, Jakarta Klakson menjadi salah satu komponen pada mobil yang berfungsi untuk memberikan isyarat ke pengguna jalan lain. Fungsinya pun sangat vital, apalagi ketika berkendara di area blindspot untuk memberikan isyarat pengendara dari arah yang berlawanan.
Saat ini, klakson telolet jadi buah bibir banyak orang. Mulai dari dalam negeri hingga luar negeri. Meski unik dan bisa menghibur orang, penggunaan aksesori yang satu ini juga ada aturannya.
Advertisement
Baca Juga
Selain dari sisi teknis, agar tak mengganggu performa mobil itu sendiri, penggunaan klakson juga seharusnya tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Ya, mengacu pada PP nomor 55 Tahun 2012, disebutkan bahwa klakson yang digunakan minimal 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 (dB).
Kemudian, menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, penggunaan klakson juga perlu memperhatikan aspek etika. Di kawasan seperti sekolah dan rumah ibadah, pengendara dilarang membunyikan klakson.
Terkini Lainnya
Inilah Bus Tingkat Mewah Rute Jakarta-Wonogiri
Ongkos Pasang Klakson Telolet di Mobil
Membedah Spesifikasi Bus Tingkat Mewah Milik PO Putera Mulya
Klakson telolet
Om Telolet Om
Telolet
Rekomendasi
Viral Bus Telolet Dimarahi Guru Sekolah di Depok, Pengemudi Terancam Ditilang
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Copa America 2024
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan
Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025
Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya
Survei Median: Elektabilitas Johny Kamuru Unggul di Pilkada Kabupaten Sorong
Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024 dan Waktu Cairnya, Catat Baik-Baik Perkiraannya
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Lebarkan Sayap, BYD Siap Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di Turki
Populer
Wuling Donasikan Ratusan Mesin ke SMK dan Universitas di Cikarang dan Jawa Timur
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Chery Tiggo Hybrid Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Bocorannya
Berlangsung di Jakarta, Seri Kedua BlackAuto Battle 2024 Diikuti 45 Mobil Modifikasi
Lakukan Trik Ini Saat Bensin di Tangki Menipis
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
6 Mitos Perawatan Mobil yang Masih Dipercaya, Hati-Hati Salah
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Jadi Kompetisi Bergengsi, Amoplus Sound Competition 2024 Pakai Regulasi IASCA
Pegi Setiawan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Pegi Setiawan Bebas, Polisi Diminta Menegakkan Hukum dengan Tidak Melanggar Hukum
Pegi Setiawan Ingin Kembali Kerja Jadi Kuli Bangunan Usai Bebas dari Rutan Polda Jabar
Berita Terkini
Lindungi Sistem Keuangan Digital, OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Waspada Penipuan Online Lewat Hoaks, Simak Cara Efektif Mengidentifikasi dan Menghindarinya
Masalah Sendi Tak Melulu Serang Lansia, Dokter Ortopedi Jelaskan Keluhan Lutut yang Kerap Dialami Orang Muda
Ada Aroma Piagam Palsu Saat PPDB SMA di Semarang Jateng
6 Potret Krisdayanti Rapat Bareng Menkes Budi Gunadi Sadikin, Bahas UU Kesehatan yang Disahkan DPR
Banggar DPR RI dan Pemerintah Sepakati Rencana Kerja Pemerintah Prabowo-Gibran 2025
5 Alasan Pentingnya MPLS untuk Siswa Baru, Bisa Mengurangi Rasa Cemas dan Stres
Pihak PDIP Kembali Keberatan dengan Penyidik KPK Usai Geledah Rumah Donny Tri Istiqomah
Ma'ruf Amin: 43 Bendungan Dibangun Selama 10 Tahun Terakhir
Dolar Amerika Serikat per 9 Juni 2024, Rupiah Makin Melemah
Jokowi dan Grand Syekh Al Azhar Setuju Gencatan Senjata Permanen di Palestina
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Krom Indonesia Ungkap Strategi Jaga Keamanan Data hingga Dana Nasabah
6 Fakta Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Meninggal Kesetrum di Kolam, Keluarga Ikhlas