Terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah, melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Antonius Budi, ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu terkait kesalahan penulisan tanggal masa penahanan Bachtiar sebagai terdakwa.
Laporan itu diantarkan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Bachtiar beserta sejumlah karyawan PT CPI dan diterima langsung Ketua KY, Suparman Marzuki. "Tadi yang terima Pak Suparman," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Menurut Asep, KY akan segera menindaklanjuti pengaduan ini sesuai mekanisme yang dimiliki KY. "Pertama itu. Kedua, tadi Pak Parman menyampaikan bahwa jelas kalau terkait dengan perilaku murni akan dilakukan proses secepatnya, apalagi yang sudah ada bukti-bukti cukup jelas," ucap Asep.
Ketiga, lanjut Asep, KY mengimbau majelis hakim untuk menunjukkan profesionalitas saat menangani persidangan. "Jangan sampai hakim tidak pada tempatnya atau juga hakim dalam persidangan malah tertidur," kata Asep.
Menurut Asep, salah satu kewenangan KY adalah membuktikan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim atau tidak. Menurutnya, hal-hal teknis dan substansi putusan bukanlah ranah KY.
"Dan itu kan kalau sebenarnya para pihak, termasuk pihak Chevron, menganggap putusannya tidak tepat, itu kan mekanisme yang bisa ditempuh adalah upaya hukum. KY mempersilahkan itu untuk dilakukan upaya hukum," kata Asep.
Dalam laporan Bachtiar, Antonius dituding telah melakukan kesalahan penulisan tanggal perpanjangan masa penahanan dirinya. Antonius menandatangani surat perpanjangan itu pada 28 Mei 2013, namun berlakunya sejak 22 Mei 2013.
"Meski sudah diperbaiki, harusnya tidak perlu terjadi. Ini sama saja melanggar HAM. Dari tanggal 22 sampai 28 Mei itu sama dengan perampasan kemerdekaan orang," ujar Maqdir. (Ado/Ism)
Laporan itu diantarkan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Bachtiar beserta sejumlah karyawan PT CPI dan diterima langsung Ketua KY, Suparman Marzuki. "Tadi yang terima Pak Suparman," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Menurut Asep, KY akan segera menindaklanjuti pengaduan ini sesuai mekanisme yang dimiliki KY. "Pertama itu. Kedua, tadi Pak Parman menyampaikan bahwa jelas kalau terkait dengan perilaku murni akan dilakukan proses secepatnya, apalagi yang sudah ada bukti-bukti cukup jelas," ucap Asep.
Ketiga, lanjut Asep, KY mengimbau majelis hakim untuk menunjukkan profesionalitas saat menangani persidangan. "Jangan sampai hakim tidak pada tempatnya atau juga hakim dalam persidangan malah tertidur," kata Asep.
Menurut Asep, salah satu kewenangan KY adalah membuktikan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim atau tidak. Menurutnya, hal-hal teknis dan substansi putusan bukanlah ranah KY.
"Dan itu kan kalau sebenarnya para pihak, termasuk pihak Chevron, menganggap putusannya tidak tepat, itu kan mekanisme yang bisa ditempuh adalah upaya hukum. KY mempersilahkan itu untuk dilakukan upaya hukum," kata Asep.
Dalam laporan Bachtiar, Antonius dituding telah melakukan kesalahan penulisan tanggal perpanjangan masa penahanan dirinya. Antonius menandatangani surat perpanjangan itu pada 28 Mei 2013, namun berlakunya sejak 22 Mei 2013.
"Meski sudah diperbaiki, harusnya tidak perlu terjadi. Ini sama saja melanggar HAM. Dari tanggal 22 sampai 28 Mei itu sama dengan perampasan kemerdekaan orang," ujar Maqdir. (Ado/Ism)
Terkini Lainnya
chevron
Komisi Yudisial
Antonius Budi
Bachtiar Abdul Fatah
PN Tipikor
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Roadshow PENA Muda, Mensos Risma Pesan Agar Anak Muda Terus Berjuang Capai Kesuksesan
Polisi Beberkan Motif Anak di Jaktim Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Tenda Pencari Suaka Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Heru Budi: Kita Kembalikan ke Tempat Layak
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang