, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, saat ini berupaya melakukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Dalam Raperda banyak pasal-pasal yang berpotensi bakal memberatkan masyarakat dan bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Salah satu Pasal Raperda yang akan membebani masyarakat adalah pasal 4 poin D, di mana pada pasal tersebut mengatur agar operator pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) diwajibkan membayar tarif pemanfaatan secara rutin setiap tahun. Jika ini terjadi, dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan tarif langganan masyarakat baik itu lsitrik, air, gas dan internet di Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Secara umum, Raperda yang tengah dibahas Pemprov DKI dan DPRD dinilai Dr. Ahmad Redi., S.H., M.H., Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute akan bertentangan dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya.
Dalam Pasal 71 UU Cipta Kerja bagian Telekomunikasi Pasal 34A dijelaskan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Sejumlah daerah alami gangguan jaringan internet Telkom sejak Minggu (19/9/2021). Diakibatkan oleh gangguan sistem komunikasi kabel bawah laut JaSuKa di Batam-Pontianak. Pihak PT Telkom Indonesia (Persero) bakal memberi kompensasi sesuai kontrak pela...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Biaya Terjangkau
Selain itu di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.
Sementara itu dalam PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja pasal 21 disebutkan, bahwa dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara Telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa tanah, bangunan, dan/atau infrastruktur pasif Telekomunikasi. Dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan, Pemerintah Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib berkoordinasi dengan Menteri.
Di PM 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi juga disebutkan, Dalam hal pada suatu lokasi telah tersedia infrastruktur pasif, Penyelenggara Telekomunikasi “dapat” memanfaatkan infrastruktur pasif dimaksud sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan kapasitas, dan kemampuan teknis infrastruktur pasif.
Selain itu tarif pemanfaatan infrastruktur pasif ditetapkan oleh penyedia infrastruktur pasif dengan harga yang wajar dan berbasis biaya. Jika tarif pemanfaatan infrastruktur pasif tidak sesuai dengan ketentuan, Menteri dapat menetapkan tarif batas atas harga pemanfaatan infrastruktur pasif.
Sebuah gudang bekas pengolahan ikan di kawasan Pelabuhan Ikan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, terbakar. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik setelah sejumlah kabel dicuri.
Advertisement
Bertentangan
Dari beberapa regulasi tersebut sudah terlihat bahwa Raperda yang diusulkan Pemprov DKI ini bertentangan langsung dengan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Meski Pemda memiliki kewenangan dalam membuat regulasi, namun menurut Redi, semua regulasi yang dibuat harus tegak lurus dengan regulasi yang lebih tinggi. Tidak bisa Pemda membuat regulasi sesuai kehendaknya sendiri. Apa lagi di dalam UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa regulasi yang lebih rendah tingkatannya tak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Sebagai bagian dari NKRI seharusnya dalam membuat Perda, Pemda harus sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Suka atau tidak suka dengan segala dinamika UU Cipta Kerja, Perda harus merujuk pada regulasi yang lebih tinggi. Mengacu UU 12 tahun 2012, secara hirarki perundang-undangan, Raperda ini akan bertentangan dengan UU diatasnya. Harusnya Perda tak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Jika tidak sesuai dengan aturan, menurut Raperda yang direncanakan Pemprov DKI harus dihentikan pembahasannya. Jangan sampai regulasi yang dibuat Pemda bertentangan dengan UU dan peraturan turunannya. Kalau Pemprov DKI terus ngotot untuk membahas dan menjalankan Raperda SJUT ini, Redi memastikan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menolak revisi Perda tersebut. Sebab seluruh Perda dan revisi yang dilakukan, harus diharmonisasi di Kemenkumham.
"Karena bertentangan dengan beberapa UU, PP dan PM, tentu revisi Perda SJUT ini akan ditolak oleh Kemenkumham. Jangan sampai penyelenggara telekomunikasi, PLN, PDAM dan perusahaan gas melakukan judicial review ke MA Kasihan rakyat dan pelaku usaha yang terus berkonflik dengan pemerintah,"pungkas Redi
Dinas Bina Marga DKI Jakarta adakan penurunan mandiri kabel ke dalam SJUT di Mampang, Jakarta Selatan. Seremonial ini dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Terkini Lainnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Februari 2023
Sekolah Net Zero Carbon Gagasan Anies Baswedan Bakal Lanjut Dibangun DKI Jakarta
Cegah Stunting, Heru Budi Tinjau Gerakan Aksi Bergizi di DKI Jakarta
Biaya Terjangkau
Bertentangan
Opini
DKI Jakarta
SJUT
Rekomendasi
OPINI: Ransomware, Siapa Berani Lawan?
OPINI: AI Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja, Bukan Menggantikan!
Opini: Tantangan dan Kesempatan BULOG Jadi Pemimpin Rantai Pasok Pangan
OPINI: Solusi Kreatif untuk Dongkrak Kemampuan Digital UKM di Indonesia
Kopi, Kambing Menari, dan Rahasia Langit
OPINI: Peran Teknologi dan Maritime Domain Awareness untuk Kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
TOPIK POPULER
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan Platform Digital Pemantau Kualitas Udara di Jakarta
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
3 Resep Sop Kepala Sapi yang Lezat dan Segar, Cocok Jadi Menu Makan Siang
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis
Sinopsis Film Komedi Baby Assassins: 2 Babies di Vidio, Akrobasi Maut dan Humor Garing
Hasil MotoGP Jerman 2024: Asapi Marc Marquez, Jorge Martin Kuasai FP1
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
7 Bumbu Sate Kambing dan Sapi Enak, dari Marinasi Hingga Cocolan
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Bantu Nasabah Kelola Keuangan, BBNI Luncurkan wondr by BNI
Istri Kerja Suami Nganggur, Bagaimana Hukum Wanita Menafkahi Suaminya?
Tips Menghindari Hoaks di WhatsApp, Simak Biar Tetap Aman di Era Digital
Novia Bachmid Kini Nyaman di Dunia Seni Peran, Padahal Cuma Berawal dari Rasa Penasaran
Gunung Etna Meletus, Semburan Abu Vulkanik dan Lava Picu Bandara Catania Ditutup
Baca Nota Pembelaan, SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk