, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur atas kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut, enam orang dituntut dengan hukuman percobaan. Sementara satu orang lainnya dituntut dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda membacakan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (19/3/2024).
Advertisement
Dalam amar tuntutanya, Jaksa menilai tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur yakni Umar Faruk, Tifa Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah memanipulasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, VI, VII, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih," ujar jaksa dalam amar tuntutannya, Selasa (19/3).
Jaksa menyebut mereka diyakini melanggar Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dihukum dengan pidana penjara selama enam bulan.
Hanya saja keenam terdakwa tidak harus menjalani masa pidananya sepanjang mereka tidak mengulangi perbuatannya hingga keputusan tersebut bersifat inkrach. Sedangkan untuk terdakwa atas nama Masduki tetap harus menjalani masa penahanan.
"Khusus terdakwa tujuh, Masduki Khamdan Muchama pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa tujuh dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan," ungkap jaksa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dituntut Bayar Denda Rp10 Juta
Jaksa juga menambahkan dalam amar tuntutannya memberatkan para terdakwa dengan membayar denda Rp10 juta. Bila terdakwa tidak mampu membayar denda akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," tutupnya.
Dalam dakwaannya, ketujuh PPLN KL, diduga telah melakukan mark up data pemilih sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," ujar Jaksa dalam amar dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Jaksa menerangkan, pada saat penyusunan daftar pemilih Kuala Lumpur para terdakwa menerima Data Penduduk Pontensional Pemilih (DP4) sebanyak 493.856 ke KPU RI melalui Sistem Data Pemilih (SIDALIH).
Padahal berdasarkan data pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh Pantarlih, Daftar Pemilih di Negeri Jiran itu hanya sebanyak 64.148.
Advertisement
Menimbulkan Kegaduhan
Data DP4 itu pun menimbulkan kegaduhan pada saat rapat pleno dari perwakilan parpol yang hadir.
Singkat cerita dari DP4 tersebut berubah menjadi DPS, lalu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan didapatkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Lumpur.
Rinciannya:
- TPS LN: 222.945
- Kotak Suara Keliling (KSK): 67.945
- POS: 156.367
Dalam berita acara PPLN Kuala Lumpur dengan nomor 009/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang rekapitulasi DPT didapatkan daftar pemilih sebanyak 447.258.
"Bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS namun para terdakwa tetap melakukan perubahan data dari metode pengambilan suara TPS LN dan mengalihkan ke metode pengambilan suara KSK, dan metode sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tidak jelas alamat dan nomor kontaknya,"
Atas perbuatannya para terdakwa dikenakan pasal 554 UU no 7 tahun 2018 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Terkini Lainnya
Dituntut Bayar Denda Rp10 Juta
Menimbulkan Kegaduhan
Kuala Lumpur
Pemilu 2024
PPLN Kuala Lumpur
PPLN
Pemilu
Terdakwa
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
DKPP Nilai Hasyim Asy'ari Sengaja Revisi PKPU soal Nikah Siri Demi Hasrat Seksualnya
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Hasyim Asy'ari Pernah Minta Video Ucapan Selamat dari Vincent-Desta untuk CAT
DPR Setujui Pembentukan Pansus, Dalami Persoalan Haji 2024
Rekan Kerja Wanita Tewas di Kamar Mandi Kos Cipayung Jaktim Diperiksa, Ini Hasilnya
Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin: Jadi Ketua dan Anggota KPU Sangat Berat
Fokus Benahi Pendidikan Cilegon, Wali Kota Helldy Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Studi: Jalan Kaki Terbukti Bisa Bantu Atasi Masalah Nyeri Punggung
Jangan Diambil Hati, 3 Zodiak Ini Mungkin Lupa Ulang Tahunmu Tanpa Disengaja
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya
6 Potret Cassandra Lee Liburan Bareng Keluarga di Singapura, Ajak Ryuken Lie
Jadi Kloter Terakhir yang Lolos, Atlet Renang Joe Aditya Akui Kaget Bisa Amankan Tiket Olimpiade Paris 2024
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Amanda Rawles Nyaman Adu Akting dengan Chicco Kurniawan di Film 1 Kakak 7 Ponakan, Apa Alasannya?
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia