, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai, perubahan nomenklatur atau pembentukan kementerian baru dengan nomenklatur tertentu, setelah presiden terpilih mengucapkan sumpah jabatan adalah sebuah keniscayaan konstitusional.
“Dengan demikian, terkait rencana Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional, hemat saya adalah sesuatu constitutional will, sebab UUD 1945 telah menentukan demikian,” tutur Fahri kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga
Pernyataan ini menyusul wacana penambahan kementerian baru di era pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Advertisement
Fahri menyebut, pada hakikatnya konstitusi telah menentukan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD) 1945, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sejumlah menteri negara yang membidangi urusan tertentu di pemerintahan.
Dengan penegasan, setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara.
Sebagai konsekuensi norma konstitusional dari penormaan itu, maka Ketentuan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas telah mengatur dan mengklasifisir bahwa urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud terdiri atas urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945; urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945; dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
“Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan negara masa depan, dengan membuka kemungkinan presiden untuk menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan,” jelas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Keniscayaan yang Tak Dapat Dihindari
Dengan begitu, lanjut Fahri, pengubah konstitusi telah meletakkan basis serta fondasi pengaturan rezim hukum tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Sehingga, pada prinsipnya diskurus akademik maupun naskah policy brief sebagai jembatan komunikasi dari analis kebijakan, sebagai sebuah produk penelitian serta rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik, maupun presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet pemerintahan dan mengangkat menteri, haruslah dalam kerangka format berfikir konstitusional.
“Sebab, perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensiil di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan, lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari,” kata Fahri menandaskan.
Advertisement
Mencuat Kabar Prabowo Tambah Kementerian hingga 40
![Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto usai menghadiri open house Idul Fitri 1445 Hijriah di kediaman Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis (11/4/2024). (Merdeka.com/Alma Fikhasari)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ZhPzJchV_jrf665QA25VdhbHjNE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4799976/original/051806100_1712835350-IMG-20240411-WA0154.jpg)
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku bingung dengan beredarnya kabar pemerintahan Prabowo-Gibran bakal menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Menurut dia, sejauh ini isu tentang kabinet Prabowo-Gibran masih sebatas aspirasi.
"Saya juga bingung bahwa kemudian, saya pikir itu juga merupakan masukan aspirasi karena yang beredar ada penambahan kementerian ini itu," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Menurutnya, Prabowo hingga kini fokus untuk merancang program kerja sesuai dengan janji kampanye. Sehingga, belum ada pembahasan mengenai nomenklatur kementerian.
"Sampai dengan saat ini Pak Prabowo masih fokus justru untuk merancang janji program yang dijanjikan dalam kampanye. Nah itu untuk nomenklatur kementerian itu belum ada," ungkapnya.
Selain itu, Dasco mengaku, belum ada pembahasan untuk merevisi Undang-Undang Kementerian Negara untuk menambah jumlah kementerian.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15. Paling banyak adalah 34 kementerian.
"Ya justru kan belum ada, makanya saya bingung. Jadi ya kita anggap saja itu aspirasi, masukan gitu," tukasnya.
Wapres Ma'ruf: 34 Kementerian Sudah Ideal
![Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menggelar acara halal bihalal Idul Fitri dengan keluarga, kerabat, dan perangkat melekat di kediaman resminya, Jalan Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Rabu pagi (10/04/2024).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/SBa65IIpoHw3F0tAWTdRdIkAlpI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4799352/original/002185600_1712728274-37cc78e7-137e-445b-986d-8af15e25c6d6.jpeg)
Sementara itu, Wapres Ma'ruf Amin menyatakan bahwa jumlah kementerian dalam era Kabinet Indonesia Maju (KIM) saat ini sudah mencapai komposisi yang ideal untuk pemerintahan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wapres sebagai tanggapan terhadap wacana penambahan jumlah pos kementerian dalam kabinet Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Jumlahnya saat ini, yaitu 34 kementerian, sudah cukup ideal menurut saya," kata Wapres Ma'ruf Amin setelah menghadiri acara halal bihalal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (7/5/2024)
Advertisement Namun, Wapres menambahkan bahwa jika Presiden dan Wakil Presiden terpilih menganggap penambahan jumlah pos kementerian sebagai kebutuhan, maka wacana tersebut bisa direalisasikan.
"Tetapi jika dianggap perlu, bisa saja lebih dari itu. Jika diperlukan, mungkin bisa lebih dari itu," katanya dikutip dari Antara.
![Infografis Wacana Pembentukan 40 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/C2Qjk9EJ8cEHYFOiLgTf7bWMKEk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4826075/original/025232500_1715167083-Infografis_Hl__31_.jpg)
Terkini Lainnya
NasDem Minta Penambahan Kementerian Dibahas di Revisi UU, Jangan Lewat Perppu atau MK
Gerindra: Revisi UU Kementerian Bisa Dilakukan Sebelum Pelantikan Presiden
Ketua Komisi II: Sudah Saatnya UU Kementerian Dikaji Ulang
Keniscayaan yang Tak Dapat Dihindari
Mencuat Kabar Prabowo Tambah Kementerian hingga 40
Wapres Ma'ruf: 34 Kementerian Sudah Ideal
Prabowo Subianto
Prabowo
Gibran Rakabuming Raka
UU Kementerian
UU Kementerian Negara
kabinet
Kabinet Prabowo
kabinet Prabowo-Gibran
Penambahan Kementerian
Kementerian
Konstitusi
Kementerian Baru
Rekomendasi
Gerindra: Revisi UU Kementerian Bisa Dilakukan Sebelum Pelantikan Presiden
Ketua Komisi II: Sudah Saatnya UU Kementerian Dikaji Ulang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
VIDEO: Heboh! Situs Resmi KPU Kota Tangsel Diretas dan Promosikan Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Ditemani Raffi Ahmad, Gibran Blusukan ke Kampung Manggis, Bagikan Buku dan Susu Gratis
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan terkait Pendeta Gilbert
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Harga Bitcoin Sempat Pulih ke Level USD 63.800, Bagaimana Sentimen Sepekan Ini?
Perbandingan Harga Pasar Maarten Paes vs Lionel Messi, Bakal Setim di MLS All-Star 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
10 Manfaat Jarang Posting di Media Sosial, Bisa Terhindar dari Kecemasan dan Depresi
VIDEO: Heboh! Situs Resmi KPU Kota Tangsel Diretas dan Promosikan Judi Online
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Aulia Rachman Siap Maju Pilwalkot Medan: Insya Allah, Siap Juga 'Ganti Baju'
8 Potret Melody Prima saat Asuh Anak, Umumkan Kehamilan Ketiga
Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah
Potret Carissa Puteri Nonton Euro Bareng Anak di Esprit Arena Dusseldorf, Seru Dukung Prancis
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 3,8 Juta, Resmi Kalahkan Ayat-ayat Cinta dan Sekuelnya
Mau Selamat saat Dihisab di Hari Kiamat? Ini Kuncinya dari Buya Yahya