, Jakarta - Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa 78 pegawai KPK atas kasus dugaan pungutan liar atau pungli Rutan KPK. Mereka pun terancam sanksi displin
Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango menerangkan, status kepegawaian 78 orang yang diduga terlibat pungutan liar merupakan Aparatur Sipil Negara atau (ASN).
Baca Juga
Saat ini, dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk penjatuhan hukuman disiplin.
Advertisement
"Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Nawawi mengatakan, sanksi sebagian dari 78 orang pegawai tersebut juga telah ditetapkan. Kasus ini sekarang masih dalam tahap penyidikan. Nawawi telah mendorong kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk menuntaskan dengan segera.
"Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya," ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK Usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebelumnya, 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terancam bakal dipecat.
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri mengatakan proses pemecatan tersebut setelah melalui proses sanksi oleh tim pemeriksaan Inspektorat KPK yang terdiri dari Sekjen, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.
"Menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin. Disitulah baru kemudian diterapkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan misalnya pemecatan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Adapun saat ini untuk 90 pegawai itu bakal segera dieksekusi sanksinya berdasarkan putusan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka.
"Mekanisme hukumnya harus dibaca secara utuh. Keputusan Dewas itu selain menghukum permohonan maaf atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Juga menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin," ucap Ali.
Advertisement
Terbukti Bersalah
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan 90 pegawai KPK yang terlibat skandal pungli rutan KPK terbukti secara sah bersalah.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 90 pegawai tersebut terbagi dalam enam kluster. Mereka dijatuhi sanksi diantaranya sanksi berat dan diserahkan ke KPK.
"Penjatuhan sanksi berat 78 terperiksa, 12 lainnya diserahkan ke KPK," kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Kamis (15/2/2024).
Untuk 78 pegawai KPK itu, kata Tumpak dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Alhasil mereka tidak langsung dijatuhi hukuman berupa pencopotan dari jabatannya.
Adapun alasannya mengingat 78 pegawai lembaga anti rasuah itu tercatat sebagai ASN. Sehingga hanya sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
"Sejak berubahnya pegawai KPK jadi ASN maka sanksi pelanggaran etik hanya dapat dikenakan sanksi moral berupa permintaan maaf dengan gradasi, ringan, sedang, berat, yabg berat permintaan maaf secara langsung," pungkas Tumpak.
Terkini Lainnya
Viral Pengunjung Pantai Balekambang Malang Kena Pungli Berdalih Parkir, Polisi Turun Tangan
DPRD Minta Polisi Usut Kasus Anggota Satpol PP Pekanbaru Pungli Seorang Nenek
Buntut Video Viral Pungli Petugas, Kasatpol PP Pekanbaru Kembalikan Duit Nenek
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK Usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Terbukti Bersalah
Pungli
KPK
ASN
Pungli Rutan KPK
Rutan KPK
Pegawai KPK
Sanksi Disiplin
Rekomendasi
DPRD Minta Polisi Usut Kasus Anggota Satpol PP Pekanbaru Pungli Seorang Nenek
Buntut Video Viral Pungli Petugas, Kasatpol PP Pekanbaru Kembalikan Duit Nenek
Viral, Nenek di Pekanbaru Diduga Jadi Korban Pungli 3 Oknum Satpol PP
Presiden Soeharto Membekukan Direktorat Jenderal Bea Cukai karena Banyaknya Kasus Pungli
Menkumham Akui Pungli di Rutan dan Lapas Sulit Diberantas
Petugas Dishub Peras Sopir Pikap Rp 50 Ribu di Jakbar Kena Sanksi Turun Pangkat hingga Potong Gaji
PLN Dicatut Aksi Penipuan, Simak Modus dan Tips Menghindarinya
Kejari Ponorogo Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Pungli PTSL Desa Sawo
Polisi Amankan Dua Pelaku Pungli Pengurusan KTP dan KK di Malang, Raup Rp 5 Juta Per Bulan
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan terkait Pendeta Gilbert
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
Plt Sekjen Kemendagri Soroti Ketersediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing
Viral Jambret CFD Jakarta, Polisi: Sudah 3 Kali Beraksi
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
4 Zodiak yang Suka Ragu dengan Hubungan Cintanya
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub