(Penumpang) Bus dikurangi 50 persen. Misalnya satu bus 50 orang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus. kita tidak mengizinkna penuh," ujar Anies.
Advertisement
Tidak Main-Main
Anies menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan aturan yang akan diberlakukan ini. Tindakan tegas akan diberlakukan terhadap mereka yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
"TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas, kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan penyebaran, masyarakat diharapkan memahami dengan baik dan menaati dengan sebaik-baiknya," ujar Anies Baswedan.
Berikut, aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan di DKI Jakarta selama PSBB.
Aktivitas yang Dilarang
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Menutup seluruh fasilitas umum
Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
4. Kegiatan sosial budaya.
5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.
Advertisement
Aktivitas yang Dibolehkan
1. sektor kesehatan.
2. sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
9. Delivery barang.
Sumber: Merdeka.com/Muhammad Ali
Terkini Lainnya
Pemudik yang Tak Ikut Aturan, Siap-Siap Diperlakukan Ini Oleh Polisi
Mobil Mama, Lagu Mendiang Glenn Fredly yang Penuh Kenangan
Ternyata, Toyota Masih Menjual Land Cruiser Model Jadul
Batasi Penumpang dan Operasional Transportasi Umum
Tidak Main-Main
Aktivitas yang Dilarang
Aktivitas yang Dibolehkan
Corona
Merdeka.com
Corona COVID-19
virus corona
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Serius Garap Ekosistem EV, Aion Gandeng PLN untuk Tambah SPKLU di Jakarta
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Caplok Aito dari Huawei, Seres Gelontorkan 344 Juta Dolar AS
Populer
Lebarkan Sayap, BYD Siap Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di Turki
Dihantui Cedera, Duo Marquez Optimistis Bisa Tampil Apik di MotoGP Jerman 2024
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Indonesia Sabet Juara di Semua Subkategori Urban Concept Shell Eco-Marathon Asia-Pacific and the Middle East 2024
Toyota Laporkan Hasil Penyelidikan Skandal Emisi Mobilnya di Jepang
Pabrikan AS Diminta Keluar dari China agar Pasar Elektrifikasi Lebih Kompetitif
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun