uefau17.com

Pihak PDIP Kembali Keberatan dengan Penyidik KPK Usai Geledah Rumah Donny Tri Istiqomah - News

, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah kediaman advokat Partai PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah terkait pengusutan Harun Masiku dari kasus suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2014.

Tim hukum PDIP, Johannes Tobing menyebut penggeledahan tersebut terjadi 3 Juli lalu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Nah, jadi tanggal 3 Juli hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa, itu berjumlah 16 orang, datang ke rumah saudara Doni Istiqomah," kata Tobing kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Selasa (9/7/2024).

"Nah, dalam waktu mereka datang itu, melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan. Nah, yang kurang lebih mereka lakukan penggeledahan, penyitaan, bahkan pemeriksaan itu ada kurang lebih 4 jam," sambung Tobing.

Tobing menyebut penggeledahan yang berlangsung selama berjam-jam tersebut. Penyidik KPK mengamankan 4 barang bukti elektronik milik keluarga Donny.

Pun pada saat penggeledahan itu terjadi, kata Tobing, Donny tidak ada di lokasi.

"Ada alat komunikasi handphone ada empat, dua itu milik istrinya. Jadi yang lucunya adalah handphonenya pak Doni ini malah tidak disita. Jadi yang ada tablet, handphone milik istrinya," ucap Tobing.

Menurut tim hukum PDIP, tindakan penggeledahan yang dipimpin oleh AKBP Rossa Purbo Bekti juga terdapat unsur intimidasi, sebab ada anak-anak dari pada Donny salah satunya yang masih berusia sembilan bulan.

Disatu sisi, dengan adanya tindakan penggeledahan itu membuat anak-anak Donny mengalami rasa trauma.

"Ini kan bagian-bagian yang dilaksanakan oleh seorang penyidik harusnya kan bisa mengesampingkan dulu nih. Segi kemanusiaan untuk menyampingkan anak-anaknya," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

514 DPC PDIP Gugat Penyidik KPK gegara Sita Buku Catatan Sekjen Hasto

Sebanyak 514 dari masing-masing DPC PDIP melayangkan gugatan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mereka menggugat penyidik KPK terkait dengan penyitaan buku catatan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Harto Kristiyanto, ketika diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku.

"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kita menggugat AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Gugatan ini atas perbuatan melawan hukum," ujar Koordinator Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy, di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

"Dan ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per DPC seluruh Indonesia," lanjut Ronny.

Ronny menjelaskan buku catatan yang disita oleh tim penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan keberadaan Harun Masiku yang saat ini jadi buronan KPK. Pun dalam buku catatan Hasto itu juga hanya berisi soal internal partai.

"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai, kedaulatan partai. Kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," tegas Ronny.

"Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita," sambung dia.

 

3 dari 3 halaman

Pertanyakan Sikap Penyidik KPK

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu juga mempertanyakan tindakan penyidik KPK yang menyita buku catatan tersebut. Sebab sejatinya, kata Ronny, tidak ada tujuan jelas penyitaan itu dilakukan dan untuk siapa.

"Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan," pungkasnya.

Kubu PDIP dan Hasto Kristiyanto tidak hanya melaporkan penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan saja. Sebelumnya, mereka juga sempat melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lalu ke Komnas HAM.

Terakhir, mereka sempat membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Hanya saja kepolisian menyarankan agar laporannya itu terlebih dahulu diadukan ke pihak pengadilan.

Dalam hal ini, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dilaporkan karena melakukan penyitaanhandphone milik Hasto dan sebuah buku catatan. Lalu ada juga handphone milik stafnya, Kusnadi, yang juga disita.

Kubu PDIP menuding penyidik antirasuah melakukan penjebakan hingga akhirnya menyita secara sepihak barang pribadi milik Sekjen PDIP dan stafnya.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat