Kubu terdakwa Endah Rumbiyanti melaporkan 2 hakim Tipikor yang mengadili perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Komisi Yudisial (KY). Kedua hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim itu yakni Antonius Widijantono dan Sudharmawatiningsih.
Lelyana Santosa, mewakili pengacara terdakwa karyawan CPI mengatakan, pelaporan 2 hakim itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan KY No.02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan pada 27 September 2012.
"Karena selama persidangan kasus bioremediasi berlangsung bahwa perilaku kedua hakim ini jelas-jelas bertentangan dengan sikap dan perilaku hakim yang seharusnya," kata Lelyana di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Lelyana mencatat, setidaknya terdapat 4 dugaan pelanggaran 2 hakim tersebut. Pertama, hakim Sudharmawatiningsih diduga melakukan tindakan yang menimbulkan kesan memihak, berprasangka, dan menyudutkan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa.
"Kedua, beberapa kali hakim Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap berprasangka atas salah satu pihak dan atas fakta perkara saat pemeriksaan saksi atau ahli," jelas Lelyana.
Ketiga, lanjut Lelyana, Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap yang angkuh, tidak rendah hati dan tidak menghargai pendapat yang diberikan oleh Ahli yang diajukan terdakwa di dalam persidangan.
“Keempat, dia tidak mempunyai kesungguhan sehingga berakibat kepada mutu pekerjaan yaitu putusan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan, bertentangan dengan peraturan perundangan tentang isi putusan," kata dia.
Terkait laporan soal hakim Antonius Widijantono, kata Lelyana, hakim Antonius bersikap tidak arif dan menyudutkan saksi saat sedang berupaya menjawab pertanyaan agar sesuai dengan yang diinginkannya.
"Kami menguraikan secara jelas dan kongkret disertai bukti-bukti tentang perilaku kedua hakim ini dalam laporan kami kepada KY setebal 17 halaman," kata dia.
Karena itu kepada KY, pihaknya mohon agar melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan 2 hakim itu, dan menjatuhkan sanksi atau setidaknya memberi tindakan lain sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku sesuai pedoman perilaku hakim.
Dalam perkara itu, hakim menjatuhkan vonis terhadap manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation, Endah Rumbiyanti selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam persidangan Jumat, 19 Juli 2013 silam. (Rmn)
Lelyana Santosa, mewakili pengacara terdakwa karyawan CPI mengatakan, pelaporan 2 hakim itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan KY No.02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan pada 27 September 2012.
"Karena selama persidangan kasus bioremediasi berlangsung bahwa perilaku kedua hakim ini jelas-jelas bertentangan dengan sikap dan perilaku hakim yang seharusnya," kata Lelyana di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Lelyana mencatat, setidaknya terdapat 4 dugaan pelanggaran 2 hakim tersebut. Pertama, hakim Sudharmawatiningsih diduga melakukan tindakan yang menimbulkan kesan memihak, berprasangka, dan menyudutkan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa.
"Kedua, beberapa kali hakim Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap berprasangka atas salah satu pihak dan atas fakta perkara saat pemeriksaan saksi atau ahli," jelas Lelyana.
Ketiga, lanjut Lelyana, Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap yang angkuh, tidak rendah hati dan tidak menghargai pendapat yang diberikan oleh Ahli yang diajukan terdakwa di dalam persidangan.
“Keempat, dia tidak mempunyai kesungguhan sehingga berakibat kepada mutu pekerjaan yaitu putusan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan, bertentangan dengan peraturan perundangan tentang isi putusan," kata dia.
Terkait laporan soal hakim Antonius Widijantono, kata Lelyana, hakim Antonius bersikap tidak arif dan menyudutkan saksi saat sedang berupaya menjawab pertanyaan agar sesuai dengan yang diinginkannya.
"Kami menguraikan secara jelas dan kongkret disertai bukti-bukti tentang perilaku kedua hakim ini dalam laporan kami kepada KY setebal 17 halaman," kata dia.
Karena itu kepada KY, pihaknya mohon agar melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan 2 hakim itu, dan menjatuhkan sanksi atau setidaknya memberi tindakan lain sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku sesuai pedoman perilaku hakim.
Dalam perkara itu, hakim menjatuhkan vonis terhadap manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation, Endah Rumbiyanti selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam persidangan Jumat, 19 Juli 2013 silam. (Rmn)
Terkini Lainnya
Hakim
Pelanggaran Kode Etik
Hakim Tipikor
Kasus bioremediasi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Jaga Kedaulatan Maritim, Indonesia Diminta Ambil Posisi Jalur Diplomasi
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat
Nonton Film Animasi Peter Rabbit di Vidio, Kelinci Nakal yang Mencuri Hati
Islamic Coin Dapat Pengakuan dari Indonesia dan Kenya
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral di Jakarta, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3
Berfoto dengan Pakaian Formal, Scarf yang Dipakai Prilly Latuconsina Disebut Punya Dikta
8 Potret Nikita Mirzani di Rumah Masa Kecil yang Terbengkalai, Langganan Banjir