, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomorr 25 Tahun 2018, tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas wajib. Peraturan ini, diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri, sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.
"Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah, serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diterima , Senin (25/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
Lanjut Airlangga, terkait technical barrier to trade, sejak meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam UU Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat. Segala bentuk hambatan perdagangan, khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan.
"Dewasa ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan manusia dan lingkungan," tegasnya.
Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), dan Laboratorium Pengujian.
Pembangunan LaboratoriumUji PT Surveyor Indonesia, menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
Sampai saat ini, terdapat 21 SNI Pelumas yang sudah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) terdiri dari 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary).
"Tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan tujuh SNI Pelumas secara wajib untuk SNI Pelumas kendaraan bermotor," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara.
Ketujuh SNI Pelumas Wajib itu meliputi minyak lumas motor bensin empat langkah kendaraan bermotor, minyak lumas motor bensin empat langkah sepeda motor, minyak lumas motor bensin dua langkah dengan pendingin udara, minyak lumas motor bensin dua langkah dengan pendingin air, minyak lumas motor diesel putaran tinggi, minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta minyak lumas transmisi otomatis
"Untuk mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas, Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 10 Laboratorium Pengujian," tambahnya.
LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas, sedangkan Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas
Terkini Lainnya
Alasan Masyarakat Enggan Pilih Kendaraan Listrik
Anak-Anak Juga Bisa Menikmati Kendaraan Harley-Davidson
Waspada Knalpot Palsu, Begini Cara Mengenalinya
Selanjutnya
kemenperin
wajib pelumas
SNI Pelumas
oli mesin
Oli Mobil
Oli Motor
Rekomendasi
Pakai Teknologi Ester, Motul Luncurkan Pelumas Baru untuk Motor Balap dan Harian
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Ketua KPU
Ketua KPU Dipecat karena Asusila, Fakta Dibalik Kasus Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Station Wagon Listrik Neta S Mulai Menggoda, Sudah Dilengkapi ADAS
Mengulik Kelengkapan Hyundai Inster, Mobil Listrik Nyentrik dari Korsel
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Populer
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
AHM Kembali Gelar Kompetisi Safety Riding, Ini Tujuan dan Daftar Pemenangnya
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Toyota Berencana Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di China
Supercar Listrik BYD Yangwang U9 Mulai Diuji Coba, Mampu Melesat 100 km Dalam 2,36 Detik
Station Wagon Listrik Neta S Mulai Menggoda, Sudah Dilengkapi ADAS
Polytron dan PLN Jalin Kerja Sama Percepat Ekosistem EV di Indonesia
MG Indonesia Ogah Komentari Status Maxus Mifa 9 yang Dijual Indomobil
Isuzu Boyong Inovasi Kendaraan Ramah Lingkungan ke GIIAS 2024
Pemain Busi Palsu NGK Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Ketua KPU Dipecat karena Asusila, Fakta Dibalik Kasus Ketua KPU
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Surat Ali Imran Ayat 190-191 dalam Bahasa Arab dan Artinya, Lengkap Kandungannya
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Tonton FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
4G XL Axiata Hadir 40 Pulau Terpencil di Kepri, Dukung Pemerataan Layanan Data
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
6 Tokoh Penting Film Jurnal Risa, Prinsa Mandagie Kesurupan Arwah Saat Uji Nyali di Tempat Angker
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks