, Jakarta - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua kliennya soal penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun alasannya yakni, karena adanya pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
Baca Juga
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/10/2023).
Advertisement
Fahri menambahkan, pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya, Firli Bahuri.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri, " katanya. Dilansir dari Antara.
Namun, ketika ditanyakan soal kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan baru setelah materi hukum dan substansi lainnya dilengkapi, Fahri menjawab akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," katanya.
Diketahui, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya betul," ujar Fahmi.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. Firli hadir di Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (19/1/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PN Jakarta Selatan Sebut Belum Menerima Surat Permohonan
![Firli Bahuri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EoyE14oK9mWaVUMoc9lbvNxqLTc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4699865/original/047455400_1703723269-Ketua_nonaktif_KPK_Firli_Bahuri-HERMAN_3.jpg)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan belum menerima surat secara resmi pencabutan gugatan yang dilayangkan pihak penggugat Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/1/2024).
"Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.
Sehingga, Djuyamto menjelaskan secara mekanisme majelis hakim akan tetap melangsungkan persidangan yang telah dijadwalkan, 30 Januari 2024. Namun, apabila benar pihak Firli mencabut gugatan, maka sidang akan dibuka untuk diselesaikan.
"Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud. Maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama," kata dia.
Advertisement
Gugatan Kedua Firli Bahuri
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.
Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan kedua itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.
"Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," katanya.
Sedangkan Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Firli Bahuri.
"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/1).
![Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gnMIOgNSfqd1uJyVKCerZiwRwbE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4671212/original/081974800_1701470161-Infografis_SQ_Desakan_Penahanan_Firli_Bahuri_Usai_Jadi_Tersangka_Pemerasan.jpg)
Terkini Lainnya
Kapolri Bersurat ke Imigrasi, Minta Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang 6 Bulan
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
PN Jakarta Selatan Sebut Belum Menerima Surat Permohonan
Gugatan Kedua Firli Bahuri
Firli Bahuri
Praperadilan
Gugatan Praperadilan
PN Jaksel
Rekomendasi
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
KPK Buka Peluang Usut Fakta Persidangan Soal Uang Rp 1,3 Miliar SYL ke Firli Bahuri
Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar
Polisi Bakal Periksa Kembali Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Polisi Sebut Kasus SYL di KPK dan Firli Bahuri di Polda Beririsan
HEADLINE: SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp1,3 Miliar, Polisi Segera Tahan?
Polda Metro Tanggapi Bantahan Kubu Firli Bahuri soal Uang Rp1,3 Miliar
Sampai Kapan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Dituntaskan? Ini Analisis Pengamat
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
Muhammadiyah Sebut Nilai-Nilai Dasar Pancasila Harus Diaktualisasi
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Anies Baswedan Sebut Program ‘Desak Anies’ Akan Dilanjutkan
Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga Gandeng Salim Group Sebagai Strategic Partner
Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Mendagri: Kedepankan Layanan Adil dan Berkualitas
Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Jadi Brigjen
Jaksa Agung: Selamat Hari Bhayangkara, Semoga Sinergitas Penegakan Hukum Makin Kuat
Euro 2024
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Berita Terkini
Jelang Melahirkan, Ini 7 Potret Erina Gudono Jalani Prenatal Yoga Ditemani Kaesang
Polda Sumbar Ungkap Hasil Penyidikan Kematian Afif Maulana: Meninggal karena Melompat dari Jembatan
Pemotretan Keluarga Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Sosok Putranya Tuai Pujian
KAI Ubah Jadwal 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024, Cek Daftarnya
Sengketa Laut China Selatan, Filipina dan AS Kerahkan Kapal Perang
Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal di Lapangan Saat Berlaga di GOR Amongrogo Yogya
Ransomware Tak Hanya Pengaruhi Layanan Imigrasi tapi Bisa Serang Data Kesehatan dan Ancam Keselamatan Jiwa
Microsoft Kirim Email ke Pengguna yang Kena Serangan Hacker Rusia, Akun Kamu Aman?
Bursa Saham Asia Bervariasi Usai Data Manufaktur China Kembali Kontraksi
7 Potret Pengajian Chand Kelvin dan Dea Sahirah Jelang Nikah, Haru Bahagia
Patuhi MK, KPU Jakarta Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Kisah Peselancar Belgia Memilih Hidup di Pulau Terpencil di Indonesia, Rela Tinggalkan Rumah dan Pekerjaannya
6 Potret Pertemuan Alice Norin dan Davina Karamoy, Bak Saudara Kembar
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika