, Jakarta Sejumlah tokoh hadir dalam aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Aksi unjuk rasa digelar terkait sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu tokoh yang hadir yakni mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin.
Dalam orasinya, Din Syamsudin menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan oleh tim hukum AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK. Kata dia, hakim MK tidak mempertimbangkan aspek hukum lainnya.
Advertisement
"Jadi kesimpulannya, Mahkamah Konstitusi dan para hakim konstitusi melihat persoalan semata-mata dari aspek hukum belaka, dengan etika dan moral hukum ini yang hilang," kata Din Syamsuddin.
Menurut Din, dalam sistem hukum di Indonesia tidak hanya menilai dari fakta-fakta hukum yang ada, tapi juga harus mempertimbangkan hal lain, salah satunya aspek etika dan moral.
"Kita berada pada titik kita akan terus maju. Maka akan meneruskan langkah perjuangan, insyaallah keputusan MK bukan kiamat," tegas Din.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 dan 3 yang kalah, hari ini mulai menjalani sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Keduanya menilai, negara melakukan campur tangan dalam pemilu dan mendesak MK untuk mendiskual...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pertimbangan Hakim MK Menolak Gugatan Anies-Muhaimin
![Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4sT025_696oJgvXdiHZhHdbmqxA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4808676/original/034232400_1713760059-sidang_putusan_sengketa_pilpres_di_hadiri_pasangan_capres_dan_cawapres_01_dan_03-ANGGA_10.jpg)
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
MKMK pun telah menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan putusan MK. Dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstidusionalitas syarat, namun lebin tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemiu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” jelas dia.
Kemudian hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi pilpres 2024.
“Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demilian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” tutur Daniel.
Menurutnya, dalil Pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode disikapi dengan mendukung Gibran menjadi peserta pilpres 2024, dalam hal ini cawapres paslon 02.
“Yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata Daniel.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8vBXethQaF-DEBox9d5xIp0j1AQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4754805/original/055004500_1709017945-Infografis_SQ_Tarik_Ulur_Wacana_Hak_Angket_DPR_Kecurangan_Pemilu_2024.jpg)
Terkini Lainnya
Din Syamsuddin Dorong Pemerintah Indonesia Kirim Pasukan Militer Bela Rakyat Palestina
Pertimbangan Hakim MK Menolak Gugatan Anies-Muhaimin
Jokowi
Din Syamsuddin
Anies-Muhaimin
Sengketa Pilpres 2024
Pilpres 2024
MK
Amin
Putusan MK
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
4 Fakta Viral Ambulans Tertahan Iring-iringan Presiden Jokowi, Istana Minta Maaf
Tak Hanya 12 Tahun Penjara, SYL Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44 Miliar dan 30 Ribu USD
Heru Budi Minta Warga Jaga Anak-anak Usai Bocah Tewas Jatuh dari Rusunawa Bebek
Ini Kriteria Jemaah Haji Sakit yang Bisa Tanazul
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Dibobol Hacker, Keamanan Data Siber Bais TNI Dipertanyakan
KLHK-ITS Gelar Workshop, Bahas Peran Generasi Muda dalam Mitigasi Urban Heat Island
Menkominfo dan Kepala BSSN Dipanggil Jokowi, Kena Evaluasi Kinerja Akibat Peretasan PDNS?
Euro 2024
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Berita Terkini
Jurnalis Kolombia Jorge Mendez Ditembak Mati di Kawasan Perkebunan Koka Dekat Venezuela, Geng Narkoba Dalangnya?
6 Potret Tasyakuran 7 Bulanan Istri Angga Wijaya, Kenakan Busana NTB
10 Rekomendasi Anime Tentang Mata-Mata, Wajib untuk Ditonton
Tabrak Pembatas Jalan di Kebon Jeruk Jakbar, Pemotor Tewas di Lokasi
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Dari Zimbabwe hingga Irak, Delegasi 24 Negara Bakal Hadir di Festival Asia Afrika di Bandung
Samsung Lirik MediaTek Dimensity untuk Galaxy S25, Mulai Beralih dari Exynos?
Harga Kripto Hari Ini 29 Juni 2024: Bitcoin Cs Kembali Berkubang di Zona Merah
Top 3 Berita Bola: Manchester United Makin Dekat dengan Calon Bek Baru, Berpeluang Direkrut Akhir Pekan Ini
Joe Biden Jadi Sasaran Hoaks, Simak Daftarnya
Kim Hye Yoon K-Drama List, Aktris yang Turut Melejitkan Pamor Byeon Woo Seok
Azriel Hermansyah Lamar Sarah Menzel, Indra Bekti Gercep Minta ke Anang Jadi MC Acara
Ragam Pesona Hong Kong Tertuang dalam Koleksi Modest Fashion Nada Puspita