, Jakarta Menko Polhukam Hadi Tjahjanto angkat bicara soal wacana adanya penghapusan pasal larangan prajurit TNI untuk berbisnis dalam revisi UU TNI.
Menurut dia, semua itu masih dalam pembahasan. Hadi mengungkapkan, pihaknya baru fokus pada pasal 47 mengenai jabatan sipil dan pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan.
Baca Juga
"Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk tni adalah pasal 47 dan 53. Namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi usai acara Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Advertisement
Karena sampai saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu usulan lain dari TNI dalam menambah dan melakukan revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004.
"Kemudian TNI juga akan menambah pasal pasal dalam revisi," jelas Hadi.
Hadi mengklaim, dalam revisi UU TNI ini adalah menciptakan sebuah aturan yang menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
"Diantara ancaman ancaman yang sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman siber crime, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan. Dan ini akan dijabarkan dalam bentuk operasi militer selain perang," klaim dia.
"Yang tujuannya adalah operasi non kinetik, termasuk, OMSP juga akan membahas operasi kinetik," jelasnya.
Oleh sebab itu, Hadi menjelaskan pemerintah masih terus menampung masukan-masukan selama tahapan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sampai dengan Agustus 2024 sebelum diserahkan ke DPR.
"Ini semua akan dalam satu pembahasan, masuk di dalam DIM, oleh sebab itu tni dan polri terus memberi masukan masukan, untuk perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kekinian," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjelasan TNI
Sebelumnya, TNI turut mengusulkan beberapa pasal agar menjadi bahan pertimbangan dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 yang akan dilakukan DPR.
Salah satunya yakni usulan untuk menghapus larangan prajurit berbisnis.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Brigjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan bahwa penghapusan pasal 39 poin C itu terkait dengan larangan untuk prajurit berbisnis.
"Usulan penghapusan pasal 39 point c, dengan pertimbangan ada prajurit yang punya usaha pertanian, peternakan, perkebunan, warung kelontong dan lain-lain," kata Gumilar saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI. Karena sebagai prajurit TNI tetap harus mengutamakan tugas utamanya.
Advertisement
Tak Ganggu Tugas Prajurit
"Prajurit yang memiliki usaha tidak menjalankan usahanya seorang sendiri sehingga tidak mengganggu tugas sebagai prajurit," kata dia.
Sebab sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI akan tetap profesional dan melaksanakan tugas pokoknya sesuai yang tercantum dalam UU TNI.
"Setiap prajurit yang memiliki usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi konflik dengan statusnya sebagai prajurit," kata dia.
Reporter: Bachtiarudin alam/Merdeka.com
Terkini Lainnya
Baleg Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri, Akan Dilanjutkan DPR Periode Berikutnya
PDIP Minta Revisi UU TNI-Polri Tidak Menciptakan Neo Orde Baru
TNI Berbisnis, Apa Untung Ruginya?
Penjelasan TNI
Tak Ganggu Tugas Prajurit
TNI
UU TNI
Menko Polhukam
Rekomendasi
PDIP Minta Revisi UU TNI-Polri Tidak Menciptakan Neo Orde Baru
TNI Berbisnis, Apa Untung Ruginya?
Infografis Revisi UU TNI dan Usulan Hapus Larangan Prajurit Berbisnis
HEADLINE: Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis Bakal Dihapus, Apa Plus Minusnya?
Soal Aturan TNI Boleh Berbisnis, Ekonom: Berpotensi Korupsi
DPR soal Dihapusnya Larangan TNI Berbisnis: Harus Ada Aturan Jelas, Jangan Ganggu Profesionalitas
Penghapusan Pasal Larangan TNI Berbisnis Ancam Profesionalisme Militer
TNI Boleh Berbisnis: Janji Tak Ganggu Tugas Pokok Prajurit
Setara Institute Kritisi Revisi UU TNI, Beberkan Sejumlah Alasannya
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Golkar Batal Usung Andra-Dimyati di Pilgub Banten, Bahlil Sudah Komunikasi ke KIM
Usung Kader PDIP Jadi Cawagub Airin, Bahlil: Jangan Khawatir, Kami Tak Minta Pak Ade Tukar Baju Kuning
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Monkeypox
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
TOPIK POPULER
Populer
Gempa Terkini 5,8 M Getarkan Gunungkidul DIY Senin Malam 26 Agustus 2024, Tak Berpotensi Tsunami
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Hakim Suhartoyo Pastikan Gugatan Anwar Usman ke PTUN Tidak Ganggu Kinerja di MK
Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Airin Datangi Partai Golkar Didampingi Ade Sumardi Usai Diusung PDIP di Pilgub Banten
Paguyuban Keluarga Besar Brimob Rayakan Syukuran HUT ke-8, Bangga Bertepatan dengan Hari Juang Polri
Arif Budimanta Imbau Para Calon Kepala Daerah Punya Komitmen soal Upaya Penghapusan Kemiskinan
Dipuji Megawati Masih Punya Keberanian dan Nurani, Ketua MK: Kami Konsisten
Menko Polhukam dan Mendagri Siap Buka Pencanangan Gerbangdutas ke-12 di Pontianak Kalbar
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
Bank Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 26,6 Triliun di Semester I 2024
Surat Keterangan Domisili RT untuk Apa? Begini Cara Buat dan Contohnya
7 Drama Korea Terbaru yang Tayang di Bulan Agustus 2024, Dijamin Seru!
Bandara Seattle Dilanda Serangan Siber dan Picu Akses Internet Terputus
Surya Paloh: Kita Bukan Orang Munafik di Tengah Hiruk Pikuk Demokrasi dalam Negeri
Kemenhub Wajibkan Penggunaan Teknologi ABS untuk Tekan Angka Kecelakaan
Ngeri, Remaja Ini Tewas Karena Serangan Jantung Usai Minum Minuman Berenergi Sebelum Berolahraga
Melihat Kolaborasi Sains Antariksa dengan Pegiat Desa Adat Osing di Banyuwangi
Line Luncurkan Foto ID AI, Bisa Ubah Foto Jadi Pasfoto Pakai Teknologi AI
Menteri PUPR: PNS Ogah Pindah ke IKN, Rugi!
PTBA: Bisnis Batu Bara Masih Cuan sampai 100 Tahun
Jadwal Liga Inggris 2024/2025 Pekan ke-3: Duel Papan Atas Arsenal vs Brighton
Soal Label Nutri-Grade di Kemasan Produk, Dokter Tan Shot Yen: Emang Orang Indonesia Enggak Bandel?
Dipastikan Aman, Stok Pupuk Bersubsidi di Lampung Capai 19.314 Ton
Cek Fakta: Hoaks Foto Peresmian Mal Pertama di IKN