, Jakarta - Kehadiran skuter Vespa yang dimodifikasi secara brutal kerap ditemukan di jalanan. Tak jarang, keberadaan skuter yang disebut Vespa Gembel itu dianggap meresahkan karena tak dilengkapi berbagai parts mulai dari lampu, hingga klakson.
Tak hanya itu, Vespa Gembel juga sering kali ditemukan di jalan dengan modifikasi tak karuan.
Advertisement
Baca Juga
Bicara soal modifikasi, memang di Indonesia harus melalui berbagai regulasi karena telah tercatat dalam undang-undang.
Bahkan, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan, kendaraan bermotor yang menyimpang dari aturan alias tidak sesuai spesifikasi dan tak layak bisa saja ditilang.
“Ini sudah tercantum dalam pasal 48 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan,” ungkap AKBP Budiyanto kepada , Rabu (28/12/2017).
Pasal tersebut menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak
Selain itu, dalam pasal tersebut menyebutkan, persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu antara lain susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, penempelan kendaraan bermotor.
Adapun persyaratan layak jalan dengan ayat satu ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya atas emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ngeyel Karena Modifikasi Tak Sesuai Aturan
![Terjaring Razia Polisi, Vespa Modifikasi Bakal Dimutilasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/i6Ofae6L36oJsWhR8zzo1kfAeK4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1574218/original/053320400_1492841620-snapshot_004.jpg)
Adapun bagi pengendara sepeda motor yang ngeyel dan selalu mengendarai kendaraan tunggangannya tanpa mematuhi aturan perundang-udangan akan dikenai hukuman.
Hal ini terlihat dari pasal 285 undang-undang No 22 tahun 2009, pasal tersebut berbunyi:
Ayat 1, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sementara ayat dua berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Terkini Lainnya
Daihatsu Pamer Kei Car Keren di Tokyo Auto Salon, Pilih Mana?
Sikap Tegas Polisi Singapura Tegur Mobil Kepresidenan
Menggunakan Mobil Matik, Mending AT atau AMT?
Ngeyel Karena Modifikasi Tak Sesuai Aturan
Tips
Sepeda Motor
Vespa Gembel
Vespa
Rekomendasi
Konsumen Keluhkan Vespa LX125 Baru Sering Mogok, Piaggio Langsung Bertindak
Priambodo Soesetyo Ajak Pecinta Vespa Ikut Scooter Prix dengan Hadiah Rp 400 Juta
Vespa Babe Cabita Dilelang Rp212 Ratus Juta, Istri Donasikan Hasilnya untuk Pembangunan Masjid dan Pesantren
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Serius Garap Ekosistem EV, Aion Gandeng PLN untuk Tambah SPKLU di Jakarta
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Caplok Aito dari Huawei, Seres Gelontorkan 344 Juta Dolar AS
Populer
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Dihantui Cedera, Duo Marquez Optimistis Bisa Tampil Apik di MotoGP Jerman 2024
Indonesia Sabet Juara di Semua Subkategori Urban Concept Shell Eco-Marathon Asia-Pacific and the Middle East 2024
Lebarkan Sayap, BYD Siap Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di Turki
Pabrikan AS Diminta Keluar dari China agar Pasar Elektrifikasi Lebih Kompetitif
Toyota Laporkan Hasil Penyelidikan Skandal Emisi Mobilnya di Jepang
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara