, Jakarta Kehadiran pengguna sirene oleh orang yang tak berhak membuat pengguna jalan lainnya tak peduli jika ada yang menggunakan sirene. Padahal, bisa saja yang Anda dengar tersebut adalah kendaraan yang harus diprioritaskan.
Bukan tanpa alasan, pemberian jalan untuk mobil yang diprioritaskan ini, berhubungan dengan nyawa seseorang atau banyak orang. Contohnya, untuk mobil pemadam kebakaran serta ambulans.
Selain dua jenis mobil tersebut, mobil apa saja yang harus mendapatkan hak prioritas di jalan?
Advertisement
Baca Juga
Jika melihat peraturan, yang sudah tercatat di Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134, mobil yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan, yakni pertama adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Selanjutnya, mobil yang harus mendapatkan prioritas adalah ambulans yang mengangkut orang sakit. Lalu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan pimpinan lembaga negara RI.
Setelah itu, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berita video insiden menarik di Liga Brasil saat mobil ambulans mogok di tengah lapangan saat membawa pemain yang pingsan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ini Hukuman bagi Mobil Sipil Pengguna Sirene dan 'Strobo'
Beberapa waktu belakangan, kembali ramai perbincangan terkait penggunaan lampu sirene dan strobo di mobil sipil.
BACA JUGA
Sebenarnya, memang tidak ada batasannya jika berbicara kreativitas modifikasi kendaraan. Namun, perlu diingat juga bahwa jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku.
Masih ada pemilik kendaraan yang memang tidak mengindahkan aturan yang berlaku, dan paling penting mobil jadi lebih keren. Padahal, menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotatorada aturannya tersendiri. Aturannya tercantum di undang-undang dan tidak bisa sembarangan.
Jika berbicara peraturan, penggunaan sirene, strobo, dan rotator ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan jika melanggar, pihak kepolisian akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Terkini Lainnya
Ini Hukuman bagi Mobil Sipil Pengguna Sirene dan 'Strobo'
Motor Listrik Roda 3 Buatan Tangerang Harganya Cuma Rp 19 Juta, Mau?
Bingung Cari SUV Rp 500 Jutaan, Ini Pilihannya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ini Hukuman bagi Mobil Sipil Pengguna Sirene dan 'Strobo'
sirene
mobil
Prioritas
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Station Wagon Listrik Neta S Mulai Menggoda, Sudah Dilengkapi ADAS
Mengulik Kelengkapan Hyundai Inster, Mobil Listrik Nyentrik dari Korsel
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Populer
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Parlemen Eropa Dorong Bahan Bakar Alternatif untuk Selamatkan Mobil ICE
Mengulik Kelengkapan Tipe Terendah Yamaha NMax Gen 3
Toyota Indonesia Resmikan Fasilitas Isi Ulang Baterai xEV di Gandaria City Mal
Dua Crosser AHRT Siap Raih Poin dan Tampil Kompetitif di MXGP Lombok 2024
Tesla Berpotensi Jadi Mobil Dinas Pemerintah China untuk Pertama Kalinya
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Kedubes India Gandeng Rumania Luncurkan Jakarta Diplomatic Film Club, Jadi Wadah Unjuk Gigi Sinema Dunia
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Pemuda di Gresik Rekam Aksi Gantung Diri Melalui Handphone, Keluarga Menolak Autopsi
Penampakan Penemuan Lukisan Gua Tertua di Dunia, Ada di Indonesia
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan
Nikita Mirzani Sebut Bukan Ayu Ting Ting yang Salah Perkara Putus dari Muhammad Fardhana
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Puluhan Tahun Fokus Bangun Kualitas, Universitas Terbuka Kini Sandang Predikat Akreditasi A
Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024