, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jadi memindahkan lokasi penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat.
“Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih di situ (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung). Kecuali kalau udah ada penetapan, ya kita laksanakan penetapannya,” tutur Prabowo kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
Menurut Prabowo, pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) yang bermaksud mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur merupakan hal yang wajar.
Advertisement
“Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A, yang di Kejagung ya. Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah, itu biasa kita pindah-pindahin tahanan,” jelas dia.
Prabowo menyebut, penanganan kasus hukum di kejaksaan memang sangat luas alias tidak hanya satu perkara saja. Atas dasar itu, proses penahanan juga diatur dengan pertimbangan kapasitas rumah tahanan.
“Nanti kita atur gimana bisa selain mengingat kapasitas yang di situ, kita berbicara kira-kira proses penegakan hukumnya bisa lebih smooth,” ungkapnya.
Prabowo sendiri mengaku belum mendengar majelis hakim menolak permohonan JPU memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur.
“Saya belum denger informasi itu (ditolak hakim), kan putusannya tergantung majelis. Yang penting, kita udah meminta di persidangan,” Prabowo menandaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Heran JPU Ajukan Permohonan Dito Mahendra Ditahan di Lapas Gunung Sindur
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengaku heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito Mahendra ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, jaksa menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.
“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” tutur Pahrur kepada wartawan Minggu (10/3/2024).
Pahrur menyebut, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini tentu di bawah keputusan hakim. Sementara majelis sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Di mana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelas dia.
Pahrur mengulad alasan keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap Dito Mahendra. Pertama, permohonan jaksa itu seolah-olah ingin menghukum terdakwa sebelum diputus oleh majelis hakim.
“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” katanya.
Advertisement
Alasan Tak Dijelaskan
Sebab itu, Pahrur tidak habis pikir kenapa jaksa hendak mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra kepada majelis hakim. Terlebih, jika di Lapas Gunung Sindur maka perjalanan akan semakin jauh untuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” ungkapnya
Pahrur mengatakan, jaksa tidak menjelaskan alasan dari niat pemindahan penahanan Dito Mahendra dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur.
“Enggak menyampaikan alasan, mereka cuma mohon mau dipindah. Kata hakim, kami belum mendapatkan permohonannya. Kalau belum dapat, ndak usah kita bahas. Yang pasti sampai sekarang kami sudah menetapkan bahwa dia tetap di Rutan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sejauh ini, proses persidangan Dito Mahendra sudah hampir memasuki agenda penuntutan. Sebab itu, timbul pertanyaan atas keinginan jaksa yang baru bermaksud memindahkan terdakwa ke Lapas Gunung Sindur.
“Nah itu dia, udah mau putus (vonis). Ini sudah mau putus, paling beberapa sidang lagi. Ini kan saksi ahli dari kami, abis itu tuntutan. Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah. Aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” Pahrur menandaskan.
Terkini Lainnya
Heran JPU Ajukan Permohonan Dito Mahendra Ditahan di Lapas Gunung Sindur
Alasan Tak Dijelaskan
Dito Mahendra
Lapas Gunung Sindur
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Manchester United Siap Merugi Rp 672 Miliar agar Pemain Tak Berguna Laku Dijual
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
Nadin Amizah Tampil Memukau di Weekend Fest 2024 Meski Alami Suara dalam Kondisi Serak