, Jakarta - Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 8 orang wanita berhasil diselamatkan dalam sebuah apartemen di Jakarta Selatan (Jaksel), yang dijadikan sebagai tempat penampungan tersebut.
Baca Juga
Kasus dugaan TPPO tersebut terbongkar berkat kecurigaan salah satu suami korban. Dia menyampaikan keberatannya kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat atas berubahnya haluan keberangkatan istrinya, IF secara tiba-tiba.
Advertisement
"Setelah beberapa hari istrinya berangkat dari rumah, yakni di Jawa Barat di Kabupaten Garut, ternyata didapatkan informasi bahwa istrinya tidak jadi diberangkatkan ke Dubai melainkan akan dipekerjakan di Arab Saudi," ujar Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.
"Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," sambung dia.
Henrikus mengatakan, BP2MI Provinsi Jawa Barat kemudian meneruskan informasi ke Polres Metro Jaksel. Polisi kemudian menelusuri keberadaan IF dan ditemukan di apartemen Kalibata bersama tujuh orang lainnya.
"Saat ditemukan, mereka saat itu serang menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan seperti visa, paspor, dan hasil medical check-up. Mereka rencananya diberangkat secara tidak prosedural ke Arab Saudi," ucap Henrikus.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jaksel menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial DA (36).
Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan TPPO yang terungkap di apartemen Jaksel dihimpun :
Seorang ibu di Bandung Barat, Jawa Barat meminta tolong ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan dan membantu anaknya yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Terbongkar dari Kecurigaan Suami, Berhasil Dibongkar
![Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Afrika-Timur Tengah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nwA_S-2-CT_pfiLJYxNl3d8rB2g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2773983/original/020981800_1554802559-20190409-Perdagangan-Manusia-4.jpg)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Delapan orang wanita berhasil diselamatkan saat berada di sebuah apartemen kawasan Jaksel, yang dijadikan tempat penampungan.
Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan suami salah satu korban. Dia menyampaikan keberatan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat. Karena rencana penerbangan istrinya, IF yang tiba-tiba berubah haluan.
"Setelah beberapa hari istrinya berangkat dari rumah, yakni di Jawa Barat di Kabupaten Garut, ternyata didapatkan informasi bahwa istrinya tidak jadi diberangkatkan ke Dubai melainkan akan dipekerjakan di Arab Saudi. Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," kata Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.
Henrikus mengatakan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat kemudian meneruskan informasi ke Polres Metro Jaksel. Polisi menelusuri keberadaan IF, ternyata bersama ketujuh orang lain sedang ada di apartemen Kalibata.
Saat ditemukan, mereka saat itu serang menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan seperti visa, paspor, dan hasil medical check-up. Mereka rencananya diberangkat secara tidak prosedural ke Arab Saudi.
"Namun kami berhasil menggagalkan rencana tersebut dan berhasil mengungkap bersama dengan rekan-rekan kami BP2MI," ujar dia.
Advertisement
2. Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
![Polisi Kesulitan Gali Keterangan Gadis Asal Sumbar Korban TPPO yang Dibuang di Ancol](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VMP9Y3PuQNGlh9KENJ0SUZVoQRk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4752163/original/001703300_1708789815-IMG-20240222-WA0060.jpg)
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jaksel menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial DA (36).
Hasil dari pemeriksaan tersangka maupun saksi-saksi mengungkap fakta bahwa 8 orang pekerja migran berdomisili di sejumlah kabupaten di Jawa Barat seperti Majalengka dan Garut. Awalnya, mereka ditawari oleh pencari calon pekerja migran di tingkat lokal dengan iming-iming bekerja di Dubai.
"Setelah para calon pekerja migran ini, 8 orang ini berminat, kemudian mereka dijemput oleh sponsor-sponsor mereka. Setiap calon pekerja migran, ditawari oleh sponsor yang berbeda, kemudian dari sponsor tersebut diantar ke sponsor yang lebih tinggi untuk diproses kelengkapan dokumen," kata Henrikus.
Delapan orang calon pekerja migran juga diberikan uang bekal yang nominalnya berkisa Rp 3 sampai Rp 4 juta.
"Apakah mau dipakai mereka atau mau ditinggal ke keluarganya itu dipersilakan," ucap Henrikus.
3. Akan Dikirim ke Arab Saudi
![Penampakan 3 Pelaku TPPO di Jakarta Barat, Ibu Korban Turut Dijadikan Tersangka](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8rIDSVSjZ9XXvhKS9B4Oa5h0Qrg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4751694/original/094818100_1708733429-IMG20240223141347.jpg)
Henrikus mengatakan, kedelapan orang calon pekerja Migran kemudian dibawa ke Apartemen di kawasan Kalibatan untuk ditampung sementara hingga visa mereka terbit.
Di sana, tersangka DA sudah mempersiapkan tempat penampuangan atas suruhan dari atasannyai nisial Mr M yang informasinya saat ini berada di Arab Saudi, di Riyadh.
"Mr M inilah yang nantinya akan menerima delapan orang CPMI non prosedural ini ketika mereka sampai di Arab Saudi. Di Arab Saudi mereka dijanjikan mendapatkan gaji sekitar 1.200 real atau sekitar Rp 4,5 juta," ucap dia.
"Namun semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr M, sehingga semua kegiatan yang dilakukan ini adalah non prosedural," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran. Adapun, ancaman pidana 10 tahun.
Selain itu, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
![Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/g4Rh-pw3sZwzwhTNzJr1cY8xL_4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4588862/original/047992900_1695710240-Infografis_SQ_Larangan_TikTok_Shop_Cs_Jualan_dan_Transaksi_di_Indonesia.jpg)
Terkini Lainnya
Gelar Media Gathering, BP2MI Berkomitmen Tingkatkan Literasi Masyarakat
Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online
Polisi Tangkap Enyk Waldkoenig, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman
1. Terbongkar dari Kecurigaan Suami, Berhasil Dibongkar
2. Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
3. Akan Dikirim ke Arab Saudi
TPPO
Kasus Dugaan TPPO
Polres Jaksel
Apartemen
Apartemen Jakarta Selatan
dugaan TPPO
apartemen Jaksel
Jaksel
Rekomendasi
Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online
Polisi Tangkap Enyk Waldkoenig, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman
ART di Bawah Umur Tewas Usai Lompat dari Rumah Majikan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
ART yang Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang Meninggal Dunia
Polisi Ringkus 7 Pelaku Prostitusi Online Anak Bawah Umur di Surabaya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Khofifah: Judi Online Memiliki Mudharat yang Begitu Besar
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Bentuk Kepercayaan Prabowo, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Jokowi Bisa Bertahan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini