, Jakarta Organisasi The Indonesian Tours and Travel Agen (ASITA) di bawah kepemimpinan Nunung Rusmiati menegaskan kembali keabsahan kepengurusannya. Ini seiring keluarnya keputusan secara hukum sebagai selesainya permasalahan terkait kepengurusan.
"Kami sudah jelas berdasarkan keputusan setiap level hukum, mulai dari PTUN, PT TUN sampai Kasasi MA," ujar Wakil Ketua Umum ASITA Budijanto Ardiansjah.
Melalui keterangan tertulis berupa surat penegasan kepada Mitra Asita yang dikirimkan ke , Sabtu (22/7/2023), dijelaskan proses hukum perihal kepengurusan di tubuh organisasi ersebut.
Advertisement
Adapun dasarnya adalah:
a. Akta Pendirian tertanggal 18 Maret 1975 Nomor 170 yang dibuat dihadapan Notaris Raden SOERATMAN
b. Akta Perubahan tertanggal 04 Januari 2022 Nomor 01 yang dibuat dihadapan Notaris Taufik, SH., yang telah di sahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0000508.AH.02.08.TAHUN 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia
c. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 229/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 26 April 2022
d. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara nomor 155/B/2022/PT.TUN.JKT tertanggal 11 September 2022
e. Putusan Mahkamah Agung RI No.57/K/TUN/2023 tanggal 30 Maret 2023
"Sehubungan dengan poin 1a sampai dengan 1e diatas, maka dengan ini kami sampaikan bahwa ASITA yang sah secara hukum dan memiliki legal standing adalah DPP ASITA hasil MUNASLUB 2019," mengutip keterangan tersebut.
Dijelaskan jika pada Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Tingkat Pertama, selaku Penggugat melakukan upaya hukum kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASITA Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi.
Kemudian keluar hasilnya, yakni:
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
b. Menyatakan Batal Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU-0000993.AH.01.08. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi, tanggal 08 Juli 2021
c. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000993.AH.01.08. Tahun 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Aliansi Sekumpulan IndustriTur Agensi, tanggal 08 Juli 2021
d. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng sebesar Rp 352.000
Dijelaskan jika proses hukum tersebut tidak hanya sampai pada tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara, upaya hukum selanjutnya yang dilakukan adalan upaya hukum Banding dan Kasasi dari Pemohon Banding hingga Pemohon Kasasi pada Mahkamah Agung tertanggal 30 Maret 2023 dan seluruh AmarPutusan tersebut Menolak Permohonan Banding hingga pada tingkat Kasasi tersebut
Selanjutnya implikasi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Putusan PengadilanTinggi Tata Usaha Negara sampai dengan Putusan Mahkamah Agung menyatakan batalnya Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0000993.AH.01.08. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi, tanggal 08 Juli 2021
"Berdasarkan penjelasan kami diatas, maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak/IbuPimpinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, bahwa tidak ada ASITA SOSIAL atau ASITA PARIWISATA atau siapapun pihak-pihak yang mengaku sebagai Pimpinan ASITA atau Anggota ASITA yang tidak tergabung dalam DPP ASITA pimpinan Dr.Nunung Rusmiati, S.Si.,M.Si," isi surat tersebut menegaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Beri Kepastian
![Ketua Umum Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Nunung Rusmiati menyebut kisruh dualisme kepengurusan telah rampung seiring dengan keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. (Arief/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/haFBfcYeikM2MYpDT1HjFMQHocI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4460285/original/014589300_1686319662-20230609_194003.jpg)
Sebelumnya, Ketua Umum Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Nunung Rusmiati menyebut kisruh dualisme kepengurusan telah rampung seiring dengan keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dia menegaskan keputusan MA ini memberikan kepastian kepada lebih dari 7.000 agen travel di seluruh Indonesia.
"Ini momen yang bahagia karena adanya kepastian khususnya kepada daerah yang ada di 34 provinsi yang masih bingung dengan ASITA. Hari ini kami sampaikan DPP ASITA yang sah secara hukum adalah yang di bawah kepemimpinan saya," ujarnya dalam konferensi pers di Sekretariat Asita, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Dengan begitu, dia berharap proses bisnis melibat kan asosiasi agen travel ASITA bisa berjalan tanpa hambatan. Termasuk kerja sama dengan sejumlah dinas pariwisata hingga ke tatanan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Awal mula kisruh kepengurusan ASITA ini terjadi pada 2019. Dimana ada pihak yang melakukan klaim menggunakan nama ASITA beserta dengan logonya.
Alhasil, di lingkungan pelaku usaha pariwisata timbul kebingungan terkait kedudukan ASITA. Kemudian, pada saat ini, keputusan kasasi dari MA menegaskan kalau posisi ASITA yang dipimpin Nunung Rusmiati adalah asosiasi yang sah.
Kepastian ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI No.57/K/TUN/2023 per 30 Maret 2023.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum 1 DPP ASITA Budijanto Ardiansjah mengungkapkan kisruh yang ada karena munculnya asosiasi bernama Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi. Namun, secara beanding, aliansi tersebut menggunakan nama dan logo ASITA.
Advertisement
Kubu Sebelah
Sebelumnya, Organisasi The Indonesian Tours and Travel Agen (ASITA) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Artha Hanif dan Sekjen Muhammad Rahmad memberikan penjelasan perihal kondisi yang terjadi di tubuh organisasi ini.
Melalui keterangan yang diterima , dia merespon perihal masalah ini. "Tidak benar telah terjadi dualisme kepemimpinan didalam ASITA. ASITA sesuai AD/ART yang diakui Kemenkumham RI hanya satu, yaitu yang dipimpin oleh Ketua Umum Artha Hanif dan Sekjen Muhammad Rahmad," klaim Artha Hanif.
Dia menyoroti organisasi ASITA yang dipimpin Nunung Rusmiati dengan menyebut jika ASITA yang didalam Akta pendirian aslinya tahun 2016, tidak ada nama ASITA didalam akta pendiriannya.
Menurut keterangan tersebut, Nunung Rusmiati benar dipilih sebagai Ketua Umum ASITA dalam Munaslub ASITA tahun 2019 lalu di Jakarta.
Dasar pemilihannya adalah menggunakan AD/ART ASITA tahun 2019 yang diperbaharui dari AD/ART ASITA tahun 2015 dan 2017, yang organisasinya menginduk kepada Akta Pendirian ASITA Nomor 170 Tahun 1975.
Sedangkan organisasi yang dipimpin Nunung Rusmiati saat ini, AD/ART yang tercantum dalam Akta organisasinya berbeda dengan AD/ART ASITA tahun 2019.
Sekitar 6 bulan setelah Nunung Rusmiati terpilih, DPD ASITA DKI Jakarta mengetahui bahwa Nunung Rusmiati cs secara diam-diam telah mendirikan organisasi baru tanpa seizin anggota, yakni Akta Nomor 30 Tahun 2016.
Organisasi baru inilah yang kemudian dijadikan oleh Nunung Rusmiati cs sebagai organisasi yang mengaku ngaku sebagai ASITA.
Adapun yang berhubungan dengan kasus PTUN yang sampai pada tingkat Kasasi di MA adalah terkait sengketa hak kepemilikan logo ASITA.
Bukan terkait legalitas pengurus masing-masing organisasi. Terkait sengketa kepemilikan logo ini, DPP ASITA Pimpinan Artha Hanif melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sehingga kasus sengketa dengan Nunung Rusmiati cs ini belum Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Sengketa kepemilikan logo bermula ketika logo ASITA didaftarkan atas nama pribadi pegawai kantor ASITA tahun 2013 ke Dirjen HAKI Kemenkumham.
Pemegang hak merek atas logo tersebut kemudian menghibahkan kepemilikan logo itu ke ASITA tahun 2020. Oleh Nunung Rusmiati, kepemilikan hak atas logo ASITA tersebut dia lekatkan kepada organisasi yang didirikan dengan Akta Nomor 30 tahun 2016 tersebut.
Dikatakan jika dalam kasus PTUN, hakim baru melihat keabsahan dokumen pemegang logo, tapi belum melihat kebenaran dan keabsahan organisasi yang menerima logo. Oleh sebab itu, Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung menjadi sangat urgent untuk segera dilakukan.
Terkini Lainnya
Beri Kepastian
Kubu Sebelah
Pariwisata
ASITA
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Drama Korea Romantis The Villain of Romance Tayang di Vidio
Film Jepang Baby Assassins 1 Tayang di Vidio, Berikut Sinopsis dan Link Nontonnya
Sinopsis Open BO Lagi Episode 7: Gina Menjauh dari Billy
Sinopsis My Nerd Girl 3 Episode 4: Ingatan yang Hilang dan Sahabat Setia
Smartfren Run 2024 Sukses Ajak Ribuan Orang Berlari
Apresiasi Hi-Movers, BNI Gelar BNI Loudfest 2024 di GBK
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Melihat Aksi Flying Trapeze, Pertunjukan Akrobatik Kelas Dunia dengan Sentuhan Nusantara