, Jakarta - Mabes Polri berhasil memulangkan seluruh mahasiswa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman. Sebanyak 1.407 korban TPPO modus program magang di luar negeri berhasil diselamatkan.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga
Terdapat lima tersangka atas kasus tersebut dimana dua di antaranya belum dapat ditarik ke tanah air. Keduanya saat ini masih di Jerman.
Advertisement
"Terkait dengan TPPO yang di Jerman, betul ada beberapa tersangka yang masih ada di sana," ucap dia.
Namun demikian, pihaknya tetap berkordinasi dengan instansi terkait guna mengamankan kedua pelaku.
"Lintas koordinasi kita memiliki etase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif Informasi dari KBRI Jerman tentu masih dilakukan proses penyidikan," pungkas dia.
Adapun, awal mula kasus terbongkar berawal dari KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program ferienjob di Jerman. Dengan melibatkan 33 universitas yang ada di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman.
Setidaknya sebanyak 1.047 mahasiswa diberangkatkan oleh PT Cvgen dan PT SHB. Mereka lalu dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan loa (letter of acceptance) kepada PT SHB.
“Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keteranganya Selasa (19/3/2024).
Presiden Jokowi meminta pelaku tindak pidana perdagangan orang terkait pengungsi Rohingya ditindak tegas. Meski terus mengirimkan bantuan bagi pengungsi rohingya. Pemerintah menyatakan tetap memprioritaskan warga lokal terkait polemik pengungsi Rohin...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Korban Bayar 200 Euro
Setelah loa tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.
Semua biaya itu nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Para mahasiswa, pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
"Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa,” tuturnya.
“Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," tambah dia.
Advertisement
Bukan Bagian Program MBKM
Setelah diusut ternyata program ferien job bukan merupakan bagian program MBKM (merdeka belajar kampus merdeka) dari Kemendikbud Ristek. Sementara itu, Kemenaker program ferienjob tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.
"Yang mana program tersebut pernah diajukan ke kementerian namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman,” jelasnya.
“Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan dari KBRI atau Kedubes negara terkait selanjutnya, jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbud Ristek, makaakan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut," tambahnya
Modus Tersangka
Sementara untuk modus dari kelima tersangka ternyata menawarkan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program ferien job yang merupakan program Magang
“Yang mana program ferien job tidak diakui oleh Kemendikbud Ristek. Namun tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dikerjakan layaknya buruh di negara Jerman” tuturnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
Korban Bayar 200 Euro
Bukan Bagian Program MBKM
Modus Tersangka
Jerman
mahasiswa
TPPO
Perdagangan Orang
Polri
Rekomendasi
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
Mahasiswa ITB Naufal Hafidz yang Punya IPK 4,0 Ungkap Makanan yang Membuatnya Cerdas, Jawabannya Tak Terduga
Data KIP Kuliah Terkunci, Kemendikbud Diminta Lindungi Mahasiswa
Inspiratif, Ini Cerita Alumni IISMA yang Raih Beasiswa S2 di Luar Negeri
Unesa Tawarkan Beasiswa hingga S3 untuk Atlet Berprestasi, Bisa Juga Jadi Dosen
Iseng Taruh Tokek di Piring Sushi, Mahasiswa Taiwan Terancam Dihukum Kampus dan Dituntut Ganti Rugi Restoran
Pimpinan Komisi X DPR Kaget Masuk Fakultas Kedokteran Bisa Beli Toyota Alphard Satu
Mengintip Peluang Bagi Mahasiswa Indonesia untuk Berkarier di Jerman Bersama commsult
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Ditanya Blusukan di Jakarta Sebagai Wali Kota Solo atau Wapres Terpilih, Ini Kata Gibran
Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus LNG Pertamina, Dicecar soal RUPS
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Pakar: Ada Mismatch Kebutuhan Dunia Kerja dan Kualifikasi Lulusan SMK
Blusukan di Pasar Nangka Senen Jakpus, Gibran: Belanja Masalah
Euro 2024
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Berita Terkini
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Buka Final Four PLN Mobile Proliga 2024
Ramah Lingkungan, Masyarakat Sukabumi Langgengkan Produk Anyaman Bambu
5 Rekomendasi Vidio Original Series Misteri dan Menegangkan, Terbaru Ada Ular Tangga Dara(h)
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Lapas Narkotika Pangkalpinang Kukuhkan Kader Rehabilitasi
Brain Cipher Tepati Janji Kasih Kunci Dekripsi ke Admin PDN, Ini Penjelasan Pengamat Siber
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Tak Ada Lagi Wahyu kepada Nabi, Apa Tugas Malaikat Jibril Saat ini?
Viral Plang Jakhabitat Era Anies di Rusunami Cilangkap Hilang, Begini Kata Pemprov Jakarta
Perluas Nasabah UMKM, Bank Sampoerna dan JULO Tambah Fasilitas Kredit Rp 600 Miliar
Top 3 Berita Hari Ini: Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Final Piala AFF U-16 2024: Lewati Marathon Adu Penalti untuk Hajar Thailand, Australia Rebut Gelar Juara
Puluhan WNA Terdampar di Sukabumi, Imigrasi Duga Korban Perdagangan Manusia
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur