uefau17.com

Jangan Ditiru, Balita Dibiarkan Mengendarai Motor - Otomotif

, Jakarta - Salah satu syarat untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor ialah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan SIM, seorang warga negara harus berumur minimal 17 tahun.

Anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Namun, beru-baru ini sebuah video yang memperlihatkan seorang balita tengah berkendara motor viral di media sosial, seperti diilansir akun instagram @roda2blog, Selasa (25/6/2019).

Dalam rekaman video terlihat seorang pria berada di kursi belakang memperlihatkan kepintaran seorang balita mengendarai sepeda motor di jalan raya. Sambil sesekali tersenyum, pria tersebut tampak tenang dan santai meski yang mengendarai kendaraannya balita.

Tidak menggunakan pelindung tubuh seperti helm dan jaket, aksi yang dilakukan tersebut tentu sangat berbahaya.

Meski viral, tidak ada keterangan resmi identitas pria tersebut dan di mana aksi tersebut direkam.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saksikan Videonya di Bawah Ini

 
 
 
View this post on Instagram

Begok dipamerin. . . . #fail #traffic #stupid #Honda #HondaScoopy #lalulintas #jalanraya

A post shared by roda2blog.com (@roda2blog) on

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat