uefau17.com

Menko Polhukam soal Usulan Dihapusnya Pasal Larangan Prajurit Berbisnis: Masih Dalam Proses - News

, Jakarta Menko Polhukam Hadi Tjahjanto angkat bicara soal wacana adanya penghapusan pasal larangan prajurit TNI untuk berbisnis dalam revisi UU TNI.

Menurut dia, semua itu masih dalam pembahasan. Hadi mengungkapkan, pihaknya baru fokus pada pasal 47 mengenai jabatan sipil dan pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan.

"Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk tni adalah pasal 47 dan 53. Namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi usai acara Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Karena sampai saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu usulan lain dari TNI dalam menambah dan melakukan revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004.

"Kemudian TNI juga akan menambah pasal pasal dalam revisi," jelas Hadi.

Hadi mengklaim, dalam revisi UU TNI ini adalah menciptakan sebuah aturan yang menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.

"Diantara ancaman ancaman yang sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman siber crime, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan. Dan ini akan dijabarkan dalam bentuk operasi militer selain perang," klaim dia.

"Yang tujuannya adalah operasi non kinetik, termasuk, OMSP juga akan membahas operasi kinetik," jelasnya.

Oleh sebab itu, Hadi menjelaskan pemerintah masih terus menampung masukan-masukan selama tahapan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sampai dengan Agustus 2024 sebelum diserahkan ke DPR.

"Ini semua akan dalam satu pembahasan, masuk di dalam DIM, oleh sebab itu tni dan polri terus memberi masukan masukan, untuk perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kekinian," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan TNI

Sebelumnya, TNI turut mengusulkan beberapa pasal agar menjadi bahan pertimbangan dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 yang akan dilakukan DPR.

Salah satunya yakni usulan untuk menghapus larangan prajurit berbisnis.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Brigjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan bahwa penghapusan pasal 39 poin C itu terkait dengan larangan untuk prajurit berbisnis.

"Usulan penghapusan pasal 39 point c, dengan pertimbangan ada prajurit yang punya usaha pertanian, peternakan, perkebunan, warung kelontong dan lain-lain," kata Gumilar saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI. Karena sebagai prajurit TNI tetap harus mengutamakan tugas utamanya.

 

3 dari 3 halaman

Tak Ganggu Tugas Prajurit

"Prajurit yang memiliki usaha tidak menjalankan usahanya seorang sendiri sehingga tidak mengganggu tugas sebagai prajurit," kata dia.

Sebab sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI akan tetap profesional dan melaksanakan tugas pokoknya sesuai yang tercantum dalam UU TNI.

"Setiap prajurit yang memiliki usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi konflik dengan statusnya sebagai prajurit," kata dia.

 

 

Reporter: Bachtiarudin alam/Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat